KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Tersangka
KPK menetapkan Roy Rening sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja merintangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan terhadap Lukas Enembe berdasarkan kecukupan alat bukti. Pada Selasa (9/5), Roy mulai diperiksa,
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan perkara dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan memanggil pengacaranya, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan. Dalam pemanggilan itu, Roy menyiapkan barang bukti untuk menunjukkan bahwa ia tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan.
Roy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (9/5/2023), sekitar pukul 10.00 WIB. Ia hadir didampingi dengan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona. Pada mulanya Roy dipanggil KPK pada Jumat (5/5), tetapi ia tidak hadir karena alasan kesehatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK mengembangkan kasus ini berdasarkan kecukupan alat bukti. ”Dengan menetapkan satu advokat sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja merintangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan sehingga ditetapkan tersangka dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali.
Berdasarkan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Ali mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/ 2013 maupun No 7/PUU-XVI/2018 telah tegas mempertimbangkan bahwa advokat dalam tugas menjalankan profesinya tidak hanya beriktikad baik, tetapi juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kata Ali, ketika seorang advokat dalam menjalankan tugasnya membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum, unsur iktikad baik tidak terpenuhi dan hak imunitas tersebut gugur dengan sendirinya.
Ketika seorang advokat dalam menjalankan tugasnya membela kepentingan kliennya diduga menggunakan cara-cara melanggar hukum, unsur iktikad baik tidak terpenuhi.
”Dalam negara hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satu pun profesi yang kebal hukum, termasuk profesi advokat,” kata Ali.
Ia memastikan, semua proses perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum, termasuk adanya kecukupan alat bukti yang telah dimiliki KPK ketika menetapkan Roy sebagai tersangka.
Sebelum diperiksa penyidik, Roy mengatakan, dirinya akan memberikan keterangan dan menyerahkan barang bukti untuk membuktikan bahwa ia sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan.
”Faktanya, sampai hari ini penyidikan terhadap kasus Bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik, sudah dilakukan penangkapan terhadap Gubernur, sudah dilakukan penahanan terhadap Gubernur, sudah dilakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap semua yang berkaitan dengan Bapak Gubernur,” kata Roy.
Sudah membantu
Menurut Roy, KPK tidak pernah menjelaskan kepada publik bahwa telah terjadi pencegahan, perintangan, dan penggagalan penyidikan. Ia menegaskan, Pasal 21 UU Tipikor bukan delik percobaan sehingga antara sebab dan akibat harus konkret. Karena itu, apabila ia menggagalkan, proses penyidikan terhadap Lukas tidak berjalan.
”Tidak pernah ada upaya dari saya dan tim hukum kami yang mencoba, mencegah, merintangi, dan menghalangi perkara ini sejak Pak Lukas ditetapkan tersangka,” kata Roy.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dijelaskan, advokat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik. Hal tersebut dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 sehingga pengacara diberikan imunitas dan proteksi oleh undang-undang.
Sebagai kuasa hukum Lukas, ia juga memfasilitasi jurnalis pada saat awal penyidikan untuk melihat kondisi Lukas. Hal itu dilakukannya karena Roy tidak mau dinilai memanipulasi informasi tentang kondisi kesehatan Lukas.
Advokat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik.
Roy juga mengantar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melihat kondisi kesehatan Lukas. Ia juga memfasilitasi Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto yang diutus Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyampaikan pesan kepada Lukas agar kooperatif. Roy juga memfasilitasi kehadiran Firli dan tim dokternya untuk bertemu dengan Lukas di Papua.
”Saya dan tim hukum saya luar biasa membantu agar seluruh proses tahapan ini harus berjalan. Kami tidak boleh dinilai bahwa kami sebagai penegak hukum berusaha untuk menghalang-halangi upaya penegakan hukum dengan unsur iktikad baik terpenuhi, maka seharusnya perkara ini dengan kaitan Pasal 21 (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan, tidak bisa jalan untuk profesi advokat,” kata Roy.