Satu Barisan Berantas Judi ”Online”, Satgas Telusuri Aliran Uang dan Jual-Beli Rekening
Sejumlah langkah disiapkan untuk berantas judi daring, dari menelusuri rekening mencurigakan hingga jual-beli rekening.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan akan satu barisan dalam memberantas judi online karena ego sektoral yang selama ini melekat di sejumlah institusi dipastikan hilang setelah Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk. Berbagai strategi disiapkan satgas untuk memberantas judi online, dari menelusuri aliran uang dalam ribuan rekening mencurigakan, menyelidiki jual-beli rekening, hingga menutup penjualan isi ulang gim yang diduga terafiliasi dengan praktik perjudian.
Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) seusai memimpin rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Rapat tertutup sekitar 1,5 jam itu dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, serta perwakilan instansi terkait, seperti Polri dan TNI hingga Otoritas Jasa Keuangan.
Satgas Pemberantasan Judi Daring dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Melalui keppres itu, Presiden Joko Widodo menunjuk Menko Polhukam menjadi ketua satgas yang dibantu dua ketua harian. Tugas sebagai Ketua Harian Pencegahan diberikan kepada Menkominfo dan Ketua Harian Penegakan Hukum diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara RI (Polri). Sesuai dengan keppres, masa tugas satgas ini akan berakhir 31 Desember 2024.
Menurut Hadi, dalam rapat koordinasi tingkat menteri tentang pemberantasan judi online itu semua, instansi telah bertemu dan bersepakat untuk berjalan di koridor yang sama. Tidak akan ada lagi ego sektoral antarinstansi yang selama ini menghambat pemberantasan judi daring.
”Semua berpikir satu untuk mengefektifkan, menyukseskan pemberantasan judi online tersebut. Dalam waktu dekat, yakni minggu ini dan juga minggu depan, kami akan melaksanakan tiga operasi atau tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan oleh satgas,” ujar Hadi.
Judi daring yang semakin merajalela serta menelan korban menjadi keprihatinan pemerintah. Data PPATK menunjukkan, sepanjang 2023 terdapat 3,2 juta warga di Indonesia yang bermain judi daring. Sekitar 80 persen di antaranya bermain judi dengan nilai di bawah Rp 100.000. Akumulasi perputaran uang judi daring di tahun 2023 itu mencapai Rp 327 triliun.
Karena itu, menurut Hadi, sejumlah langkah disiapkan untuk memberantas judi daring. Langkah pertama dalam penegakan hukum oleh Bareskrim Polri adalah menyelidiki 4.000-5.000 rekening mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK. Bareskrim Polri juga akan membekukan rekening tersebut dan mengumumkannya dalam kurun waktu 30 hari.
”Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan atas pembekuan tersebut dan juga berdasarkan putusan pengadilan negeri, maka aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kami ambil dan kami serahkan kepada negara,” ucap Hadi.
Tak hanya itu, setelah 30 hari diumumkan, Bareskrim juga akan menelusuri dan memanggil para pemilik rekening. ”Tentu pihak kepolisian akan mendalami dan memproses hukum para pemilik rekening,” imbuh Hadi.
Jual-beli rekening
Langkah lain yang akan ditempuh satgas adalah memberantas dugaan jual-beli rekening. Satgas akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menelusuri jual-beli rekening karena diduga telah menyasar masyarakat lapisan bawah yang tinggal di perkampungan. Saat ini, satgas masih mengkaji daerah mana saja yang marak dengan praktik jual-beli rekening.
Hadi menjelaskan, pelaku jual-beli rekening melancarkan aksinya dengan modus mendekati sejumlah warga untuk mendapatkan KTP mereka. Pelaku kemudian menggunakan KTP warga tersebut untuk membuka rekening secara online. Setelah mendapatkan rekening, pelaku menjualnya kepada pengepul dan pengepul menjual rekening tersebut kepada bandar-bandar judi daring untuk transaksi.
”Saya minta kepada TNI dan Polri agar membantu untuk memberantas jual beli rekening tersebut di seluruh Indonesia. Siapa pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian. Khususnya untuk jual beli rekening,” tuturnya.
