logo Kompas.id
Politik & HukumSatgas Terbentuk, Judi...
Iklan

Satgas Terbentuk, Judi ”Online” Akan Diberantas dari Hulu ke Hilir

Seusai Satgas Pemberantasan Judi Daring dibentuk, Kominfo mengklaim akan berantas judi daring dari hulu ke hilir.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Seorang warga membuka laman judi daring di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Minggu (3/9/2023).
KOMPAS/ANDY RIZA HIDAYAT

Seorang warga membuka laman judi daring di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Minggu (3/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Selain untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu, satgas juga bertugas memerangi penyakit masyarakat itu dari hulu ke hilir.

Dikutip dari Pasal 13 Ayat (1) salinan Keppres No 21/2024, masa kerja satgas mulai berlaku sejak ditetapkan keppres, yaitu 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024. Adapun Pasal (2) menyebut bahwa masa kerja satgas dapat diperpanjang dengan keputusan presiden.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000