Usut Dugaan Korupsi PT Perusahaan Gas Negara, KPK Geledah Tiga Rumah Pribadi
Dugaan korupsi di PT PGN merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga rumah pribadi di Jakarta terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara atau PT PGN Tbk. Penyidik KPK menyita beberapa barang bukti terkait kasus korupsi transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021.
PT PGN merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang transmisi dan distribusi gas bumi. Pada 2018, PT PGN menjadi subholding gas PT Pertamina (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (21/6/2024), mengatakan, kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh tersangka DP selaku direktur dan tersangka berinisial II selaku komisaris PT Inti Alasindo Energi (PT IAE).
Penggeledahan yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 79/DIK.00/01/05/2024 dan Sprindik No 80/DIK.00/01/05/2024. Kedua surat itu tertanggal 17 Mei 2024. ”Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta mulai tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024,” kata Tessa.
Lokasi penggeledahan itu di Tomang (Jakarta Barat), Kebon Jeruk (Jakarta Barat), dan Duren Tiga (Jakarta Selatan).
Ketiga rumah pribadi yang digeledah itu milik mantan pegawai PT PGN berinisial AM, mantan pegawai PT PGN berinisial HJ, dan mantan direksi PT PGN berinisial DSW. Tessa mengungkapkan, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik terkait perkara ini.
Pada Mei 2024, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menyampaikan, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi di PT PGN. Perkara ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK juga telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri terkait perkara ini pada 28 Mei 2024. Berdasarkan sumber Kompas, mereka yang dicegah adalah Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Direktur Utama PT Isargas. Iswan pernah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada 10 Juni 2024.
Pencegahan tersebut dilakukan karena berlangsung proses penyidikan. ”Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik, maka KPK ajukan cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Ali.
Ali menjelaskan, mereka yang dicegah pergi ke luar negeri adalah penyelenggara negara dan swasta. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidik. KPK mengingatkan agar mereka yang dicegah pergi keluar negeri tersebut kooperatif.
Pada 28-29 Mei 2024, KPK juga sudah menggeledah beberapa lokasi di DKI Jakarta, Tangerang Selatan (Banten), dan Bekasi (Jawa Barat). KPK juga menggeledah di Gresik, Jawa Timur, pada 31 Mei 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan di empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini.
”Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual-beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank,” kata Ali.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Alexander.
Tampak onshore processing facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited di Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (13/7/2023). Selain gas bumi dan LPG, di area fasilitas milik PT Saka Energi Indonesia (PGN Saka) itu juga memiliki oil treating facility (OTF) atau pemrosesan minyak bumi.
PT PGN mendukung KPK dalam mengusut perkara ini. Dalam siaran pers, Sekretaris Perusahaan PT PGN Rachmat Hutama mengatakan, PT PGN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. PT PGN berkomitmen membantu KPK dalam memberantas korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Kami memastikan bahwa langkah penegakan hukum oleh KPK ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional, layanan terhadap pelanggan, serta bisnis perusahaan ke depan,” kata Rachmat.
Ia mengatakan, PT PGN siap bekerja sama dengan KPK. Mereka akan kooperatif dalam proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. PT PGN sudah memiliki ketentuan baku dalam penanganan masalah hukum.