Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur disangka menggandakan jumlah pemilih di DPT sesuai kesepakatan dengan perwakilan parpol.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLNKuala Lumpur segera diadili. Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara ketujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Rabu (6/3/2024), menyampaikan, tim jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menyatakan lengkap berkas perkara tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial UF dan kawan-kawan, baik secara formil maupun materiil. Berkas ketujuh tersangka tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Tim jaksa peneliti telah meneliti berkas selama tiga hari sejak diterimanya berkas perkara tahap pertama pada Senin, 4 Maret 2024,” kata Ketut.
Tim jaksa peneliti tersebut terdiri dari sembilan orang yang dipimpin Kepala Subdit Prapenuntutan pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Syahrul Juaksha Subuki.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah perwakilan Kuala Lumpur. Sesuai berita acara nomor 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Sementara data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata Ketut, tim jaksa peneliti meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau pelimpahan tahap kedua. ”Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara tersebut berasal dari laporan polisi bernomor LP/B/60/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 20 Februari 2024 dan Surat Perintah Kabareskrim Polri Nomor Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/Bareskrim tanggal 28 Februari 2024.
Trunoyudo mengungkapkan, PPLN Kuala Lumpur diduga menetapkan daftar pemilih dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ”Daftar pemilih hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” kata Trunoyudo.
Polri, lanjutnya, kemudian menetapkan enam orang terlapor menjadi tersangka. Mereka disangka dengan sengaja menambah atau mengurangi jumlah pemilih dalam pemilu setelah DPT ditetapkan dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih. Peristiwa itu terjadi di KBRI Kuala Lumpur.
Sementara itu, satu orang anggota PPLN lainnya disangka dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peristiwa itu juga terjadi di KBRI Kuala Lumpur.