Gelar Perkara BTS Tunggu Verifikasi Keterangan Saksi dan Alat Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan, gelar perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya di Kemenkominfo masih belum dilaksanakan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
FAKHRI FADLURROHMAN
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan seusai diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kembali diperiksa Kejaksaan Agung. Kali ini Johnny G Plate diperiksa mengenai aliran dana.
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung belum memastikan waktu pelaksanaan gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Gelar perkara baru akan dilaksanakan setelah penyidik memverifikasi keterangan para saksi dan alat bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (17/3/2023), mengatakan, hingga hari ini, gelar perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G beserta infrastruktur pendukungnya di Kemenkominfo masih belum dilaksanakan. Menurut Ketut, meski gelar perkara itu akan segera dilaksanakan, kepastian waktunya hanya diketahui penyidik.
”Tergantung tim penyidik. Sebab, mereka harus memverifikasi dulu semua keterangan para saksi dan alat bukti yang dimiliki,” kata Ketut.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan penjelasan kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Adapun penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latief, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, peneliti Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, dan Account Director of Integrated Account Department Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Pada Rabu (15/3/2023), penyidik memeriksa Menkominfo Johnny G Plate untuk kedua kalinya. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk melihat kasus ini, termasuk menentukan status hukum Johnny.
Menurut Ketut, hingga saat ini, penyidik masih terus memanggil dan memeriksa para saksi. Kemarin, penyidik memeriksa delapan saksi. Para saksi yang diperiksa tersebut berasal dari swasta serta Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo.
Pada Jumat, penyidik memeriksa dua saksi. Keduanya adalah PL selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Bakti Kemenkominfo dan M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Kemenkominfo.
”Kemarin dan sampai saat ini kita juga masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi secara intensif. Ada prosedur operasi standar dalam melakukan gelar perkara. Masih berjalan,” kata Ketut.
FAKHRI FADLURROHMAN
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (dua dari kiri) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kiri) berjalan keluar menghampiri wartawan untuk memberikan keterangan setelah diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Adik Menkominfo
Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch, Tibiko Zabar Pradano, berpandangan, kasus ini menarik dicermati karena tidak hanya menyangkut Johnny G Plate sebagai Menkominfo, tetapi juga karena terdapat Gregorius Alex Plate, adik Johnny yang juga turut menjadi saksi. Sebab, penyidik sudah mendapatkan fakta bahwa Gregorius telah menerima uang atau fasilitas dari Bakti Kemenkominfo dan sudah mengembalikan sebanyak Rp 534 juta.
”Dalam kapasitas apa Gregorius menerima dana dari Bakti, sebuah badan layanan umum (BLU) yang keberadaannya langsung di bawah Menkominfo. Sebab, pembina teknis Bakti sebagai BLU adalah Menkominfo,” kata Tibiko.
Menurut Tibiko, berdasarkan fakta tersebut, diduga terjadi konflik kepentingan antara posisi Johnny sebagai Menkominfo dan sang adik. Namun, untuk menjawab pertanyaan itu, penyidik diharapkan segera mengungkapkannya kepada publik.
Di sisi lain, lanjut Tibiko, penyidik diharapkan tidak hanya menghitung kerugian keuangan negara yang diperkirakan jumlahnya Rp 1 triliun. Lebih dari itu, penyidik diharapkan menghitung pula kerugian perekonomian negara yang diakibatkan oleh kasus itu. Sebab, kasus BTS 4G tersebut telah menghambat masyarakat yang tinggal di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
”Penyidik perlu menghitung kerugian perekonomian negara dalam arti kerugian masyarakat yang dialami secara langsung. Perhitungan kerugian masyarakat itu dapat menjadi salah satu yang menguatkan dakwaan dalam proses penuntutan nanti,” terang Tibiko.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Tangkapan layar salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dn infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada Rabu (4/1/2023) di Kejaksaan Agung.
Selain itu, Tibiko juga berharap agar penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang. Sebab, bukan tidak mungkin uang hasil korupsi tersebut mengalir ke pihak-pihak lain. Kerja sama dengan PPATK tersebut juga mendapatkan momentum yang pas karena saat ini PPATK sedang gencar mengumumkan transaksi yang mencurigakan.