Juru Bicara KPK Diganti Mendadak, Ali Fikri: Sepenuhnya Wewenang Pimpinan KPK
Ali Fikri mematuhi aturan di KPK sepanjang prosesnya benar. Sebab, KPK menjadi panutan bagi lembaga lain.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Juru bicara penindakan dan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, diganti oleh juru bicara definitif Tessa Mahardhika Sugiarto secara mendadak. Pimpinan KPK menyatakan pergantian ini untuk penyegaran. Namun, tak dirinci penyegaran seperti apa.
Ali mengatakan bahwa ia tidak bisa berkomentar terkait penggantian ini. ”Info yang saya dapat memang mendadak, tetapi itu semua tentu sepenuhnya kewenangan pimpinan,” kata Ali saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Sebagai pegawai, Ali mematuhi aturan di KPK sepanjang prosesnya benar. Sebab, KPK merupakan panutan bagi lembaga lain sehingga harus ada transparansi dalam setiap kerjanya. Ia menegaskan, pemberantasan korupsi harus tetap jalan. Ali tak lupa berterima kasih kepada media atas dukungannya kepada KPK dan pemberantasan korupsi selama ini.
”Kita tetap bersama dan saya kembali ke ’dapur’ mengawal pada bagian strategi komunikasi KPK sebagai kepala bagian pemberitaan,” kata Ali.
Kita tetap bersama dan saya kembali ke ’dapur’ mengawal pada bagian strategi komunikasi KPK sebagai kepala bagian pemberitaan.
Sebelumnya, pada Kamis (6/6/2024), Ali melontarkan harapannya agar pimpinan KPK mengevaluasi dirinya. Saat dimintai tanggapan soal kritikan Dewan Pengawas KPK kepada pimpinan KPK ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Ali mengatakan, akan bagus jika ada perubahan undang-undang, termasuk di KPK.
Ia berharap, pimpinan KPK ke depan berintegritas dan mau bekerja untuk penuntasan agenda pemberantasan korupsi. Ali berharap, publik mengawal proses pemilihan pimpinan dan anggota Dewas KPK masa jabatan 2024-2029 sehingga dipilih orang yang berintegritas dan mempunyai komitmen tinggi untuk menuntaskan agenda pemberantasan korupsi.
Saya kira kritik dari Pak Tumpak (Ketua Dewas Tumpak Panggabean) sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri.
”Saya kira kritik dari Pak Tumpak (Ketua Dewas Tumpak Panggabean) sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri,” kata Ali.
Pada RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024), Tumpak mengusulkan revisi UU KPK. Ia memaparkan mengenai kinerja KPK sepanjang periode 2020 hingga pertengahan 2024.
Kinerja dimaksud, antara lain, terkait penanganan laporan dugaan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan KPK serta sinergi kerja dengan pimpinan KPK. Dalam menjalankan tugas tersebut, Tumpak mengaku terkendala banyak hal yang berakar pada terbatasnya wewenang Dewas sebagaimana diatur pada UU KPK.
Apakah ada kendala dalam sinergi (dengan pimpinan KPK), kami katakan, iya. Kendala regulasi (karena) UU No 19/2019 tidak mencantumkan apa kewenangan Dewas, yang ada hanya tugas.
”Apakah ada kendala dalam sinergi (dengan pimpinan KPK), kami katakan, iya. Kendala regulasi (karena) UU No 19/2019 tidak mencantumkan apa kewenangan Dewas, yang ada hanya tugas,” kata Tumpak.
Tanpa wewenang yang jelas, hambatan lain juga terjadi pada lembaga yang dibentuk atas hasil revisi UU KPK pada 2019 itu. Salah satu yang paling mencolok adalah resistensi pimpinan KPK ketika terlibat dalam dugaan pelanggaran etik yang ditangani Dewas.
Penyegaran
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menepis kabar bahwa Ali tidak lagi menjabat sebagai juru bicara karena mengkritik pimpinan KPK. Ia mengatakan bahwa pergantian ini untuk penyegaran. Apalagi, Ali sudah menjadi pelaksana tugas juru bicara selama lebih dari empat tahun dan ia sudah di KPK selama 12 tahun.
”Tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan (Ali) akan kembali ke instansi asal. Jadi, KPK harus mengganti jubir (juru bicara) yang lebih definitif dan berkesinambungan. Mas Ali masih jadi kabag (kepala bagian) pemberitaan,” kata Alexander.
Adapun Ali merupakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Ia menggantikan Febri Diansyah sebagai juru bicara KPK. Sementara itu, Tessa merupakan penyidik KPK. Ia pernah ikut seleksi sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK pada 2023.