Verifikasi Administrasi Perbaikan Prima di Dua Provinsi
KPU diingatkan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada Prima saat verifikasi administrasi perbaikan pertama. Tindakan yang tak profesional berpotensi melahirkan gugatan baru.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Sekretaris Jenderal DPP Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kiri) bersalaman dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin (kanan), seusai Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di ruang sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Senin (20/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima mulai melengkapi dokumen keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Kekurangan persyaratan keanggotaan di dua provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dijanjikan diselesaikan dalam waktu lima hari. Jika mampu memenuhi seluruh persyaratan, Prima bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada akhir April.
Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membahas tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas Prima. Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023), KPU dan Prima telah menyepakati jadwal pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan sesuai yang diperintahkan oleh Bawaslu.
Baca Berita Seputar Pilkada 2024
Pahami informasi seputar Pilkada 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Ia menuturkan, dokumen keanggotaan yang diperbaiki hanya untuk dua provinsi, yakni Papua dan Riau, yang saat verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Di Papua, keanggotaan Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat di Kabupaten Deiyai, Puncak, Tolikara, Yalimo, Merauke, Mimika, dan Siak. Sementara keanggotaan di Riau yang dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya di Kabupaten Dumai.
Untuk melengkapi persyaratan tersebut, Prima mulai melengkapi dokumen keanggotaan yang menjadi salah satu syarat partai politik calon peserta pemilu pada Jumat (24/3/2023) pukul 18.00. Mereka menyanggupi untuk menyelesaikan perbaikan dokumen persyaratan selama lima hari atau hanya setengah dari waktu yang diberikan oleh Bawaslu. ”Kami sepakat bahwa lima hari cukup untuk mengunggah semua dokumen keanggotaan ke Sipol. Sebab, dari delapan kabupaten, sebenarnya kami hanya kekurangan sekitar 154 dokumen keanggotaan,” ujar Dominggus seusai pertemuan dengan KPU.
Suasana saat digelar Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (20/3/2023).
Berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Untuk itu, majelis pemeriksa Bawaslu memberikan batas waktu paling lama 10 x 24 jam kepada Prima sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU. Majelis pemeriksa Bawaslu juga memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima.
Dominggus mengatakan, jeda waktu antara pengumuman hasil verifikasi administrasi pada 18 November 2022 dan waktu adminsitrasi perbaikan yang mencapai sekitar empat bulan cukup berpengaruh pada organisasi. Namun, mereka akan kembali mengonsolidasikan struktur partai di seluruh provinsi, terutama di Papua dan Riau, yang masih harus memperbaiki dokumen persyaratan. Ia pun optimistis mampu melewati verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sehingga lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Secara terpisah, anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Prima dilaksanakan pada 34 provinsi, bukan 38 provinsi. Sebab, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang mengatur verifikasi parpol di 34 provinsi.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Idham Kholik (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan), saat menggelar konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Jumat (24/3/2023).
Dalam membuat tahapan verifikasi parpol kepada Prima, lanjutnya, KPU memperhatikan tahapan pencalonan anggota legislatif yang akan berlangsung pada 1-14 Mei. Oleh karena itu, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dijadwalkan selesai sebelum masa pendaftaran bakal caleg. Dengan demikian, Prima masih memiliki waktu untuk mempersiapkan bakal caleg yang akan didaftarkan ke KPU.
”Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu setelah putusan Bawaslu pada minggu ketiga bulan April. Itu pun dengan syarat lolos verifikasi administrasi dan faktual,” tuturnya.
Idham menegaskan, tahapan verifikasi parpol untuk Prima tidak akan mengganggu tahapan pemilu karena dilakukan secara simultan. Misalnya, saat memverifikasi administrasi dan verifikasi faktual Prima, KPU juga melaksanakan tahapan verifikasi dukungan pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, pencocokan dan penelitian, serta legal drafting rancangan PKPU.
”Penyelenggaraan tahapan pemilu secara simultan bukan hal yang baru, jadi tidak akan mengganggu tahapan pemilu secara umum sama sekali,” katanya.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengingatkan agar KPU tidak mengulangi kesalahan yang sama kepada Prima saat verifikasi administrasi perbaikan pertama. Sebab, tindakan yang tidak profesional berpotensi melahirkan gugatan baru dan menjadi catatan buruk bagi KPU dalam menyelenggarakan tahapan pemilu.
”Kalau KPU kembali bertindak tidak profesional dan kalah terus-menerus, artinya tidak bisa melaksanakan tahapan secara profesional dan akuntabel. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang kembali," ujarnya.
Menurut Fadli, kasus Prima tidak serta-merta bisa ditiru oleh parpol lain yang nasibnya juga tidak lolos verifikasi administrasi. Sebab, sejak awal, Prima memiliki masalah dalam pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan pertama yang belum tentu dialami oleh parpol lain.