Ada Apa di Balik Penggantian Juru Bicara KPK Ali Fikri?
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri diganti. Apa karena dia mengkritik pimpinan KPK?
Sebuah kabar menyeruak pekan ini terkait penggantian Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri oleh juru bicara definitif Tessa Mahardhika Sugiarto. Apa yang melatari penggantian Ali Fikri?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Ali Fikri selama ini merangkap sebagai Kepala Bagian Pemberitaan dan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK. Posisi ini dinilai memberatkan Ali karena harus memproduksi informasi yang akan disampaikan kepada media.
Menurut Ghufron, seharusnya dua jabatan itu dipegang oleh orang yang berbeda. Adapun jabatan sebagai pelaksana tugas juru bicara itu sudah dijabat Ali selama empat tahun.
Melihat situasi tersebut, KPK mencoba merekrut juru bicara dari kalangan eksternal KPK dua tahun lalu. Namun, karena pihak eksternal dianggap kurang memahami dan guna memastikan orang yang direkrut bisa menjaga kerahasiaan data serta informasi, KPK berinisiatif untuk merekrut juru bicara dari kalangan internal. Pertimbangannya, proses administrasi lebih cepat dan bisa diwawancarai sesuai prosedur.
Penggantian Ali Fikri kali ini disebutkan sudah diproses sejak sepuluh hari lalu. Tessa sudah melalui proses administrasi dan wawancara. ”Prosesnya sepuluh hari dari administrasi sampai kami melakukan wawancara,” kata Ghufron, Jumat (7/6/2024).
Ghufron menjelaskan, KPK mengumpulkan pegawai yang memenuhi syarat administrasi, kepangkatan, dan masa kerja. Proses administrasi dipegang oleh bagian sumber daya manusia, sedangkan pimpinan hanya melakukan wawancara.
Ghufron mewawancarai calon juru bicara KPK tersebut pada Senin (3/6/2024) dan Selasa (4/6/2024). Selanjutnya, pada Rabu dan Kamis, pimpinan memutuskan juru bicara yang dipilih.
”Jadi, biasa saja ini proses regenerasi. Posisi yang sudah ada strukturnya supaya diisi orang. Kasihan kalau ada dua posisi dirangkap oleh Mas Ali,” kata Ghufron.
Ia menepis pandangan bahwa jabatan Ali sebagai pelaksana tugas juru bicara diganti setelah mengkritik pimpinan KPK. Sebab, KPK sudah mencoba merekrut orang untuk mengisi posisi juru bicara sejak dua tahun lalu.
Baca juga: Juru Bicara KPK Diganti Mendadak, Ali Fikri: Sepenuhnya Wewenang Pimpinan KPK
Ghufron berharap Tessa bisa menyampaikan kepada publik informasi terkait perkara-perkara yang ditangani KPK karena sudah memiliki kecukupan informasi dan data. Tessa merupakan penyidik KPK yang sudah mundur dari Polri dan menjadi pegawai tetap KPK sejak 2017.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun menegaskan bahwa penggantian Ali bukan karena mengkritik pimpinan. Penggantian ini adalah hal biasa karena jabatan Ali merupakan kepala bagian pemberitaan, tetapi selama ini dia ditunjuk sebagai pelaksana tugas juru bicara. Dan, sekarang sudah diangkat juru bicara definitif KPK, yakni Tessa.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Jakarta mengatakan, sejak 2019 ada dua pelaksana tugas juru bicara KPK, yakni Ali Fikri sebagai juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan serta Ipi Maryati Kuding sebagai juru bicara bidang pencegahan.
Saat ini, Ali tetap menduduki jabatan kepala bagian pemberitaan di Biro Humas, sedangkan Ipi menjadi kepala satuan tugas di Direktorat Antikorupsi Badan Usaha di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring.
Baca juga: Menanti KPK Kuat Kembali
Oleh karena intensitas penugasan keduanya semakin banyak dan ada kebutuhan penguatan tim juru bicara, kata Yuyuk, maka pimpinan menugaskan juru bicara baru melalui surat keputusan (SK) pimpinan tentang pengangkatan tim juru bicara pada KPK. Dalam SK tersebut, Tessa menjadi juru bicara dan Budi Prasetyo sebagai anggota tim juru bicara.
Yuyuk pun berharap peran juru bicara KPK akan lebih kuat. Tujuannya, demi meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik kepada lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Seleksi Pimpinan KPK, Apakah Publik Masih Dapat Berharap?
Dalam kesempatan yang sama, Tessa mengakui, cukup sulit untuk mencapai standar juru bicara sebelumnya. Namun, ia berkomitmen untuk bisa bekerja sama dengan jurnalis guna menyampaikan perkembangan informasi di KPK.
Penggantian mendadak
Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan bahwa ia mendapatkan informasi penggantian ini secara mendadak. Namun, penggantian ini sepenuhnya wewenang pimpinan.
Sebagai pegawai, Ali mematuhi aturan di KPK sepanjang prosesnya benar. Sebab, KPK merupakan panutan bagi lembaga lain sehingga harus ada transparansi dalam setiap kerjanya. Ia menegaskan, pemberantasan korupsi harus tetap berjalan. Ali tak lupa berterima kasih kepada media atas dukungannya kepada KPK dan pemberantasan korupsi selama ini.
”Kita tetap bersama dan saya kembali ke ’dapur’ mengawal pada bagian strategi komunikasi KPK sebagai kepala bagian pemberitaan,” kata Ali.
Sebelumnya, pada Kamis (6/6/2024), Ali melontarkan harapannya agar pimpinan KPK melakukan evaluasi diri. Saat dimintai tanggapan soal kritik Dewan Pengawas KPK kepada pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Ali mengatakan, akan bagus jika ada perubahan undang-undang, termasuk di KPK.
Baca juga: Revisi UU KPK dan Kekecewaan terhadap Pemberantasan Korupsi
Ia berharap pimpinan KPK ke depan berintegritas dan mau bekerja untuk penuntasan agenda pemberantasan korupsi. Ali berharap publik mengawal pemilihan pimpinan dan anggota Dewas KPK masa jabatan 2024-2029 sehingga terpilih orang yang berintegritas dan mempunyai komitmen tinggi untuk menuntaskan agenda pemberantasan korupsi.
”Saya kira kritik dari Pak Tumpak (Ketua Dewas Tumpak Panggabean) sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri,” kata Ali.
Pada rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024), Tumpak mengusulkan revisi UU KPK. Ia memaparkan kinerja KPK sepanjang periode 2020 hingga pertengahan 2024.
Baca juga: Korupsi Menggerus Kepercayaan Publik
Kinerja dimaksud, antara lain, terkait penanganan laporan dugaan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan KPK serta sinergi kerja dengan pimpinan KPK. Dalam menjalankan tugas tersebut, Tumpak mengaku terkendala banyak hal yang berakar pada keterbatasan wewenang Dewas sebagaimana diatur pada UU KPK.
”Apakah ada kendala dalam sinergi (dengan pimpinan KPK), kami katakan, iya. Kendala regulasi karena Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak mencantumkan apa kewenangan Dewas, yang ada hanya tugas,” kata Tumpak.
Tanpa wewenang yang jelas, hambatan lain juga terjadi pada lembaga yang dibentuk atas hasil revisi UU KPK pada 2019 itu. Salah satu yang paling mencolok adalah resistensi pimpinan KPK ketika terlibat dalam dugaan pelanggaran etik yang ditangani Dewas.