Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat Pimpin Panel Hakim Tangani Sengketa Pileg
MK sudah menunjuk hakim konstitusi yang akan menjadi ketua panel dalam sengketa Pemilu Legislatif 2024.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi telah menetapkan tiga hakim konstitusi yang akan bertanggung jawab memimpin persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU legislatif. Ketiga hakim konstitusi tersebut adalah Suhartoyo yang saat ini menjabat ketua, Saldi Isra yang juga wakil ketua, dan Arief Hidayat.
Suhartoyo akan memimpin panel pertama sengketa pileg, Saldi memimpin panel kedua, dan Arief Hidayat akan memimpin sidang pada panel ketiga.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Seperti pada pemilu-pemilu sebelumnya, penanganan perkara sengketa hasil pemilu legislatif di MK dibagi ke dalam tiga panel yang berjalan bersamaan. Langkah itu diambil mengingat waktu yang dimiliki MK untuk menyelesaikan perkara PHPU terbatas, hanya 30 hari kerja. Padahal, perkara yang masuk bisa mencapai ratusan.
Juru bicara MK, Fajar Laksono Suroso, saat ditemui pada pekan lalu mengungkapkan, ada rambu-rambu yang harus diikuti dalam membagi hakim konstitusi ke majelis panel. Salah satu yang menjadi pertimbangan dalam membagi hakim adalah pengusung tiap-tiap hakim. Misalnya, hakim yang diusulkan oleh pemerintah akan disebar ke dalam tiga panel. Begitu pula dengan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ataupun Mahkamah Agung (MA) akan ditempatkan di tiga panel yang berbeda.
”Kenapa? Karena itu yang paling bagus. Jadi, di antara sembilan hakim, tiga-tiga variasi itu paling lengkap. Ketimbang hakim yang diusulkan dari pemerintah menumpuk di satu panel atau panel satu lagi isinya hakim yang diusulkan DPR semua,” tutur Fajar.
Dari senioritas dan protokoler, hakim konstitusi Anwar Usman seharusnya memimpin panel. Dari sembilan hakim konstitusi, Anwar merupakan hakim yang paling senior karena sudah bertugas di MK sejak tahun 2011 dan menjabat sebagai Ketua MK pada 2018-2023.
”Kalau dari segi kita menempatkan protokol itu, kan, ketua, wakil ketua, lalu Pak Anwar, Prof Arief (Arief Hidayat),” ujarnya.
Akan tetapi, untuk mengantisipasi terjadinya potensi konflik kepentingan atau conflict of interest seperti yang dimaksud dalam putusan Majelis Kehormatan MK, diputuskan panel ketiga akan dipimpin oleh hakim konstitusi Arief Hidayat. ”Ketika potensi terjadi conflict of interest, misalnya PSI (Partai Solidaritas Indonesia) menjadi pemohon atau pihak terkait di dalam suatu perkara, maka di situ (Anwar) tidak boleh ikut mengadili, apalagi memimpin,” tutur Fajar.
Sampai saat ini, pembagian daerah atau wilayah mana saja yang akan ditangani hakim belum diputuskan. Hanya saja, jelas Fajar, MK sudah memiliki rambu-rambu yang dipedomani. Di antaranya hakim konstitusi tidak boleh mengadili perkara PHPU dari daerah asalnya.
Saldi Isra yang berasal dari Padang, Sumatera Barat, misalnya, tidak akan mengadili sengketa hasil pemilu di wilayah Sumbar yang diajukan oleh partai politik. Demikian pula hakim konstitusi Arief Hidayat yang lama berdomisili di Semarang, Jawa Tengah, tidak akan mendapatkan perkara yang berasal dari Jawa Tengah.
Hal yang saat ini sudah bisa dipastikan adalah Anwar Usman tidak akan mengadili perkara yang diajukan oleh PSI ataupun perkara-perkara yang diajukan partai lain, tetapi bersinggungan dengan PSI. Demikian pula dengan hakim konstitusi Arsul Sani yang tidak akan menangani perkara Partai Partai Pembangunan (PPP) karena sebelumnya ia berkarier di partai berlambang Kabah tersebut.
Sengketa pilpres
Perkara sengketa pilpres kemungkinan hanya akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi. Sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan MK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman dilarang untuk memeriksa dan mengadili sengketa pemilu presiden mengingat adanya potensi konflik kepentingan.
Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang menjadi calon wakil presiden pasangan Prabowo Subianto. Prabowo-Gibran merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024. Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga, pasangan ini unggul dari dua pasangan kandidat lain, yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan demikian, sengketa pilpres hanya akan ditangani oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Saat dikonfirmasi apakah Anwar tidak akan menyidangkan perkara PHPU presiden/wakil presiden, Fajar mengungkapkan, ”Sejauh ini fixed, ya.”