Mendagri Ungkap Ratusan ASN Melanggar Netralitas pada Pemilu 2024
Komisi ASN mencatat, per 25 Maret 2024 terdapat 464 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas dalam pemilu.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, ada ratusan aparatur sipil negara atau ASN yang melanggar asas netralitas saat penyelenggaraan Pemilu 2024. Para ASN yang melanggar itu umumnya berinisiatif memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu tanpa dimobilisasi oleh pihak mana pun.
Berdasarkan data Komisi ASN (KASN), per 25 Maret terdapat 464 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas pemilu. Sebanyak 253 ASN di antaranya terbukti melanggar dan dikenai sanksi, sedangkan 181 ASN ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dengan sanksi. Meskipun begitu, Tito tidak memaparkan data terbaru milik KASN. Dalam laporan dia, baru 450 ASN yang tercatat melanggar asas netralitas dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Tidak menutup informasi bahwa banyak, ada juga bukan banyak, pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu. Selain dilaporkan ke Bawaslu, inspektorat (Kemendagri) juga melakukan pendalaman, ada bukti-bukti berupa video dan lainnya. Ada lima orang yang kami lakukan penggantian,” tutur Tito saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Para pelanggar dinilai berinisiatif sendiri untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. Karena itu, Kemendagri memutuskan untuk memutasi para ASN yang melanggar tersebut dari jabatan.
Komisioner KASN, Arie Budhiman, menilai ada anomali data ASN yang melanggar. Pasalnya, terjadi perubahan signifikan jumlah pelanggaran ASN di beberapa daerah. Jika pada pemilu lalu pelanggaran ASN tergolong tinggi, kini menurun drastis, bahkan sampai nol pelanggar.
”Tampaknya ada anomali data pelanggar. Ada beberapa daerah yang sebelumnya tinggi sekali, tetapi tiba-tiba berkurang drastis, bahkan nol, ini kan tidak mungkin,” ucapnya.
Meski demikian, Arie tidak ingin berasumsi buruk mengenai alasan di balik anomali temuan data pelanggaran netralitas ASN tersebut. Menurut dia, publik kian tidak peduli atau menutup mata soal pelanggaran ASN yang terjadi di sekitar mereka.
Merujuk data KASN terkini, sebanyak 24,9 persen pelanggaran netralitas didominasi oleh ASN dengan jabatan fungsional, ASN dengan jabatan pimpinan tinggi 22,1 persen, ASN pelaksana 18,2 persen, ASN kepala wilayah (camat/lurah) 15,8 persen, dan ASN administrator 10,3 persen.
Mayoritas pelanggaran berupa ASN yang membuat unggahan, membagikan, menyukai, dan mengikuti akun pemenangan calon (18,2 persen); mengikuti kegiatan kampanye (16,2 persen); turut menyosialisasikan calon (12,3 persen); mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap calon tertentu (10,7 persen); mengunggah foto atau konten yang berkaitan atau bersama calon tertentu (7,5 persen).
Berdasarkan total pelanggaran, Provinsi Sulawesi Selatan menduduki peringkat teratas dengan 59 ASN, disusul oleh Sulawesi Tenggara (30 ASN), Sulawesi Barat (24 ASN), Jawa Tengah (22 ASN), Sulawesi Utara (16 ASN), dan Sulawesi Tengah (11 ASN). Sementara provinsi lainnya memiliki jumlah pelanggaran di bawah 10 atau nol.