Pemerintah telah memutuskan jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tahun anggaran 2023 dimulai sejak 16 September. Pada 17 September 2023, pendaftaran akan dibuka.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan mengumumkan formasi kebutuhan Calon Aparatur Negeri Sipil 2023 pada 16 September 2023. Calon pelamar diminta berhati-hati dan jangan sampai terjerat kasus penipuan.
Pelaksana Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Nur Hasan saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023), mengatakan, pemerintah telah memutuskan jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2023 dimulai sejak 16 September 2023. Pada tanggal itu, pemerintah akan mengumumkan secara resmi seleksi CASN. Setelah itu, pada 17 September 2023 pendaftaran akan dibuka.
”Kebutuhan CPNS pada tahun ini ada 28.903 dari total formasi. Adapun kebutuhan untuk PPPK tahun 2023 sebesar 543.593 formasi,” kata Nur Hasan.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur BKN Aba Subagja mengatakan, berdasarkan kebijakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada banyak kekosongan dosen di perguruan tinggi. Selain itu, juga kekosongan ASN di bidang hukum baik hakim, jaksa, intelijen, maupun intelijen keuangan. Untuk formasi PPPK masih diprioritaskan untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan.
”Sebagaimana diketahui masih ada eks tenaga honorer dan tenaga non-ASN yang jumlahnya 2,3 juta. Tingkat kelulusan mereka masih rendah. Mudah-mudahan kali ini bisa lolos 46-70 persen sehingga bisa mengurangi beban,” kata Aba.
Ia menambahkan, saat pengumuman resmi dibuka pada 16 September 2023, pelamar diminta untuk lebih memperhatikan kualifikasi dan jabatan yang akan dilamar. Sebab, persoalan itulah yang kerap ditemukan oleh BKN saat pengangkatan CASN.
Pemerintah berkomitmen agar seleksi CPNS 2023 ini bisa berjalan secara obyektif, transparan, tanpa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). BKN mengimbau agar calon pelamar tidak percaya pada janji-janji yang bisa membawa mereka pada persoalan hukum. Calon pelamar diminta berhati-hati dan jangan sampai terjerat kasus penipuan.
”Kebijakan pemerintah jelas, yaitu mendorong masyarakat umum menjadi ASN, penyelesaian masalah tenaga non-ASN, dan penuntasan status tenaga hononer. Kompetisi harus tetap terjaga,” katanya.
Dihubungi terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas mengatakan, ada tujuh agenda transformasi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Agenda itu adalah terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang lincah dan kolaboratif. Revisi UU ASN akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
”Selama ini kalau ada pensiun untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara, kadang-kadang ada guru meninggal atau resign sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” terangnya melalui keterangan resmi yang diterima Jumat.
Ia juga menyebut bahwa RUU ASN akan lebih memberikan kemudahan mobilitas talenta nasional. Saat ini, talenta masih terpusat di kota-kota besar. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) pada 2021 yang tidak terisi. Adapun mobilitas talenta juga terbatas antarinstansi pemerintah. Dengan revisi UU ASN, mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.
Terkait dengan kinerja, mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, itu menyebut kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan kinerja untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Harus ada keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi.
Pemerintah juga membutuhkan percepatan pengembangan kompetensi ASN. Polanya dibuat tidak lagi klasikal, tetapi skema pembelajaran yang terintegrasi. ”Revisi UU ASN akan membuat aturan experiental learning seperti magang, on the job training. Misalnya, sebelum jadi kepala dinas harus magang di BUMN minimal dua bulan,” terangnya.
Revisi UU ASN juga ditargetkan bisa menata dan menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN. Ada beberapa skenario yang saat ini sedang dimatangkan oleh pemerintah agar mencapai titik temu.
Lebih lanjut, ASN juga membutuhkan percepatan digitalisasi manajemen untuk segera diwujudkan. Selama ini, permasalahannya di antaranya tidak adanya data sistem yang terintegrasi. Di UU yang baru, teknologi digital akan didesain sejak awal sehingga digitalisasi tidak hanya sekadar upgrade aplikasi, tetapi juga pola pikir ASN.