KPK Periksa Kepala BPN Jakarta Timur, Dewas KPK Periksa Direktur Penyelidikan
Buntut istri pamer gaya hidup mewah di media sosial, Kepala BPN Jakarta Timur dan Direktur Penyelidikan KPK diperiksa di Gedung KPK untuk klarifikasi laporan harta kekayaan.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·2 menit baca
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS
Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasanputra dan istri keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra bersama istri, Selasa (21/3/2023), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Pada hari yang sama, Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal (Pol) Endar Priantoro juga diperiksa Dewan Pengawas KPK terkait hal serupa.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra bersama istri, Vidya Piscarista, diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, sejak pukul 09.00. Keduanya baru keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.00, berselang 10 jam kemudian. Mereka dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal ini berlangsung setelah KPK mendapat informasi soal istri Sudarman yang kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
”Data dan fakta telah kami laporkan ke penyidik KPK. Sebagai pejabat negara sudah saya sampaikan semua. KPK telah bekerja profesional,” kata Sudarman setelah pemeriksaan.
AYU NURFAIZAH UNTUK KOMPAS
Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra dan istri keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik meminta keterangan terkait pembuktian LHKPN Sudarman. Sebelumnya KPK telah memeriksa ke lapangan dan memiliki data terkait harta kekayaan Sudarman. ”Akan di-crosscheck, kemudian kami analisis lebih jauh terhadap harta kekayaan yang dilaporkan,” ujar Ali.
Selain Sudarman, hari ini KPK juga memeriksa pejabat lain terkait LHKPN. Ali tidak menyebutkan nama pejabat negara tersebut. ”Bukan hanya yang viral saja yang kami periksa, tapi juga yang lain. Selama 2022, KPK juga telah memeriksa 195 orang terkait LHKPN-nya,” katanya.
Dalam hal ini, KPK melakukan pemeriksaan administratif dan substantif. Ketika menemukan ketidakpatuhan, KPK akan melaporkan hasilnya ke inspektorat yang menaungi pejabat tersebut. ”Sejauh ini sanksinya hanya berhubungan dengan kepegawaian, seperti tidak naik pangkat dan tidak dipromosikan. Kami berharap ada ketegasan dari inspektorat masing-masing,” ujar Ali.
Hari ini KPK juga memeriksa Direktur Penyelidikan KPK Brigjen (Pol) Endar Priantoro. Sama seperti Sudarman, Endar diklarifikasi LHKPN-nya sebagai respons dugaan gaya hidup mewah yang dipamerkan istrinya di media sosial. Dalam klarifikasi LHKPN Endar, Dewan Pengawas dan Inspektorat KPK bekerja sama dengan Direktorat LHKPN.