Satgas juga akan menutup aktivitas penjualan isi ulang atau top up gim online yang terbukti berafiliasi dengan praktik judi daring. Menurut Hadi, jika pembayaran gim itu ternyata untuk praktik judi daring, akan ditemukan kode virtual-nya yang khusus dan berbeda. ”Sasarannya adalah yang akan dilakukan satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi judi online,” ujarnya.
Hasilnya akan terlihat
Dengan langkah-langkah tersebut, Hadi meyakini akan terlihat hasil dari apa yang sudah dilakukan oleh satgas dalam memberantas judi daring.
Hadi juga menanggapi pertanyaan terkait dengan aparat penegak hukum yang bermain judi daring hingga dugaan adanya penyokong terhadap bandar judi daring tersebut. Menurut Hadi, Polri dan TNI sudah memiliki data terkait dengan personel yang bermain judi daring. Mereka tidak akan dilibatkan dalam operasi penegakan hukum judi daring.
Pelaku jual-beli rekening melancarkan aksinya dengan modus mendekati sejumlah warga untuk mendapatkan KTP mereka. Pelaku kemudian menggunakan KTP warga tersebut untuk membuka rekening secara ’online’.
Sementara itu, mengenai adanya dugaan beking bagi bandar judi daring, Hadi hanya menjawab bahwa cara penindakan hal tersebut sudah diketahui Polri dan TNI. Saat ini satgas berfokus untuk menyelamatkan rakyat dari praktik judi daring.
”Yang jelas ingin menyelamatkan rakyat, rakyat dulu yang 80 persen itu mereka mainnya Rp 10.000-Rp 100.000. Bayangkan, misalnya, hanya tukang cat pulang bekerja tidak bawa duit karena ingin melipatkan pendapatannya, tetapi justru habis di judi online,” tutur Hadi.
Secara terpisah, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia segera bergerak cepat menindak secara tegas dan profesional serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait apabila telah memiliki data dan informasi mengenai bandar judi daring.
Anggota Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, mengatakan, dibentuknya satgas pemberantasan judi daring ini dapat menjadi kunci dalam mengatasi masalah di Polri selama menindak judi daring di Indonesia. Permasalahan yang kerap sulit diatasi Polri adalah bandar judi daring yang berada di luar negeri, seperti di Vietnam, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Selain itu, Kompolnas juga menemukan kurangnya sinergi antarlembaga dalam menangkap para bandar judi daring tersebut. Dengan dibentuknya satgas tersebut, Kompolnas mendorong kepolisian untuk menguatkan koordinasi dengan sejumlah pihak.
”Nah, dengan adanya satgas ini, yang mana ketuanya adalah Menkopolhukam yang membawahi kepolisian, kejaksaan, tentara. Kemudian juga beberapa kementerian-kementerian, termasuk Kementerian Luar Negeri itu, kan, di bawah ini semua, di bawah Menkopolhukam. Harapan kita (hal) yang selama ini menjadi hambatan Polri bisa teratasi. Itu harapan kita,” ujar Albertus.
Kompolnas juga mendorong Kapolri memastikan agar jangan ada oknum yang bermain judi daring. Untuk memastikan itu, pengawasan melekat perlu ditingkatkan seoptimal mungkin. Selain itu, apabila polisi saat ini telah memiliki data dan informasi mengenai bandar judi daring, mesti segera menindak. Polri juga harus terus berpatroli mengawasi praktik judi daring di ruang siber.
Seperti diketahui, judi daring sudah menjerat dan membahayakan banyak warga, bahkan aparatur negara. Sebut saja Letnan Satu Eko Damara (30). Perwira yang bertugas sebagai dokter di Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Mobile RI-Papua Niugini Yonif 7 Marinir ini tewas bunuh diri. Diduga Eko bunuh diri akibat terlilit utang untuk judi daring. Ada pula Briptu Fadhilatun Nikmah (28) yang membakar suaminya, Briptu Rian DW (27), karena Rian menghabiskan tabungan untuk judi daring.