Mahfud MD: MK Cari Pembocor Informasi ke Denny Indrayana
Selain MK yang mengambil tindakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa Polri akan mempelajari dugaan kebocoran putusan MK dari pernyataan Denny Indrayana.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia disebut akan mempelajari soal kemungkinan kebocoran rahasia negara dari pernyataan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana terkait uji materi sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi atau MK. Tak hanya itu, MK dikabarkan telah mengambil tindakan dengan mencari orang yang memberitahukan Denny bahwa MK telah mengambil putusan meski faktanya rapat permusyawaratan hakim pun belum digelar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023), kembali menyampaikan bahwa pernyataan Denny soal putusan uji materi sistem pemilu memenuhi syarat untuk direspons oleh polisi. Pernyataan Denny tersebut menunjukkan bahwa ada yang membocorkan putusan hakim sebelum hakim membacakannya. Padahal, putusan hakim sebelum dibacakan, termasuk kategori rahasia.
Terlebih, kabar yang disampaikan Denny keliru. Pasalnya, hingga kini belum ada rapat permusyawaratan hakim untuk membahas putusan uji materi sistem pemilu. Bahkan, informasi yang disampaikan MK kepada Mahfud, tahapan sidang uji materi baru sampai kesimpulan akhir dari setiap pihak yang berperkara yang akan disampaikan ke MK, 31 Mei mendatang.
”Besok tanggal 31 (Mei), sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulkan sehingga kalau dikatakan ada info A1, info A1 biasanya kalau ilmu intelijen biasanya yang paling terpercaya kalau info A1, tuh, dari siapa dan sebagainya itu. MK-nya sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu, apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Denny Indrayana melalui akun media sosial miliknya menyebarkan kabar bahwa dirinya menerima informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif proporsional terbuka menjadi tertutup. Komposisi putusan adalah enam hakim konstitusi berbanding tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat. Ia menambahkan, sumber anonim ini dapat dipercaya kredibilitasnya. Namun, pemberi informasi bukanlah hakim konstitusi.
Mahfud melanjutkan, pernyataan Denny itu sempat pula disinggung saat dirinya bertemu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat koordinasi membahas penyelenggaraan Pemilu 2024 sebelum Mahfud ke Istana.
”Pas tadi saya bersama dengan Pak Sigit dan Pak Panglima, di Hotel Westin memang ditanyakan, Pak itu orang mau lapor soal itu kebocoran rahasia mau lapor bagaimana Pak?” ujarnya.
Atas pertanyaan itu, Kapolri menyampaikan, pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu. ”MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam yang tadi diberitahukan kepada saya. Pak, kita akan cari siapa orang dalam (MK) yang berbicara begitu ke Pak Denny,” ujar Mahfud yang berharap situasi tidak semakin panas.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan empat perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Secara terpisah, Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menegaskan bahwa keputusan terkait sistem pemilu terbuka atau tertutup merupakan domain Mahkamah Konstitusi. Sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan oleh MK, semua pihak diminta tetap berpegang pada UU No 7/2017 tentang Pemilu yang masih memberlakukan sistem terbuka.
”Kita serahkan saja kepada Mahkamah Konstitusi bagaimana mereka akan membuat putusan dan pertimbangan-pertimbangan atas putusan-putusan itu dan tentu saja dikaitkan dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu,” ujar Juri.
Presiden, menurut dia, sudah pula mendengar terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.
”Presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan konsisten dengan UU yang ada, kita akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan, termasuk MK,” ujarnya.
Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Proses penyelenggaraan pemilu pascaputusan MK terkait sistem pemilu nantinya diserahkan pula sepenuhnya ke KPU.
”Seperti apa jika nanti ada perubahan-perubahan menyangkut sistem pemilu atau yang lain. Tapi, pada dasarnya pemerintah tidak akan masuk campur tangan dalam pengaturan pelaksanaan pemilu, termasuk di dalam mengatur sistem pemilu,” ujar Juri.