Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Mengaku Tidak Pernah Punya Nomor Syahrul Yasin Limpo
Alexander disebut meminta bantuan Syahrul Yasin Limpo untuk membuat program di kampungnya di Klaten, Jawa Tengah.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiAlexander Marwata mengaku tidak pernah mempunyai nomor kontak bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ataupun pejabat Kementerian Pertanian yang saat ini kasusnya sedang ditangani KPK. Ia menduga ada orang yang menyalahgunakan fotonya.
Nama Alexander muncul dalam persidangan Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/6/2024). Dikutip dari Kompas.com, Alexander disebut meminta bantuan Syahrul untuk membuat program di kampungnya di Klaten, Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, saat dihubungi, Alexander mengatakan, ada percakapan melalui Whatsapp antara Syahrul dan seseorang yang menggunakan fotonya sebagai foto profil. Alexander menduga fotonya itu diambil dari mesin pencari Google.
”Saya tidak pernah mempunyai dan menyimpan nomor HP (telepon genggam) Mentan (Syahrul) atau pejabat Kementan yang saat ini sedang berperkara atau disidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” kata Alexander.
Alexander mengungkapkan bahwa ia sudah diklarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan persoalan tersebut. Sejauh ini, kata Alexander, tidak ada bukti bahwa dirinya berkomunikasi dengan Syahrul atau pejabat Kementan yang sedang berperkara.
Kompas sudah bertanya kepada Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan beberapa anggota Dewas lainnya terkait dengan komunikasi Alexander dengan Syahrul tersebut. Namun, pertanyaan yang diajukan tidak direspons.
Saat ditemui di Jakarta, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik akan mendalami terkait dengan informasi adanya komunikasi Alexander dengan Syahrul tersebut. Sehubungan tindakan hukum atas pencatutan nama Alexander, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Alexander.
”Kalau memang beliau (Alexander) merasa dirugikan untuk itu, tindakan hukum yang akan beliau ambil tentunya diserahkan kepada beliau,” kata Tessa.
Saksi mahkota
Adanya dugaan komunikasi tersebut terungkap saat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono menjadi saksi mahkota untuk Syahrul serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta. Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah didakwa memeras serta memotong pembayaran uang dinas pegawai Kementan dan gratifikasi hingga Rp 44,5 miliar.
Dalam persidangan ini, Syahrul dan Hatta duduk sebagai terdakwa. Awalnya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menggali hubungan Kasdi dengan pimpinan KPK. Kasdi mengaku ada komunikasi antara Alexander dan Syahrul melalui aplikasi pesan singkat.
Kepada hakim, Kasdi mengaku bahwa komunikasi antara Alexander dan Syahrul bukan membahas perkara Kementan yang diusut oleh KPK. Namun, komunikasi itu berisi permintaan agar Kementan memberikan bantuan program untuk kampung Alexander di Klaten.
”Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya (di) Klaten, untuk didukung programnya Pak Menteri (Syahrul),” kata Kasdi. Alexander disebut Kasdi juga meminta nomor kontak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
Adapun perkara Syahrul menjadi pintu masuk Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap bekas Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan 2020-2023.
Penetapan Firli sebagai tersangka itu didasarkan pada penyelidikan sejak 9 Oktober 2023. Namun, hingga saat ini Firli belum ditahan.
Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Firli diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Tumpak menyatakan, Firli terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK. Salah satunya terbukti melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung terhadap pihak yang beperkara di KPK, yakni dengan Syahrul.
Bahkan, Dewas KPK mengungkap bahwa Firli yang menginisiasi komunikasi dengan Syahrul pada 23 Mei 2021. Sejak saat itu, komunikasi keduanya terus terjalin. Bahkan, komunikasi keduanya terus terjadi setelah KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan.