Roy Rening ditahan KPK untuk 20 hari pertama pada 9-28 Mei 2023 di cabang rumah tahanan KPK pada Markas Komando Pusat Pomal, Jakarta Utara. Ia dituding merintangi pemeriksaan KPK terhadap Lukas Enembe, Gubernur Papua.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengacara Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, diduga menghalangi dan merintangi proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya, menyusun skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi beberapa pihak agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Atas dugaan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Roy sebagai tersangka. Penyidik menahan Roy untuk 20 hari pertama pada 9-28 Mei 2023 di cabang rumah tahanan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Jakarta Utara. Sebelum ditahan, penyidik telah memeriksa Roy sekitar enam jam.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, dalam proses penyidikan perkara Lukas yang dilakukan tim penyidik KPK, ditemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung. Atas temuan fakta tersebut, tim penyidik mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan.
”SRR (Roy) dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum melakukan perbuatan, di antaranya menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud. Padahal, menurut hukum acara pidana, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Selain itu, Roy diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dengan tujuan untuk menggalang opini publik. Alhasil, sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan. Apalagi, diduga penyusunan testimoni dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang berpotensi menimbulkan konflik.
”SRR (Roy) dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum melakukan perbuatan, di antaranya menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan memengaruhi ke beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik agar tidak hadir memenuhi panggilan dimaksud. Padahal, menurut hukum acara pidana, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.”
Roy juga diduga menyarankan dan memengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.
Atas saran tersebut, pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, proses penyidikan perkara yang dilakukan penyidik menjadi terintangi dan terhambat.
Roy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ghufron mengingatkan, penasihat hukum sudah semestinya mendukung proses penegakan hukum agar berjalan secara efektif dengan tetap menjunjung tinggi asas hukum dan kode etik profesinya yakni menjunjung prinsip kejujuran, mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, serta keadilan.
Seusai konferensi pers, Roy menyerahkan sepenuhnya kepada anak dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan. Sebelum diperiksa penyidik, Roy bakal membuktikan bahwa ia sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan. Sebab, sampai saat ini, penyidikan terhadap kasus Lukas berjalan dengan baik. KPK sudah menangkap dan menahan Lukas. Bahkan, KPK juga telah menyita dan menggeledah semua yang berkaitan dengan Lukas.
”Tidak pernah ada upaya dari saya dan tim hukum kami yang mencoba, mencegah, merintangi, dan menghalangi perkara ini sejak Pak Lukas ditetapkan tersangka.”
Ia menegaskan, Pasal 21 UU Tipikor bukan delik percobaan sehingga antara sebab dan akibat harus konkret. Karena itu, apabila ia menggagalkan, proses penyidikan terhadap Lukas tidak berjalan. ”Tidak pernah ada upaya dari saya dan tim hukum kami yang mencoba, mencegah, merintangi, dan menghalangi perkara ini sejak Pak Lukas ditetapkan tersangka,” kata Roy.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 16 UU No 18/2003 tentang Advokat dijelaskan, advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik. Hal tersebut dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 26/2013 sehingga pengacara diberikan imunitas dan proteksi oleh undang-undang.
Sebagai kuasa hukum Lukas, ia juga memfasilitasi jurnalis pada saat awal penyidikan untuk melihat kondisi Lukas. Hal itu dilakukannya karena Roy tidak mau dinilai memanipulasi informasi tentang kondisi kesehatan Lukas.
Roy juga mengantar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melihat kondisi kesehatan Lukas. Ia juga memfasilitasi Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto yang diutus Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyampaikan pesan kepada Lukas agar kooperatif. Roy juga memfasilitasi kehadiran Firli dan tim dokternya untuk bertemu dengan Lukas di Papua.
”Saya dan tim hukum saya luar biasa membantu agar seluruh proses tahapan ini harus berjalan. Kami tidak boleh dinilai bahwa kami sebagai penegak hukum berusaha untuk menghalang-halangi upaya penegakan hukum dengan unsur iktikad baik terpenuhi, maka seharusnya perkara ini dengan kaitan Pasal 21 (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan, tidak bisa jalan untuk profesi advokat.”
”Saya dan tim hukum saya luar biasa membantu agar seluruh proses tahapan ini harus berjalan. Kami tidak boleh dinilai bahwa kami sebagai penegak hukum berusaha untuk menghalang-halangi upaya penegakan hukum dengan unsur iktikad baik terpenuhi, maka seharusnya perkara ini dengan kaitan Pasal 21 (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan, tidak bisa jalan untuk profesi advokat,” kata Roy.
Putra ketiga Roy, Augusto Advocatio Justino Rening, menyampaikan keprihatinannya seusai Roy ditahan. Menurut Augusto, profesi advokat sedang mengalami kriminalisasi pada saat membela kliennya. Meskipun demikian, keluarga menghormati dan tetap kooperatif atas proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan tersangka terhadap Roy.
Kuasa hukum Roy, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, pihaknya belum akan mengambil langkah hukum praperadilan. Menurut Petrus, apa yang disampaikan Ghufron di luar berita acara pemeriksaan (BAP) yang hanya menanyakan riwayat pekerjaan, status, dan harta Roy.
”Materi merintangi, menghalangi, itu tidak dijelaskan penyidik. Yang kami sangat heran, baru pemeriksaan pertama, di BAP terakhir ditanya apakah mengajukan saksi meringankan. Itu artinya apa? Pemeriksaan ini formalitas saja untuk diberkaskan untuk P21 (pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap),” kata Petrus.