Dilaporkan Lagi, Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan Korupsi di Kementerian ESDM
MAKI menyampaikan laporan ke KPK soal dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK terkait perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei perizinan pertambangan di Kementerian ESDM.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus dilaporkan ke penegak hukum. Jika sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kali ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan dugaan kebocoran dokumen itu ke Pengaduan KPK.
”Laporan ditujukan kepada pimpinan KPK melalui sarana e-mail (surat elektronik) kepada akun pengaduan KPK,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).
Boyamin mengungkapkan, telah terjadi dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan dalam bentuk menerima, memberi, mengambil secara tidak sah, pemanfaatan, dan atau membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK atas perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei perizinan pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembocoran dokumen terkait pihak-pihak yang menjadi obyek pemeriksaan di Kemenenterian ESDM ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian ESDM berinisial IS.
Oknum pejabat tersebut mengaku mendapatkan dokumen penyelidikan tersebut dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang diperoleh dari seseorang di internal KPK. Akibatnya, pihak yang disasar berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti nomor telepon genggam dan perangkatnya, mengganti dan menyewa kendaraan, mengurangi pertemuan dan komunikasi dengan berbagai pihak, memindahkan uang ke apartemen tersembunyi, dan segala perbuatan lainnya.
”(Perbuatan tersebut) pada ujungnya menghalangi penyelidikan yang otomatis tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut dan tidak dapat dilakukan OTT (operasi tangkap tangan). Perbuatan pihak sasaran setidaknya akan mempersulit penyelidik KPK memantau pergerakan pihak tersasar dan ujung kegagalan melakukan OTT,” tutur Boyamin.
Oknum pejabat tersebut mengaku mendapatkan dokumen penyelidikan tersebut dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang diperolehdari seseorang di internal KPK.
Selain IS, Boyamin juga melaporkan seseorang berinisial MAT yang diduga memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS. MAT seharusnya memusnahkan materi atau dokumen tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh siapa pun. Dalam laporan itu, Boyamin mengaku, MAKI mengajukan Menteri ESDM, eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, dan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi.
Sebelumnya, Boyamin telah melaporkan dugaan pembocoran dokumen hasil penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM ke Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho juga telah melaporkan dugaan kebocoran data atau dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM ke Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku, dokumen tersebut terkait penyelidikan tindak pidana korupsi dalam operasional pertambangan.
Kurniawan menyebutkan, ada dua lokasi terjadinya kebocoran data tersebut, yakni gedung KPK sebagai tempat dokumen berasal dan Kementerian ESDM sebagai tempat dokumen didapatkan. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diperoleh Kompas, dugaan kebocoran data tersebut terjadi pada Februari sampai dengan Maret 2023.
Adapun kalangan masyarakat sipil bersama sejumlah mantan pimpinan KPK telah melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM.
Terkait dengan laporan Boyamin ke pengaduan KPK, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu. ”Yang pasti setiap laporan dan pengaduan masyarakat pasti KPK tindaklanjuti,” kata Ali.
Ali menegaskan, tim pengaduan masyarakat KPK pasti menindaklanjuti setiap laporan dengan segera melakukan verifikasi awal dan melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap telaah untuk menggali informasinya lebih lanjut. KPK juga proaktif menelusuri dan mengumpulkan berbagai keterangan serta informasi tambahan untuk melengkapi aduan tersebut.
Proses ini untuk menilai apakah pokok aduan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi, dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. Apabila aduan tersebut valid menjadi kewenangan KPK, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Kami juga berharap agar pelapor dan masyarakat tidak membuat kesimpulan dini setiap pelaporan yang kami terima. Sebab, ada standar operasional, sistem, dan aturan hukum yang dapat menilai hasil tindak lanjutnya sebuah laporan masyarakat,” tutur Ali.
Ali menegaskan, tim pengaduan masyarakat KPK pasti menindaklanjuti setiap laporan dengan segera melakukan verifikasi awal.
Rekaman percakapan
Sementara itu, di media sosial juga beredar rekaman komunikasi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Idris Froyote Sihite. Menanggapi hal itu, Tanak mengaku bahwa percakapannya dengan Idris dilakukan pada Oktober 2022 atau sebelum ia menjadi wakil ketua KPK.
Menurut Tanak, Idris merupakan sahabatnya yang mendalami masalah hukum bisnis. Ia tertarik membuka kantor yang bergerak dalam bidang hukum bisnis sehingga berdiskusi dengan Idris.
Selain itu, menurut pemberitaan Kompas.com, Tanak juga terlibat percakapan dengan Idris mengenai izin usaha pertambangan (IUP). Menanggapi hal itu, Tanak mengaku tidak mengetahui jika saat itu Idris telah menjadi Plh Dirjen Minerba. Ia mengaku hanya mengetahui Idris sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM.
Menurut Tanak, percakapan itu dilakukan pada Februari 2023 atau sebelum ada surat perintah penyelidikan terhadap Idris. Ia juga menduga tanggal dalam percakapannya dengan Idris telah direkayasa. Menurut Tanak, percakapan tersebut dilakukan saat masih bekerja di kejaksaan dan Idris belum beperkara di KPK. Adapun percakapan Tanak dengan Idris mengenai IUP yang beredar di media sosial tertanggal 24 Februari 2023.
Tanak dilantik sebagai wakil ketua KPK pada 28 Oktober 2022 untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri setelah tersangkut kasus dugaan pelanggaran kode etik KPK. Tanak yang sebelumnya menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sempat mendapatkan sorotan karena menginginkan keadilan restoratif diterapkan pada kasus korupsi. Adapun Idris pernah diperiksa KPK pada 3 April 2023 sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.