Pimpinan media memberikan masukan ke Pansel KPK agar bersikap independen guna memenuhi ekspektasi publik.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK masa jabatan 2024-2029 menyerap aspirasi dari pimpinan media di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Pimpinan media meminta agar Pansel KPK memilih orang-orang yang independen.
Acara yang berlangsung secara tertutup sekitar dua setengah jam tersebut diikuti oleh 13 unsur pimpinan redaksi. Mereka memberikan masukan di tengah keraguan yang sangat tinggi terhadap pansel KPK.
Seusai bertemu dengan pimpinan media, Wakil Ketua Pansel Arif Satria mengatakan, pertemuan ini adalah perjumpaan pertama pansel dengan representasi publik, yakni pimpinan media massa. Pertemuan ini menjadi penyemangat bagi pansel untuk bekerja semaksimal mungkin guna menghasilkan calon pimpinan dan Dewas KPK sesuai dengan harapan publik.
”Ini menjadi bekal buat pansel untuk bisa menyiapkan langkah-langkah yang sistematis, lebih terukur, dan lebih efektif,” ujar Arif.
Ia berjanji, pansel akan bekerja semaksimal mungkin. Selanjutnya, pansel akan bertemu dengan pimpinan perguruan tinggi dan perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Sebelumnya, Arif mengatakan, pansel juga akan bertemu dengan pimpinan BUMN serta lembaga-lembaga negara yang terkait dengan KPK, seperti Kepala Polri, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, Mahkamah Agung, dan sejumlah lembaga negara lain. Mereka juga akan bertemu dengan pimpinan dan Dewas KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar menyebutkan, pimpinan media memberikan masukan terkait independensi KPK. Pansel diminta untuk memilih calon pimpinan dan Dewas KPK yang independen. Sebab, prinsip independensi merupakan isu utama terhadap komisioner KPK akhir-akhir ini.
”Jadi, (pansel) harus mampu menggaransi bahwa KPK ke depan, orang-orang yang dipilih ini adalah orang-orang yang sanggup untuk menahan diri dari godaan, campur tangan dari luar, campur tangan dari kekuasaan, dari apa pun-lah dari pihak-pihak luar,” ucap Kohar.
Kohar mengungkapkan, pimpinan media diminta memberikan masukan di tengah skeptisisme yang tinggi terhadap Pansel KPK. Skeptisisme yang tinggi itu terlihat dari munculnya sikap kritis dari berbagai kalangan terkait pansel. Itu terjadi karena revisi Undang-Undang KPK yang menuai banyak kritik sehingga orang menjadi semakin skeptis.
Apalagi, ditambah dengan berbagai kasus yang terjadi pada sejumlah komisioner KPK, seperti eks Ketua KPK Firli Bahuri dan eks anggota KPK, Lili Pintauli Siregar, yang terkena persoalan etik. Bahkan, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
Oleh karena itu, pimpinan media memberikan masukan kepada pansel agar bersikap independen. ”(Pansel agar) mampu untuk tidak goyah atas berbagai macam kemungkinan intervensi atau ada yang bilang calon titipan. Pansel, karena ada di hulu yang akan nanti memunculkan para komisioner dan Dewas, diharapkan memenuhi ekspektasi publik,” tutur Kohar.
Pesan kita jelas bahwa dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan sinergi, butuh kerja sama, butuh keroyokan bersama. Bukan dilakukan hanya KPK semata.
Ia menegaskan, pimpinan media ingin memastikan pansel bisa bekerja sesuai dengan jalan yang benar dan harapan publik. Publik ingin meningkatkan kembali marwah KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Meskipun di undang-undang KPK merupakan bagian dari rumpun eksekutif, dalam praktiknya harus tetap menjadi sebuah institusi yang independen. Prinsip independen ini harus dijunjung tinggi oleh KPK.
Kohar mengatakan, media memiliki watak skeptis. Namun, di tengah keraguan itu, selalu ada celah dan harapan. Membangun harapan saat ini menjadi hal yang lebih penting untuk diupayakan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejak awal KPK berharap pansel terbuka menerima masukan dari masyarakat sehingga akan banyak peminat yang ingin mendaftar, baik sebagai calon pimpinan maupun Dewas KPK.
Pansel diharapkan menerima masukan dan saran dari masyarakat dan lembaga lain untuk memilih orang-orang yang berintegritas dan punya komitmen tinggi serta memahami isu pemberantasan korupsi.
”Pesan kita jelas bahwa dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan sinergi, butuh kerja sama, butuh keroyokan bersama. Bukan dilakukan hanya KPK semata,” kata Ali.
Adapun pendaftaran calon pimpinan dan Dewas KPK akan dimulai pada 26 Juni hingga 15 Juli 2024. Pansel akan memilih 10 nama calon pimpinan KPK yang hendak diajukan oleh Presiden kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan.