Ungkap Judi Daring, Telusuri Aliran Dana Jaringan Lintas Negara
PPATK menyebut aliran judi daring sampai ke luar negeri, yakni Thailand, Filipina, Kamboja, dan Vietnam.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penelusuran aliran dana judi daring harus dilakukan secara komprehensif karena pengelolanya merupakan jaringan lintas negara. Penanganan persoalan judi daring tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga harus ada sistem pencegahannya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari, saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/6/2024), mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring harus melusuri aliran dana dari judi daring secara komprehensif. Sebab, pengelola judi daring merupakan jaringan lintas negara.
”Penelusuran aliran dana menjadi penting untuk membongkar jaringan ini. Memetakan siapa saja yang terlibat kemudian melakukan penindakan dan pencegahannya,” kata Taufik.
Pada 14 Juni lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Dalam Keppres, yang terdiri dari 15 pasal itu, diatur, satgas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sebagai ketua serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) selaku wakil ketua.
”Penelusuran aliran dana menjadi penting untuk membongkar jaringan ini. Memetakan siapa saja yang terlibat kemudian melakukan penindakan dan pencegahannya. ”
Diatur pula Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
Satgas mulai bekerja sejak keppres diteken, 14 Juni, hingga 31 Desember 2024. Masa kerja satgas dapat diperpanjang jika dinilai diperlukan. Perpanjangan masa kerja juga harus ditetapkan melalui keppres. Selain untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, satgas juga bertugas memerangi penyakit masyarakat itu dari hulu ke hilir.
Koordinasi Bareskrim-PPATK sudah jalan
Dihubungi secara terpisah, M Natsir Kongah dari Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, sebelum ada Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, PPATK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan judi daring. Koordinasi tersebut masih terus dilakukan.
"(Aliran dana ke) beberapa negara-negara di ASEAN, ya. Thailand, Filipina, Kamboja seperti itu. (Vietnam) ada. ”
Sebelumnya, dalam diskusi yang digelar secara daring, Natsir mengungkapkan bahwa ada aliran uang dari judi daring ke luar negeri, yakni beberapa negara di Asia Tenggara. ”(Aliran dana ke) beberapa negara-negara di ASEAN, ya. Thailand, Filipina, Kamboja seperti itu. (Vietnam) ada,” jelasnya.
Sejauh ini, PPATK sudah memblokir 5.000 rekening yang terkait dengan judi daring. Akumulasi perputaran uang judi daring sampai kuartal I-2024 mencapai Rp 600 triliun.
Adapun akumulasi perputaran uang judi daring selama 2023 mencapai Rp 327 triliun atau 63 persen dari total akumulasi perputaran uang sejak 2017 yang mencapai Rp 517 triliun. Selama 2023, PPATK mencatat sedikitnya 3,29 juta masyarakat bermain judi daring dengan total deposit menembus Rp 34,5 miliar.
”Persoalan judi daring dapat diselesaikan secara komprehensif. Sebab, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dipimpin oleh Menko Polhukam dan Menko PMK sehingga targetnya bukan sekadar menindak judi daring, melainkan juga mampu membangun sistem pencegahan. ”
Sistem pencegahan
Taufik Basari berharap, persoalan judi daring dapat diselesaikan secara komprehensif. Sebab, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dipimpin oleh Menko Polhukam dan Menko PMK sehingga targetnya bukan sekadar menindak judi daring, melainkan juga mampu membangun sistem pencegahan.
”Pencegahan mulai dari sistem teknologinya didukung oleh Kemenkominfo hingga pada edukasi kepada masyarakat untuk memahami dampak buruk dari judi online dengan dukungan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). ”
”Pencegahan mulai dari sistem teknologinya didukung oleh Kemenkominfo hingga pada edukasi kepada masyarakat untuk memahami dampak buruk dari judi online dengan dukungan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi),” kata Taufik.
Ia mengingatkan, daya rusak judi daring sudah mengakar dan menimbulkan kecanduan. Karena itu, pemberantasan judi daring tidak hanya dilakukan di hilirnya yakni penyedia judi daring, tetapi juga dari sisi pengguna judi daring yang harus disadarkan mengenai dampak buruknya.
Menurut pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring merupakan penajaman tugas kepolisian dalam memberantas judi. Namun, karena medianya secara daring, maka melibatkan Menkominfo.
Ia mengatakan, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring akan memperkuat polisi siber. Ke depan, komunikasi akan lebih banyak menggunakan internet sehingga pengawasan penyalahgunaan judi daring harus dimaksimalkan.