Percepatan Reformasi Hukum untuk Kenyamanan Investasi dan Dunia Usaha
Pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum, khususnya agenda yang mendesak dan prioritas. Rancangan reformasi pun akan dibuat nyaman bagi investasi dan perkembangan ekonomi.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum, khususnya agenda-agenda yang sangat mendesak dan menjadi prioritas. Pemerintah berkomitmen untuk membuat dunia hukum lebih nyaman bagi investasi dan perkembangan ekonomi, khususnya dengan menjamin adanya kepastian hukum.
”Persoalan hukum kita selama ini terkadang investasi itu merasa tidak nyaman. Investor merasa terganggu juga karena terkadang tidak ada kepastian hukum. Oleh karena itu, kita akan membuat rancangan reformasi hukum ini yang nyaman investasi dengan adanya kepastian hukum,” kata Mahfud, Senin (18/9/2023).
Sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi Hukum telah mengakhiri kerjanya sejak dibentuk Mei 2023 dan sudah menyampaikan laporan serta rekomendasinya secara resmi kepada Presiden Joko Widodo pada 14 September 2023. Tim Percepatan Reformasi Hukum merekomendasi sejumlah langkah khususnya di empat sektor, yaitu peradilan dan penegakan hukum, sumber daya alam dan agrarian, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta perundang-undangan.
Kita akan membuat rancangan reformasi hukum ini yang nyaman investasi dengan adanya kepastian hukum.
Beragam rekomendasi disampaikan, seperti perlunya evaluasi pengisian posisi pejabat strategis di badan peradilan (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan), perlunya pembentukan satuan tugas pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria serta satgas pemberantasan korupsi sumber daya alam yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Menko Polhukam yang dinilai sangat mendesak. Rekomendasi lainnya, perubahan sejumlah ketentuan mulai dari revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk menjamin independensi peradilan, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi, dan sejumlah UU lainnya.
Mahfud mengungkapkan, Presiden menerima baik rekomendasi-rekomendasi tim dan memerintahkan Kemenko Polhukam untuk melanjutkan tugas-tugas tersebut. Kemenko Polhukam diminta mencari bentuk-bentuk implementasi yang tepat bagi setiap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.
”Itu kan nanti ada yang bentuknya undang-undang. Mungkin harus perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), mungkin harus kepmen (keputusan menteri), dalam bentuk-bentuk lain seperti perpres (peraturan presiden), dan sebagainya,” kata Mahfud. Ia mengaku mendapatkan tugas untuk mengklasifikasikan dan membuat skala prioritas rekomendasi mana yang dapat dikerjakan dalam waktu cepat.
Selain kenyamanan investasi dan dunia usaha, menurut Mahfud, reformasi hukum juga perlu dipercepat untuk menjamin adanya perlindungan hak-hak masyarakat dan warga negara. Hak-hak tersebut, baik hak ekonomi, hak politik, hak perdata, maupun sebagainya, harus dihargai, dipenuhi, dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Itu kan nanti ada yang bentuknya undang-undang. Mungkin harus perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), mungkin harus kepmen (keputusan menteri), dalam bentuk-bentuk lain seperti perpres (peraturan presiden), dan sebagainya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi mengungkapkan, pihaknya siap untuk melaksanakan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum. Sebab, sebagian besar rumusan rekomendasi itu sudah dilaksanakan oleh MA.
Misalnya, salah satu rekomendasi mengenai pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Menurut data MA, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN pegawai dan pejabat MA hingga saat ini sudah 99,55 persen. Selain itu, menurut Sobandi, MA juga sudah memelopori penggunaan analisis atau verifikasi LHKPN sebagai syarat pengisian jabatan kepaniteraan MA. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua MA Nomor 349 Tahun 2022.
”Keputusan tersebut bahkan telah digunakan dalam proses seleksi panitera pengganti di MA,” kata Sobandi.
Keputusan tersebut bahkan telah digunakan dalam proses seleksi panitera pengganti di MA.
Selain itu, MA juga telah menjalin kerja sama yang erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, saat ini MA memiliki akses untuk memantau kepatuhan penyampaian LHKPN aparatur peradilan dalam database KPK. Dengan demikian, Badan Pengawasan MA juga bisa melaksanakan verifikasi atas LHKPN aparatur badan peradilan.
”Kerja sama ini masih akan terus ditingkatkan oleh MA dan KPK dalam memperluas penerapan penggunaan analisis LHKPN dalam proses seleksi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan badan peradilan,” kata Sobandi.
Saat ini, MA masih menunggu komunikasi resmi dengan Kemenko Polhukam mengenai tindak lanjut rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum bersama-sama dengan instansi terkait.
Sebelumnya, dalam laporan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang disampaikan secara resmi kepada Presiden pada 14 September 2023, tim merekomendasikan agar dilakukan asesmen terhadap pejabat yang saat ini menjabat posisi strategis di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan lainnya. Khusus di MA, tim merekomendasikan agar jabatan eselon I dan II di MA, serta jabatan panitera dan sekretaris di peradilan umum dilakukan asesmen dengan melibatkan tim ahli, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pembinaan karier aparat penegak hukum juga perlu dilakukan perbaikan.