Sebagian Sengketa Pileg PPP Kandas, Hakim MK Dinilai Terpaku Keadilan Prosedural
Hingga Selasa pukul 19.00,delapan perkara PPP tak berlanjut. Kuasa hukum nilai hakim MK terpaku keadilan prosedural
Oleh
IQBAL BASYARI, SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan, Erfandi Syaqroni menilai hakim konstitusi terlalu terpaku pada keadilan prosedural. Padahal, hakim mestinya memeriksa perkara berdasarkan keadilan substantif dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi, termasuk perkara PPP. Pasalnya, sebagian perkara PPP tidak hanya fokus pada dalil pemindahan suara partai ke partai politik lainnya.
“Seperti gugatan di Papua Tengah, kami lebih fokus pada substansi suara yang diberikan oleh pemilih sehingga itu mestinya dipertimbangkan untuk masuk ke pembuktian,” ujar Erfandi saat ditemui di sela-sela persidangan dengan agenda pembacaan putusan dismissal, Selasa (21/5/2024), di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Namun, meski demikian, tambah Erfandi, PPP menghormati putusan MK. Walaupun sebagian perkara kandas, pihaknya masih optimis kliennya masih bisa memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Terlebih, masih ada sebagian perkara lain yang baru akan diputus pada Rabu (22/5/2024).
Sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dari 13 perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diajukan oleh PPP. Hingga Selasa pukul 19.00, delapan perkara yang sudah dibacakan tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan meskipun dimohonkan PPP. Delapan perkara itu adalah di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Kalimantan Timur, Aceh, Lampung, Banten, dan Sumatera Barat.
“Seperti gugatan di Papua Tengah, kami lebih fokus pada substansi suara yang diberikan oleh pemilih sehingga itu mestinya dipertimbangkan untuk masuk ke pembuktian”
Adapun perkara di lima provinsi lainnya akan dibacakan pada pukul 19.30, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan.
Dari delapan permohonan PPP yang kandas tersebut, tujuh di antaranya merupakan perkara yang didalilkan terjadi pemindahan suara secara tidak sah atas suara yang diperoleh PPP ke Partai Garda Republik Indonesia. Rinciannya yakni Jawa Barat (36.862 suara), Jawa Tengah (6.075 suara), Kalimantan Timur (5.061 suara), Aceh (5.300 suara), Lampung (13.670 suara), Banten (18.600 suara), dan Sumatera Barat (5.611 suara).
"Dari delapan permohonan yang kandas, tujuh di antaranya merupakan perkara yang didalilkan terjadi pemindahan suara secara tidak sah atas suara yang diperoleh PPP ke Partai Garda Republik Indonesia"
Peluang Menipis
Sejauh ini, peluang PPP dapat bertahan di Parlemen semakin menipis, terutama setelah sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan anggota DPR tidak berlanjut ke sidang pembuktian. PPP tidak mampu menjelaskan pemindahan suara ke Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).
"Peluang PPP dapat bertahan di Parlemen semakin menipis, terutama setelah sebagian gugatan perselisihan hasil pemilihan anggota DPR tidak berlanjut ke sidang pembuktian"
Sebelumnya, total suara yang didalilkan terjadi pemindahan dari ketujuh provinsi itu mencapai 91.179 suara atau hampir separuh dari kekurangan suara untuk mencapai 4 persen. Sementara dalam dalil yang diajukan, PPP menyebutkan terjadinya pemindahan suara dari PPP ke Garuda terjadi di 35 daerah pemilihan atau di 19 provinsi.
Perolehan suara PPP yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen. PPP membutuhkan suara sebanyak 193.088 suara untuk mencapai ambang batas parlemen 4 persen.
Penjelasan PPP tak memadai
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, kandasnya sebagian perkara yang diajukan PPP membuat partai itu semakin sulit mendapatkan suara minimal 4 persen. Putusan itu juga menunjukkan jajaran KPU di semua tingkatan telah menjalankan rekapitulasi suara berjenjang dilakukan sesuai prosedur.
“Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal ambang batas parlemen 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian”
“Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal ambang batas parlemen 4 persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” tuturnya.
Dalam sebagian besar putusannya, hakim menyebut PPP tidak mampu menjelaskan secara rinci di tempat pemungutan suara mana saja perpindahan suara terjadi dan bagaimana hal tersebut bisa terjadi. PPP juga hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda menurut pemohon dan termohon, tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai.
”Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai pemohon atau suara caleg dari partai pemohon,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Jabar.
Guntur juga mengungkapkan, PPP tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara pemohon. Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara PPP ke Partai Garuda terjadi.