Karyawan Maskapai Lion Air Bantu Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Atas peran petugas maskapai, narkoba jenis sabu dan ekstasi dibawa terbang tanpa melalui pemindaian barang.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peredaran gelap narkoba dari Medan, Sumatera Utara, ke Jakarta berhasil digagalkan aparat. Pada kasus tersebut, kurir narkoba memanfaatkan karyawan maskapai penerbangan untuk mengelabui pengawasan barang melalui angkutan udara.
Modus penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi itu terungkap atas kerja sama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Aparat, pada awal Maret 2024 menerima informasi adanya kurir narkoba antarprovinsi yang membawa narkoba dari Medan menuju Jakarta melalui angkutan udara.
”Dari hasil pemetaan dan analisis para penyidik di lapangan, kami berhasil menangkap saudara MRP di Terminal 2B Soekarno-Hatta di mana kita berhasil menyita sabu sebanyak 5 kilogram dan ekstasi sebanyak 1.841 (butir),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar Arie Ardian, pada jumpa pers, di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Arie mengatakan, tersangka MRP bertugas mengantar sabu dan ekstasi dari Medan ke Jakarta menggunakan pesawat. Di Jakarta, aparat menangkap tersangka R sebagai pihak penerima narkoba.
Dari penangkapan MRP, aparat menduga adanya keterlibatan orang dalam. Dari penelusuran, aparat menemukan ada dua karyawan yang bertugas mengambil narkoba berupa sabu dan ekstasi dari luar bandara untuk kemudian dimasukkan ke area bandara, yakni DA dan RP. Keduanya adakah petugas lavatory service dari maskapai Lion Air.
Narkoba yang mereka ambil kemudian dimasukkan menggunakan kendaraan lavatory service. Dengan demikian, barang haram tersebut dapat masuk tanpa melewati jalur pemeriksaan barang. Di area bandara, barang itu diserahkan kepada tersangka bernama MRP yang sebelumnya masuk dengan membawa tas kosong.
Sementara operator yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut adalah HF. Dia adalah mantan petugas Avsec Bandara Kualanamu, Medan, yang berhenti bekerja pada 2018. Dalam menjalankan aksinya, HF dibantu istrinya, yakni BA. Tersangka BA tersebut bertugas untuk menyiapkan tiket perjalanan dari Medan ke Jakarta bagi MRP selaku kurir. Sementara itu, terdapat seorang lagi yang bertugas mengantarkan barang, yakni MZ.
Terkait kasus tersebut, aparat menangkap tujuh tersangka, yakni MRP selaku kurir; R selaku kurir, DA dan RP selaku kurir dan perantara; MZ selaku kurir; HF selaku operator; serta BA selaku kurir. Selain mereka, terdapat 3 orang yang kini buron, yakni atas nama E, atas nama Y, dan atas nama PP. Mereka dijerat denga Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kesempatan itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan Lion Air Iyus Susyanto mengatakan, jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dijelaskan penyidik, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Namun, Iyus sempat berharap agar pemangku kepentingan lain yang terkait dengan kasus ini juga ditanya perihal kasus itu.
”Terkait dengan karyawan kami sendiri, kalau memang terbukti, akan kami terminate. Itu sudah pasti. (Hal ini) Karena dari awal kami sudah punya komitmen pada saat kontrak, siapa pun yang terlibat narkoba, tidak ada ampun,” kata Iyus.
Jika sebelumnya penyidik mengungkap peredaran narkoba yang diselundupkan melalui jalur udara, pada 4 April lalu, aparat juga menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari kapal ke kapal. Pengungkapan itu berawal dari informasi tentang rencana pengiriman narkotika dari Malaysia ke Aceh.
”Dari hasil analisis dan pendalaman penyidik dan tim Bea dan Cukai, kami mencoba memetakan dan melakukan upaya pemetaan di laut,” tutur Arie.
Kemudian, aparat berhasil mengamankan lima tersangka. Mereka adalah RF dan H sebagai kurir dari laut ke darat, B dan F selaku tekong di perairan Malaysia, serta MR selaku penerima di darat. Selain itu, ada seorang buron berinisial I yang diduga berperan untuk mengendalikan pengiriman sabu tersebut.
Dari pendalaman petugas, dua tersangka berperan untuk mengambil sabu dari jaringan narkoba di Malaysia. Mereka kemudian membawa sabu itu masuk ke perairan Indonesia kurang lebih sampai 7 mil dari batas pantai di Kecamatann Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Selanjutnya, akan ada dua orang yang akan mengambil sabu di tengah laut tersebut. Namun, atas kesigapan petugas, mereka berhasil diringkus sebelum menjalankan tugasnya.
Dari penangkapan itu, aparat menyita 19 kg sabu. Dari penyidikan diperoleh informasi, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Aceh, lalu dibawa ke Pulau Jawa untuk diedarkan di sana, termasuk di Jakarta.
”Kami akan terus mengembangkan kasus ini dengan jaringan yang menyediakan narkotika jenis sabu ini dan juga kepada jaringan yang mengedarkan di wilayah Indonesia,” ujar Arie.