Penyidik Kejaksaan Agung berdalih masih fokus memeriksa saksi dan pemberkasan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberi keterangan kepada wartawan seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Rencana gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak jelas. Padahal, pada 15 Maret lalu, pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan segera gelar perkara, terutama untuk menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, setelah Johnny dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Meski tidak jelas, Komisi Kejaksaan memastikan penyidik tetap profesional.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak ketika dihubungi pada Rabu (29/3/2023) mengatakan, pihaknya selalu memantau dan meminta informasi tentang perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya di Bakti Kemenkominfo. Terlebih, kasus tersebut menarik perhatian publik karena menyangkut kalangan atas (high profile) yang juga seorang politisi, yakni Johnny G Plate yang adalah Menteri Komunikasi dan Informatika.
”Sampai saat ini, kami mengevaluasi bahwa proses penyidikan masih on the track. Dan karena kasus ini menarik perhatian masyarakat, tentu saja profesionalisme dan transparansi harus terukur,” kata Barita.
Dalam kasus ini, Johnny telah dua kali dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik. Johnny tidak hanya diperiksa sebagai pengguna anggaran di Kemenkominfo, tetapi juga dimintai keterangan terkait hubungannya dengan sang adik, yakni Gregorius Alex Plate, dalam kasus tersebut.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak tiba di Gedung Komisi Pembarantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Sebab, Gregorius disebut telah mengakui menerima fasilitas dari Bakti Kemenkominfo. Dan dalam proses penyidikan, yang bersangkutan telah mengembalikan uang sejumlah Rp 534 juta yang disebutnya berasal dari Bakti Kemenkominfo.
Tidak hanya memantau perkembangan kasus, Komjak juga mencermati kemungkinan adanya tekanan atau intervensi yang bisa memengaruhi independensi penyidik. Terkait hal itu, kata Barita, pihaknya memastikan bahwa proses penyidikan tersebut bebas dari tekanan.
Di satu sisi, Komjak mendapatkan informasi bahwa jaksa melakukan proses penyidikan untuk kasus ini secara hati-hati. Di sisi lain, komitmen kuat dari Presiden Joko Widodo yang telah menyatakan bahwa tidak ada kompromi terhadap korupsi turut menguatkan jaksa untuk mengungkap kasus tersebut sampai tuntas.
”Jadi sampai sekarang kami tidak mendengar adanya intervensi. Tapi, memang karena penyidikannya harus dilakukan secara komprehensif, tentu itu akan membutuhkan waktu,” ujar Barita.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus BTS 4G, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Meski demikian, Barita juga berharap agar proses penyidikan kasus tersebut tidak berjalan terlalu lama. Jika memang keterangan saksi dan alat bukti sudah kuat, bukan tidak mungkin kasus tersebut segera diproses ke tahap selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi tentang rencana gelar perkara terhadap kasus tersebut, khususnya untuk menentukan status hukum Johnny. ”Karena tim penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan pemberkasan,” kata Ketut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi juga tidak mau menyampaikan rencana gelar perkara. ”Sabar ya. Kami sedang bekerja semua ini, makanya saya tidak berani banyak ngomong,” kata Kuntadi.
Pada 15 Maret lalu atau setelah penyidik Kejagung memeriksa untuk kedua kalinya Johnny sebagai saksi, Kuntadi berjanji gelar perkara akan digelar secepatnya.
Tersangka MA atau Mukti Ali (MA), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, yang ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kemenkominfo.
Terkait proses penyidikan, terdapat saksi yang mengembalikan uang. Hingga saat ini, dana ataupun aset yang telah berada di tangan penyidik mencapai Rp 50 miliar. Jumlah itu termasuk pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo sebesar Rp 36,8 miliar.
Menurut Kuntadi, terkait adanya pihak-pihak yang mengembalikan uang, hal itu bukan karena dipaksa oleh penyidik. Selama ini, penyidik hanya mengimbau agar jika menerima sesuatu di luar ketentuan, dikembalikan.
Dalam kasus dugaan korupsi BTS ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka dimaksud yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH, Direktur Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latief, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, peneliti Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, dan Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali.