Ketua KPK Tersangka, Muhammadiyah Minta Proses Seleksi Pimpinan KPK Diperbaiki
Penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri seharusnya bisa menjadi titik balik untuk bersama-sama bangkit memulihkan marwah kenegaraan.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK. Tak hanya itu, PP Muhammadiyah meminta agar seleksi pimpinan KPK ke depan diperbaiki agar tak ada lagi pimpinan KPK yang bermasalah dengan hukum.
Demikian disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Busyro Muqoddas melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023 oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Busyro, DPR bersama pemerintah agar memetik pelajaran sebesar-besarnya dari kasus ini, terutama dalam proses seleksi calon pejabat penegak hukum agar terbebas dari kepentingan politik pragmatis sesaat. Proses seleksi juga harus transparan.
Mengacu pada Undang-Undang KPK, proses seleksi pimpinan KPK selama ini melalui dua tahap. Tahap pertama, proses seleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk pemerintah. Mereka yang masuk dalam panitia seleksi berasal dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
Kemudian 10 nama yang lolos pada tahap pertama diajukan ke DPR untuk melalui uji kelayakan dan kepatutan. DPR kemudian memutuskan lima nama yang memperoleh suara terbanyak untuk menjabat pimpinan KPK.
Peristiwa penetapan tersangka Firli, lanjut Busyro, harus pula menjadi titik balik untuk bersama-sama bangkit memulihkan marwah kenegaraan.
”Praktik korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dan penderitaan masifnya sebagai korban mengakibatkan pemiskinan struktural,” ujar Busyro.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar proses hukum yang sedang berjalan diikuti hingga tuntas.
”Ya sudah proses hukum biar dijalani,” kata Mahfud ketika dimintai responnya setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka, seusai menghadiri ”Dialog Terbuka Muhammadiyah Bersama Calon Pemimpin Bangsa” di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis.
Mengacu Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pimpinan KPK diberhentikan, antara lain, apabila menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan. Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ditemui di lokasi yang sama dengan Mahfud, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyayangkan peristiwa tersebut. Peristiwa itu menjadi alarm peringatan bahwa kekuasaan cenderung koruptif. Kasus hukum ini harus diselesaikan untuk memberantas korupsi di Indonesia.
”Kalau urusan hukumnya, kita serahkan kepada penegak hukum. Tetapi, ini peringatan buat kita semuanya bahwa kekuasaan itu punya kecenderungan korupsi,” katanya.
Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka Firli sudah berdasarkan fakta-fakta penyidikan dari gelar perkara oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 19.00.
Dalam penyidikan, tim gabungan telah memeriksa 91 saksi. Tim penyidik juga menggeledah dua tempat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Beberapa data dan dokumen elektronik juga disita.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menilai, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah tepat. Pasalnya, penetapan tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan, seperti memeriksa saksi dan ahli. Tak hanya itu, polisi juga menyita alat bukti.
Terkait pemeriksaan, penyidik Polda Metro Jaya telah dua kali memeriksa Firli Bahuri sebagai saksi serta menggeledah rumah Firli yang diduga menjadi tempat pertemuan Firli dengan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Oleh karena itu, penyidik Polda Metro Jaya dapat melakukan gelar perkara dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka.
”Proses itu sudah tepat. Prinsip kecermatan, profesional, dan proporsional oleh penyidik Polda Metro Jaya, menurut saya, telah diterapkan dalam perkara ini,” ujar Sugeng.