Anak Usaha Telkom Disidik KPK, Direksi Anak Usaha Telkom Lainnya Divonis
KPK periksa beberapa saksi dugaan korupsi anak perusahaan PT Telkom, sementara direksi anak usaha Telkom lain divonis.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah menyidik dugaan korupsi yang ada di anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero), yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma dan anak perusahaan Telkom lainnya. Dugaan korupsi terkait proyek fiktif ini merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK saat ini sedang menangani perkara dugaan korupsi terkait PT Telkom. ”Jadi, sudah penyidikan dan jalan. Terkait Telkom itu nanti ditunggu saja. Kenapa? Ini masih pemeriksaan saksi-saksi,” kata Asep di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Ia mengatakan, jika pada saatnya nanti sudah dianggap cukup, KPK akan menahan para tersangka.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom mencapai ratusan miliar. Dugaan korupsi itu terkait dengan proyek fiktif. ”Proyek financing, tetapi tidak ada kerjaannya. Kerjaannya fiktif,” kata Alexander.
Proyek ’financing’, tetapi tidak ada kerjaannya. Kerjaannya fiktif.
Proyek Data Centre
Pada awal Februari 2024 lalu, KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan korupsi itu terjadi pada 2017 sampai dengan 2022.
Pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan ’financing’ untuk ’project data center’. Selain itu, melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
”Pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project datacenter. Selain itu, melibatkan pihak ketiga sebagai makelar,” kata Ali. Dari pengitungan sementara tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Beberapa orang yang sudah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus ini, di antaranya Head Of Project Manager PT Sigma Cipta Caraka dari tahun 2016-2020 Zainur Saiman, Sales Head PT Sigma Cipta Caraka periode Februari 2015-April 2017 Sandy Suherry, Direktur Business Data Center and Manage Service PT Sigma Cipta Caraka periode Januari 2014-Desember 2017 Andreuw TH, Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri periode 2010-2019 Muhammad Achsan, dan Nurhayati dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO.
KPK juga menyidik kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom lainnya. Namun, KPK belum mengungkap nama anak perusahaan tersebut.
Selain PT SCC, KPK juga menyidik kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom lainnya. Namun, KPK belum mengungkap nama anak perusahaan tersebut.
Sudah digeledah
Ali mengungkapkan, KPK sudah menggeledah terkait dengan proses penyidikan untuk anak usaha PT Telkom yang lain. ”Yang pasti berbeda dengan apa yang sudah kami sampaikan di PT SCC sebagai anak perusahaan dari PT Telkom,” ujarnya.
KPK Belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkara ini, siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup. KPK akan menginformasikan secara lengkap saat dilakukan penangkapan atau penahanan.
Direksi anak perusahaan Telkom divonis
Yang pasti berbeda dengan apa yang sudah kami sampaikan di PT SCC sebagai anak perusahaan dari PT Telkom.
Kasus korupsi yang menjerat anak perusahaan PT Telkom tidak hanya terjadi kali ini. Sebelumnya, pada 2023 lalu, Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi di PT Graha Telkomsigma juga terkait dengan proyek fiktif. Proyek fiktif itu adalah pembangunan apartemen oleh PT Graha Telkomsigma periode 2017-2018.
Dikutip dari Kompas.com(6/3/2024), sebanyak delapan terdakwa korupsi proyek fiktif PT Graha Telkomsigma divonis hukuman penjara empat dan lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, pada Maret 2024. Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara hingga Rp 324,8 miliar.
Salah satu terdakwa, yakni Direktur Sales PT Graha Telkomsigma Taufik Hidayat divonis lima tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Korupsi ini tak hanya menyerang integritas pribadi, korupsi juga dapat menghancurkan nama baik institusi. Marwah dan kehormatan institusi bisa hancur dengan adanya kasus korupsi.
Menurut peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman (Kompas.id, 12/5/2023), terus berulangnya modus proyek fiktif dalam tindak pidana korupsi salah satunya dipengaruhi oleh anggapan bahwa penegakan hukum yang diberikan akan ringan atau tidak akan keras. Padahal, modus ini melibatkan persekongkolan sejumlah pihak agar mendapatkan sejumlah uang dari sebuah dokumen pendukung tanpa ada proyek yang dikerjakan.
”Korupsi ini tak hanya menyerang integritas pribadi, korupsi juga dapat menghancurkan nama baik institusi. Marwah dan kehormatan institusi bisa hancur dengan adanya kasus korupsi,” katanya.
Zaenur berpendapat, untuk mencegah modus proyek fiktif itu diperlukan pengawasan internal dan eksternal. Salah satunya memastikan perubahan struktur manajemen yang terjerat korupsi dan membangun kultur perusahaan atau instansi yang mencegah tindakan korupsi dan suap.
”Penegak hukum juga dapat menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, jika ada kerugian negara cukup besar, harus segera dilakukan pengusutan TPPU,” ujar Zaenur.