KPK Usut Dugaan Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Beberapa Pelabuhan
Sembilan tersangka yang sudah ditetapkan KPK terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di beberapa pelabuhan di Indonesia. Sebanyak sembilan tersangka sudah ditetapkan oleh KPK dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (27/6/2024), mengungkapkan, KPK saat ini sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas di Jawa Tengah tahun anggaran (TA) 2015-2017.
Selain itu, paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda di Kalimantan Timur TA 2015 dan 2016, Pelabuhan Benoa di Bali TA 2014-2016, serta Pelabuhan Pulang Pisau (Kalimantan Tengah) TA 2013 dan 2016.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka terkait perkara ini. ”Saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta,” kata Tessa melalui keterangan tertulis.
Ia mengatakan, nama tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup. Saat ini, proses penyidikan perkara ini sedang berjalan, di antaranya dengan memanggil saksi dan sebagainya.
Tessa menyebutkan, perkembangan penyidikan perkara ini akan disampaikan ke masyarakat. Ia berharap, proses penyidikan perkara ini dan lainnya di KPK dapat terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dihubungi secara terpisah, menurut Direktur The National Maritime Institute Siswanto Rusdi, persoalan korupsi dalam pengerukan alur pelayaran di pelabuhan sudah lama terjadi. ”Jadi, KPK menemukan (dugaan korupsi) itu, ya, sebetulnya agak telat. Ini (terjadi) sudah lama,” kata Siswanto.
Ia mengungkapkan, pengerukan itu biasanya dilakukan badan usaha pelabuhan atau mereka yang memiliki izin menjalankan terminal. Namun, di daerah tertentu, ada pengerukan yang dilakukan oleh pihak kementerian.
Persoalan dugaan korupsi pengerukan alur pelayaran pelabuhan disebabkan oleh regulasi. Pekerjaan pengerukan memerlukan izin, tetapi regulasinya berbelit-belit dengan alasan perlu diverifikasi atau dicek ulang. Di sisi lain, badan usaha pelabuhan yang memiliki pekerjaan pengerukan butuh izin tersebut secara cepat.
Lambatnya Kementerian Perhubungan sebagai regulator memproses perizinan tersebut mengakibatkan pemilik pekerjaan menggunakan uang agar urusannya cepat diselesaikan. Oleh karena proses administratif yang merepotkan, akhirnya pemilik pekerjaan membayar uang untuk setiap prosesnya, seperti untuk pemeriksaan.
Siswanto mengungkapkan, proses perizinan sudah dilakukan secara daring, tetapi pada praktiknya tetap ada pertemuan tatap muka. Dalam proses tatap muka itu, pihak penyelenggara negara akan meminta biaya di luar kebutuhan perizinan.
”(Ada) gratifikasilah. Itu besar (nilainya). Jadi, itu berjenjang dimulai dari mereka yang struktur (jabatannya) paling bawah, naik (ke atasannya). Pengusaha harap maklum itu. Harap tahu bahasa-bahasa isyarat itu. Sebab, kalau tidak paham, pasti lama (perizinannya keluar),” jelas Siswanto.
Siswanto menegaskan, regulasi yang dipersulit membuat para penyelenggara negara mampu menekan pengusaha. Di sisi lain, pengusaha tidak punya pilihan lain. Alasan demi memenuhi target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sering kali digunakan oleh Kementerian Perhubungan untuk mempersulit regulasi.
Menurut Siswanto, sudah saatnya pemerintah menyerahkan kewenangan terkait dengan penerimaan negara kepada suatu badan yang semi-independen. Alhasil, Kementerian Perhubungan hanya sebagai regulator. Dengan adanya badan semi-independen tersebut, budaya yang diutamakan adalah pelayanan.
Penerimaan dari badan semi-independen tersebut akan menjadi jelas masuk ke kas negara. Siswanto mengatakan, penerimaan yang masuk PNBP selama ini sulit dicek. Mekanisme kontrol untuk PNBP juga masih lemah. Karena itu, ia mendorong agar proses perizinan dan penerimaan PNBP dari Kementerian Perhubungan lebih transparan.