Presiden Jokowi Minta Laporan terhadap Butet Dicabut
Sukarelawan Presiden Jokowi yang melaporkan Butet Kartaredjasa diminta mencabut laporan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, REGINA RUKMORINI, HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum Pro-Jokowi atau Projo, Budi Arie Setiadi, menyatakan, Presiden Joko Widodo telah meminta sukarelawan yang melaporkan seniman Butet Kartaredjasa ke kepolisian untuk mencabut laporan tersebut. Namun, pengurus Projo Daerah Istimewa Yogyakarta mengaku belum mencabut laporan yang dilayangkan ke Polda DIY itu.
”Bapak Presiden Jokowi meminta agar Projo atau sukarelawan Jokowi untuk mencabut pelaporan Pak Butet ke polisi,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Senin (5/2/2024),
Menurut Budi, Presiden Jokowi juga meminta kepada para sukarelawannya untuk tidak meramaikan soal pernyataan Butet. ”Kata Bapak Presiden, ’Jangan bikin ramai di publik.’ Pak Presiden Jokowi yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi kok. Lagi pula, ini delik aduan,” katanya.
Budi menambahkan, Presiden juga berpesan untuk menjaga suasana kondusif dan persaudaraan. ”Kata Pak Presiden Jokowi, kalau Pak Butet itu, kan, kawan kita sendiri. Jadi kita bangun suasana kondusif dan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Presiden (Bapilpres) Projo Panel Barus menyatakan, laporan Projo terhadap Butet di Polda DIY sudah pasti dicabut.
Langkah ini untuk menindaklanjuti perintah Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Ketua Umum Projo. ”Pasti dicabut,” katanya.
Sementara itu, Butet mengapresiasi pernyataan Budi yang meminta laporan terhadap dirinya dicabut. Namun, Butet menuturkan, pencabutan laporan polisi seharusnya juga dilakukan terhadap beberapa orang lain yang berjuang untuk menegakkan demokrasi.
”Seharusnya, pencabutan itu tidak hanya untuk kasus saya saja, tetapi juga untuk kawan-kawan yang bergerak ingin menegakkan demokrasi dan konstitusi,” ungkap Butet dalam video yang diterima Kompas.
Belum dicabut
Ketua Projo DIY Aris Widihartanto mengaku telah mendapat perintah untuk mencabut laporan tersebut. Namun, Aris mengatakan, laporan itu belum dicabut karena dirinya masih akan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo.
”Hingga saat ini, kami belum memutuskan dan belum berencana mencabut laporan,” ujar Aris saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin (5/2/2024) sore.
Dengan belum dicabutnya laporan itu, Aris menuturkan, pihaknya masih mempertahankan sikapnya semula, yakni menilai ada unsur penghinaan terhadap Presiden Jokowi dalam kata-kata yang disampaikan Butet.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda DIY Ajun Komisaris Besar Sri Wahyuningsih juga mengatakan, hingga Senin sore, laporan terhadap Butet belum dicabut.
Sebelumnya, Selasa (30/1/2024), Ketua Projo DIY Aris Widihartanto melaporkan Butet ke Polda DIY. Butet dituduh menghina Jokowi dengan kata-kata kasar saat membawakan pantun dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, di Kabupaten Kulon Progo, DIY, Minggu (28/1/2024).
Aris mengatakan, dari video-video yang beredar, Butet terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Jokowi. Hal tersebut berupa adanya kata-kata kasar yang dilontarkan Butet saat membawakan pantunnya.
Menurut Aris, hal itu tidak elok dilakukan oleh seorang budayawan seperti Butet. ”Seharusnya dia (Butet) memberikan contoh budaya yang baik kepada generasi muda,” katanya.
Dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) disebutkan, aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 315 tentang tindak pidana penghinaan. Pasal itu dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Aris menuturkan, seharusnya kampanye politik menjelaskan program-program pasangan calon, tetapi Butet malah memanfaatkan kegiatan kampanye itu untuk melakukan penghinaan terhadap Jokowi. ”Jadi, seharusnya Mas Butet sebagai seorang budayawan yang sudah senior lebih bijak ketika menyampaikan sesuatu,” ujarnya.