Permohonan PPP di Enam Dapil di Jabar Kandas, Kian Sulit ke Senayan?
Enam dari 35 dapil yang disoal PPP ke MK kandas di tengah jalan. MK nyatakan permohonan PPP di Jabar kabur.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Upaya Partai Persatuan Pembangunan untuk kembali melenggang ke Senayan semakin tipis. Mahkamah Konstitusi menyatakan, klaim perpindahan suara partai berlambang Kabah ini ke Partai Garuda di Provinsi Jawa Barat, tepatnya di enam daerah pemilihan, tidak berdasar. PPP tidak berhasil menjelaskan secara rinci di tempat pemungutan suara mana saja perpindahan suara terjadi dan bagaimana hal tersebut bisa terjadi.
”Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara partai pemohon atau suara caleg dari partai pemohon,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan dismissal sengketa Pemilu Legislatif 2024, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024 ini PPP mengajukan permohonan terkait dugaan perpindahan suara partai tersebut ke Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di 19 provinsi.
Dalam perkara yang diberi nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PPP mengklaim kehilangan suara di enam dapil di Jabar. Namun, dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suaranya kepada Partai Garuda pada enam dapil tersebut, PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jabar III dan Dapil Jabar V.
”Sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda menurut pemohon dan termohon, tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai,” kata Guntur. Padahal, pemohon meminta MK untuk menetapkan suara PPP dan Partai Garuda yang benar pada dapil-dapil tersebut.
Guntur juga mengungkapkan, PPP tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara pemohon pada Dapil Jabar V. Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara PPP ke Partai Garuda terjadi.
”Adapun pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan termohon pada sejumlah TPS, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya penggelembungan suara pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda. Pemohon justru menunjukkan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan permohonan pemohon,” kata Guntur.
Dalam Pileg 2024, PPP memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen dari total 84 dapil. PPP terancam tak mendapatkan kursi di DPR karena tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Permohonan kabur
Bukan hanya PPP yang terkena dismissal dalam sengketa pileg. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) juga mengalami kejadian serupa untuk permohonan di Dapil Jabar IV. Salah satu alasannya adalah kesalahan penulisan Dapil Jabar IV menjadi Dapil Kalimantan Selatan II di dalam posita permohonan.
”Menurut MK, penyebutan dua dapil yang berbeda provinsi dalam posita, yaitu Dapil Jabar IV dan Dapil Kalsel II jelas menunjukkan pemohon tidak cermat dalam mengonstruksi permohonannya. Terkait renvoi yang dilakukan pemohon terhadap perubahan Dapil Kalsel II menjadi Jabar IV karena renvoi dapil tersebut substansial sehingga renvoi tidak dapat dibenarkan. Dengan demikian renvoi harus dikesampingkan,” demikian dikemukakan MK.
Selain itu, MK juga mencatat ada ketidakcermatan dalam penulisan perolehan suara PDI-P di Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan C hasil, suara PDI-P di kabupaten tersebut adalah 113.426 suara. Namun, di dalam petitum permohonan, MK diminta menetapkan perolehan suara PDI-P di Dapil Jabar IV berdasarkan C hasil adalah 111.426 suara (petitum permohonan angka 3). Angka tersebut kemudian berubah lagi pada petitum permohonan pada angka 5 suara PDI-P kembali dituliskan 113.426 suara.
”Menurut MK, ada ketidaksesuaian antara petitum angka 3 dan 5. MK tidak bisa memahami dengan pasti berapa jumlah penghitungan suara sebenarnya yang dimohonkan pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon. Terlebih tidak terdapat data pendukung yang diajukan pemohon untuk memperkuat dalilnya,” kata MK.
Selain PPP dan PDI-P, MK juga membacakan ketetapan bagi perkara-perkara yang diajukan oleh calon anggota legislatif yang mengajukan pencabutan perkara ataupun tidak hadir di dalam persidangan. Perkara-perkara seperti ini tidak dapat dilanjutkan.