logo Kompas.id
Politik & HukumMK Diminta Batasi Pencalonan...
Iklan

MK Diminta Batasi Pencalonan Presiden, Maksimal Dua Kali

Permohonan pembatasan pencalonan presiden diajukan karena praktik politik di Indonesia belum menunjukkan kematangan sekaligus kenegarawan yang ditandai dengan dikedepankannya etika politik.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 5 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengatur batas maksimal seseorang dapat mencalonkan diri sebagai kandidat presiden dan wakil presiden. Calon yang pernah dua kali gagal pencalonan presiden atau wakil presiden seharusnya tidak dapat lagi maju kembali di dalam pemilu berikutnya. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghormati hak warga negara lain untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden atau wakil presiden.

Dengan adanya pembatasan pencalonan, hak konstitusi warga negara yang memiliki kesempatan yang sama di dalam pemerintahan seperti diatur di dalam Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945 dapat terlindungi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000