Presiden Jokowi Minta Mutasi Pegawai Sesuai Aturan
Mutasi aparatur negara di semua institusi semestinya tidak menimbulkan kegaduhan baru. Pimpinan institusi tinggal mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, NINA SUSILO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setiap institusi telah memiliki aturan serta prosedur penempatan sekaligus pemindahan atau mutasi pegawai. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta semua institusi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri, agar menaati aturan dan prosedur mutasi pegawai. Jangan sampai persoalan mutasi pegawai malah menimbulkan kegaduhan baru.
Permintaan tersebut disampaikan Presiden menanggapi polemik pemberhentian Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro dari jabatan Direktur PenyelidikanKPK. Keputusan KPK itu tidak selaras dengan perintah Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang justru memperpanjang tugas Endar di KPK.
Polemik itu berujung pada pelaporan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Endar mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa telah melanggar kode etik karena memberhentikannya dari KPK.
”Di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, SOP (prosedur standar operasi) ada semuanya. Jadi ikuti itu saja,” ujar Presiden seusai meninjau Pasar Johar Baru di Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Oleh karena itu, kata Presiden, mutasi semestinya tidak menimbulkan kegaduhan. ”Kami harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya, kok. Dilihat saja di mekanisme, aturannya seperti apa,” ujar Presiden.
Saat ini, KPK telah menunjuk Ronald Worotikan dari Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penyelidikan KPK menggantikan posisi Endar.
Endar melihat ada yang tidak wajar dalam keputusan pemberhentian serta penggantian dirinya tersebut. Dugaan itulah yang mengantarkan Endar melaporkan Firli dan Cahya ke Dewas KPK.
Kami harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya, kok. Dilihat saja di mekanisme, aturannya seperti apa
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya akan menentukan strategi dalam menanggapi laporan Endar pada pekan depan. Ia mengungkapkan, selama ini Endar belum pernah terkena pelanggaran etik di KPK.
Tingkatkan karier
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan Endar kepada Dewas KPK. Namun, hal yang pasti, keputusan pengembalian Endar ke institusi asalnya, yakni Polri, dilakukan sebagai bentuk komitmen KPK mendorong setiap pegawainya untuk meningkatkan karier dan kompetensinya.
Ali menjelaskan, dalam penguatan tugas dan fungsi organisasi, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 62/2020 juga mengatur, PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya. Penugasan itu dilaksanakan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan.
Peraturan Kapolri No 4/2017 juncto No 12/2018 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri juga mengatur, masa penugasan anggota Polri di dalam negeri didasarkan pada kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan/atau pembinaan karier.
Sementara pengembalian penugasan anggota Polri dilakukan setelah adanya koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri. ”Ini sudah dilaksanakan KPK dengan penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait dengan pembinaan karier di institusi Polri dan lainnya,” kata Ali.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, dalam surat jawaban yang ditujukan kepada pimpinan KPK, Kapolri memohon agar Endar tetap dapat bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sesuai dengan pengalaman dan pengabdiannya terhadap pemberantasan korupsi.
Menurut mantan pegawai KPK, Novel Baswedan, berdasarkan Peraturan KPK No 1/2022, pengembalian Endar melanggar etik. Sebab, surat tugas Endar berakhir 31 Maret 2023 dan setiap tahun surat tugasnya diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Dua hari sebelum surat tugas berakhir, Kapolri telah mengirimkan perpanjangan surat tugas untuk Endar.