Badan Perampasan Aset Akan Dibentuk untuk Perkuat Kejaksaan
Pusat Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung diperkuat menjadi badan. Jaksa Agung menyebut, dengan adanya Badan Perampasan Aset, diharapkan dapat mengakselerasi penegakan hukum.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kejaksaan RI menyepakati upaya-upaya penguatan kelembagaan di kejaksaan. Salah satu yang dibahas adalah rencana pembentukan BadanPerampasanAset.
Pada Jumat (27/10/2023), Jaksa Agung ST Burhanuddin mengunjungi Menteri PAN dan RB Abdullah Azwar Anas. Beberapa hal strategis yang dibahas, antara lain, ialah pembentukan koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, peningkatan status unit organisasi dari Pusat Pemulihan Aset menjadi badan, hingga penambahan lingkup tugas pada beberapa unit organisasi di sejumlah Jaksa Agung Muda.
Menurut Anas, dari desain kelembagaan terdapat beberapa penguatan di kejaksaan. Salah satunya adalah fungsi pemulihan aset di kejaksaan direncanakan akan berperan sebagai struktur teknis yang menunjang kinerja inti kejaksaan. Dengan Pusat Pemulihan Aset dibentuk sebagai badan, diharapkan bisa berjalan optimal sebagaimana arahan Presiden Jokowi.
”Soal pemulihan aset itu kita perkuat kapasitas kelembagaannya dari pusat ke badan, dari eselon II ke eselon I,” ujar Anas, sebagaimana dikutip dalam keterangan pers.
Menurut Anas, kajian dukungan penguatan kelembagaan kejaksaan tersebut telah dituntaskan Kementerian PAN dan RB. Harmonisasi peraturan telah dituntaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diharapkan pada minggu depan dapat diusulkan rancangan peraturan presidennya.
Hal lain yang juga dibahas adalah tentang penataan kelembagaan sejumlah kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri. Salah satu yang sudah disepakati adalah pembentukan cabang Kejaksaan Negeri Nunukan di Pulau Sebatik yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah hukum di wilayah perbatasan Indonesia.
Dengan dibentuknya Badan Perampasan Aset, lanjut Burhanuddin, diharapkan proses penegakan hukum terkait dengan aset dapat lebih maksimal.
Penegakan hukum jadi maksimal
Burhanuddin pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian PAN dan RB yang telah membantu dan mendukung peningkatan status Pusat Pemulihan Aset menjadi badan. Dalam hal ini, Burhanuddin menyebutnya sebagai Badan Perampasan Aset.
Dengan dibentuknya Badan Perampasan Aset, lanjut Burhanuddin, diharapkan proses penegakan hukum terkait dengan aset dapat lebih maksimal. Proses hukum tersebut mencakup penelusuran aset yang dilakukan saat penyelidikan dan pemulihan aset ketika eksekusi dilaksanakan.
”Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kita dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara,” kata Burhanuddin.
Selain itu, Jaksa Agung serta Menteri PAN dan RB juga berkesempatan untuk berdiskusi mengenai Reformasi Tata Laksana Manajemen Kepegawaian, yang terkait dengan Kekhususan Kelembagaan Kejaksaan. Kekhususan Kelembagaan Kejaksaan, yakni aparatur sipil negara (ASN), kejaksaan memiliki kewenangan yang bisa mewakili negara atau pemerintah dalam upaya litigasi dan non-litigasi. Hal itu diperlukan untuk beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat.