Sepanjang 2019 sampai dengan 2022, terdapat 1.635 pemeriksaan LHKPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 411 laporan hasil pemeriksaan berdasarkan permintaan maupun inisiatif diteruskan ke ranah penindakan.
Bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) selesai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (1/3/2023). Ia diperiksa sekitar delapan jam. KPK mengklarifikasi informasi seputar enam perusahaan yang dimiliki Rafael yang dilaporkan dalam bentuk kepemilikan surat berharga dengan nominal Rp 1,55 miliar. Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari tersangka Mario Dandy yang merupakan pelaku pemukulan terhadap Cristalino David Ozora.
JAKARTA, KOMPAS —Laporan harta kekayaan penyelenggara negara bisa menjadi pintu masuk mengungkap kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang jika ada bukti petunjuk permulaan. KPK telah berpengalaman menangani perkara tindak pidana pencucian uang melalui tindak pidana kasus korupsinya.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2019 sampai dengan 2022, terdapat 1.635 pemeriksaan LHKPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 411 laporan hasil pemeriksaan berdasarkan permintaan dan inisiatif yang diteruskan ke ranah penindakan, yakni penyelidikan, penyidikan, dan pelacakan aset. Selain itu, juga ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK untuk ditelaah lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas LHKPN, KPK akan menganalisis penjelasan yang diberikan oleh penyelenggara negara yang disandingkan dengan bukti-bukti lainnya yang diperoleh. Jika ada bukti petunjuk permulaan, KPK dapat melakukan pendalaman lebih lanjut.
”KPK telah memiliki banyak pengalaman menangani perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan predicate crime atau tindak pidana korupsi. Jika dari hasil analisis atas LHKPN diperoleh informasi adanya sumber penerimaan yang berasal dari tindak pidana korupsi, KPK dapat meningkatkan pemeriksaan tersebut ke tahap penyelidikan,” kata Ipi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Dari kiri ke kanan: Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Isnaeni; Director of Finance, Human Resources, and Risk Management PT INKA Andy Budiman; Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman; dan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam konferensi pers di sela-sela acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Jumat (9/12/2022).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, apa yang diperoleh Deputi Pencegahan dan Monitoring dalam proses penerimaan, klarifikasi, dan pemeriksaan LHKPN bisa diteruskan ke Direktorat Penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang tidak beres bisa diteruskan. Cuma penanganan nantinya oleh Direktorat Penyelidikan itu akan bersifat konvensional. Maksudnya konvensional seperti apa? Dia akan melakukan penyelidikan apakah ada terjadi suap, gratifikasi, sehingga ada pembengkakan harta kekayaan yang tidak sesuai profil.
”Dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang tidak beres bisa diteruskan. Cuma penanganan nantinya oleh Direktorat Penyelidikan itu akan bersifat konvensional. Maksudnya konvensional seperti apa? Dia akan melakukan penyelidikan apakah ada terjadi suap, gratifikasi, sehingga ada pembengkakan harta kekayaan yang tidak sesuai profil,” jelas Nawawi.
Menurut Nawawi, jika ada pengaturan Illicit Enrichment (peningkatan kekayaan pejabat publik secara tidak sah) seperti rekomendasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), maka tidak lagi menggunakan cara konvensional. LHKPN yang tidak sesuai dengan profil pendapatan langsung bisa dijadikan dakwaan.
Tak punya kekuatan
Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, mengatakan, sebagai instrumen deklarasi aset, LHKPN secara praktikal tidak mempunyai kekuatan. Salah satunya, pejabat dengan kekayaan yang tak wajar tidak bisa dipidana. Untuk bisa mengungkap kasus korupsi dan TPPU, harus ada tindak pidana asal yang dibuktikan terlebih dahulu secara pidana.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola.
”Selama kriminalisasi, peningkatan kekayaan secara tidak sah tidak diatur, bagi saya mendamba LHKPN bisa efektif akan sia-sia, bahkan jika terdapat peningkatan harta penyelenggara negara yang tidak wajar sekalipun,” kata Alvin.
Selama kriminalisasi, peningkatan kekayaan secara tidak sah tidak diatur, bagi saya, mendamba LHKPN bisa efektif akan sia-sia, bahkan jika terdapat peningkatan harta penyelenggara negara yang tidak wajar sekalipun. (Alvin Nicola)
Idealnya, kata Alvin, Illicit Enrichment diatur menjadi undang-undang tersendiri agar spektrum dan cakupannya luas. Jika sulit secara politik, normanya perlu diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
”Perlu pembaruan pengaturan seputar LHKPN utamanya mengatur sanksi pidana, jika terkait ketidaktepatan pelaporan” kata Alvin.
Perlu diumumkan
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, KPK perlu mengumumkan nama penyelenggara negara yang tidak patuh LHKPN. Selama ini, KPK hanya menyampaikan persentase penyelenggara negara yang tidak patuh. Padahal, tidak melaporkan LHKPN itu merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
”KPK harus berani mengumumkan nama-nama penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN,” kata Kurnia. Dengan cara itu, maka publik bisa mengawasi penyelenggara negara yang tidak patuh.
KPK harus berani mengumumkan nama-nama penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN. (Kurnia Ramadhana)
Sebagai langkah pembenahan terhadap LHKPN, kata Kurnia, klarifikasi terhadap adanya kenaikan harta kekayaan seorang penyelenggara negara yang terbilang besar tidak bisa berdiri sendiri. Namun, harus disokong dengan aturan hukum Illicit Enrichment. Dengan cara itu, apa yang dilakukan KPK bisa berbuah dengan penindakan.
Selain itu, KPK juga bisa berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)untuk menelusuri transaksi yang mencurigakan. Salah satunya dengan meminta laporan transaksi keuangan dari penyelenggara negara yang dicurigai.
Lacak aliran dana
Terkait dengan pelaporan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej ke KPK, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong KPK dan PPATK melacak aliran dana dari asisten pribadi Eddy. Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan Eddy ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menunjukkan salah satu bukti laporannya terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Eddy dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 7 miliar.
Asisten pribadi Eddy, Yogi Ari Rukmana, mengaku kasus yang dilaporkan IPW ke KPK tidak ada hubungannya dengan Eddy. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kasus ini.
Ketika memberikan keterangan pers di Jombang, Jawa Timur, Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga memberi tanggapan terkait pelaporan Wamenkumham ke KPK. Wapres Amin menyerahkan kasus ini pada proses hukum. ”Yang penting kalau dia clean tentu tidak akan menjadi persoalan, kecuali memang ada tersangkut itu, itu saya kira proses yang biasa berjalan ya,” ujar Wapres Amin.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ketika menjawab pertanyaan media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, menuturkan, dirinya sudah memanggil Wamenkumham.
Saya sudah panggil Wamen. Saya sudah panggil kemarin sore dan saya minta klarifikasi dan penjelasan. Dan seperti yang disampaikannya kepada publik itu adalah stafnya yang sebagai lawyer. Jadi, saya dapat informasi dia bilang stafnya sedang mengajukan juga ke Bareskrim. Jadi, kita tunggu saja. (Yasonna Laoly)
”Saya sudah panggil. Wamen saya sudah panggil kemarin sore dan saya minta klarifikasi dan penjelasan. Dan seperti yang disampaikannya kepada publik itu adalah stafnya yang sebagai lawyer. Jadi, saya dapat informasi dia bilang stafnya sedang mengajukan juga ke Bareskrim. Jadi, kita tunggu saja,” kata Yasonna.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej ketika ditanya media di kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (3/3/2023)
Ketika ditanya apakah di Kemenkumham ada penyelidikan sendiri, Yasonna menjawab, ”Ya, itu, karena ini ranah apa, biar di situ aja. Saya sudah panggil, dia klarifikasi. Beliau sekarang sedang tugas di luar kota, nanti saya akan bicara lagi, karena beliau sedang di luar kota.”