Yasonna Janji Tutup Ruang Pelanggaran Netralitas di Lapas
Jumlah pemilih di lapas/rutan mencapai 198.919 orang atau 73,48 persen dari total warga binaan pemasyarakatan. Jumlah ini meningkat dua kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
Warga binaan mengikuti sosialisasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Kota Serang di Lapas Kelas IIA Kota Serang, Banten, Jumat (3/11/2023). Acara yang menjadi salah satu agenda Kirab KPU ini dilakukan di lapas karena terbatasnya informasi tentang pemilu yang diterima oleh warga binaan di dalam lapas.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia didorong agar menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024, khususnya di lembaga pemasyarakatan. Warga binaan pemasyarakatan agar diberi kemudahan dalam memenuhi hak konstitusionalnya. Kemenkumham menegaskan, segala persoalan yang ada di lapas dalam Pemilu 2024 sudah diantisipasi.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dengan topik pembahasan ”Optimalisasi Peran dan Fungsi Kemenkumham Jelang Pemilu 2024” di Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Dalam paparannya, Yasonna mengungkapkan, jumlah penghuni lapas/rutan (rumah tahanan) per 27 Juni 2023 sebanyak 270.700 orang. ”Daftar pemilih tetap sebanyak 198.919 orang atau 73,48 persen dari warga binaan pemasyarakatan,” kata Yasonna.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di lapas/rutan tersebut jauh lebih banyak dibandingkan pada Pemilu 2019. Jumlah DPT di lapas/rutan pada Pemilu 2019 sebanyak 85.523 atau 33,72 persen dari warga binaan pemasyarakatan. Menurut Yasonna, peningkatan itu merupakan hasil kerjasama yang baik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar warga binaan bisa memiliki hak pilih.
Berdasarkan rapat pleno dengan KPU pada 2 Juli 2023, ditetapkan 970 tempat pemungutan suara (TPS) di lapas/rutan. Satu TPS maksimal untuk 300 DPT.
Menanggapi banyaknya jumlah DPT di lapas/rutan, sejumlah anggota Komisi III meminta Kemenkumham menjaga netralitasnya dan memberikan kemudahan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, berharap Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk memberikan kemudahan hak konstitusional warga binaan pemasyarakatan.
Ia mengingatkan, mereka yang tidak terdaftar pada DPT tidak akan kehilangan hak pillihnya sepanjang memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Arsul berharap, partisipasi warga binaan pemasyarakatan dalam menggunakan hak pilihnya minimal 80 persen atau sama dengan target partisipasi pemilih dalam Pemilu 2024.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan, persoalan yang sering terjadi dalam pemilu yakni mengenai masalah daftar pemilih, baik di luar negeri maupun di lapas. Pada 2019, banyak aduan mengenai warga negara asing yang ikut mencoblos.
Untuk permasalahan di pemasyarakatan, Wihadi memperoleh informasi hampir seluruh kepala lapas di Jawa Timur diganti. Ia memperoleh informasi ada pakta integritas untuk memenangkan salah satu calon presiden. Kepala lapas yang bertanggung jawab untuk memenangkan salah satu calon presiden tersebut akan dinaikkan pangkatnya.
”Jadi di sini saya melihat ini memungkinkan terjadi di lapas itu. Karena TPS yang ada itu TPS lapas khusus yang semua saksi, semua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) itu adalah sipir. Artinya, itu tidak perlu nyoblos, yang nyoblos sipir saja bisa,” kata Wihadi.
Ia mengingatkan, persoalan ini terdeteksi pada Pemilu 2019. Agar tidak terulang lagi, maka perlu ada mekanisme tata cara pengaturan mengenai TPS di lapas. Wihadi mengusulkan agar ada panita kerja untuk pemilihan di lapas. Pengawasan di lapas harus dilakukan untuk menjaga netralitas.
Wihadi juga mengusulkan agar tidak ada lagi perpindahan penghuni lapas dalam beberapa hari sebelum penentuan DPT. Sebab, perpindahan penghuni lapas akan memengaruhi perubahan data DPT.
Menanggapi pernyataan dari anggota Komisi III, Yasonna menegaskan tidak ada persoalan terkait netralitas pada Pemilu 2019. Ia yakin jajarannya akan menjaga profesionalitas.
Yasonna mengatakan, seluruh lapas/rutan mendapatkan sosialisasi dan warga binaan akan memperoleh hak konstitusionalnya. Ia menegaskan, persoalan yang ada di lapas sudah diantisipasi melalui kerja sama dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia menegaskan, sulit untuk memenangankan calon tertentu di lapas. Jika ada pelanggaran, maka akan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal.
Terkait dengan rotasi kepala lapas, Yasonna mengungkapkan, rotasi itu dilakukan karena ada kepala lapas yang sudah lama di satu tempat. Menurut dia, total rotasi kepala lapas tidak lebih dari 30 persen. Ia mengakui, ada rotasi kepala lapas di daerah tertentu yang lebih banyak daripada daerah lainnya. Sebab, jika semua kepala lapas dirotasi, maka akan membuat berantakan.