Diperiksa Lagi, Menkominfo Johnny G Plate Ditanya soal Aliran Dana
Untuk kedua kalinya, Menkominfo Johnny G Plate kembali diperiksa terkait dengan korupsi pada penyediaan BTS di Kemenkominfo. Kali ini, Johnny ditanya terkait aliran dana dari proyek itu ke Gregorius, adik Johnny.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
FAKHRI FADLURROHMAN
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) memasuki Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Johnny kembali diperiksa Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemkominfo pada 2020 sampai dengan 2022. Johnny mendatangi Kejagung pada pukul 08.50 dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
JAKARTA, KOMPAS — Hingga Rabu (15/3/2023) siang ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Ini kali kedua Johnny diperiksa terkait dengan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kemenkominfo.
Kali ini, selain diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran, Johnny juga diperiksa terkait dengan adanya fasilitas dari Bakti Kemenkominfo yang diterima sang adik, Gregorius Alex Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (15/3), mengatakan, Johnny saat ini masih menjalani pemeriksaan. Menurut Ketut, ada 10 saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini untuk perkara yang berbeda-beda. ”Pemeriksaan hari ini merupakan pendalaman dari fakta yang kita dapatkan sebelumnya,” kata Ketut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, di dalam pemeriksaan yang kedua ini, penyidik akan mendalami peran Johnny dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran. Hal itu terkait dengan dugaan kemahalan harga (mark up) dalam penyediaan infrastruktur menara BTS beserta infrastruktur pendukungnya.
Tangkapan layar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kanan) dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/12/2022) malam.
Johnny, lanjut Kuntadi, juga akan dimintai keterangan terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut. Sebab, proyek tersebut direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap selama 5 tahun, tetapi pada kenyataannya dipadatkan menjadi satu tahun. Yang juga menjadi masalah, proyek yang dalam kenyataannya belum selesai 100 persen tersebut dalam laporannya dipaksakan telah selesai 100 persen sehingga pembayaran sudah dilakukan.
Aliran dana
Ketut mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga akan mendalami hubungan Johnny dengan sang adik dalam proyek ini. Sebab, di satu sisi tidak ada hubungan hukum di antara keduanya, tetapi pada kenyataannya terdapat aliran dana atau fasilitas yang diterima Gregorius. ”Apakah ada perintah, mungkin dari kakaknya atau seperti apa, nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Ketut.
Pada kenyataannya terdapat aliran dana atau fasilitas yang diterima Gregorius.
Terkait dengan hal itu, Gregorius disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 miliar secara sukarela. Uang tersebut diakui merupakan fasilitas dari Bakti Kemenkominfo.
Ketut mengaku tidak bisa memastikan selesainya pemeriksaan terhadap Johnny hari ini. Ia memperkirakan pemeriksaan akan selesai sore hari. Ketut pun menjanjikan akan memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut kepada publik.
Dalam dugaan korupsi pada penyediaan infrastruktur base transceiver station 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kemenkominfo, penyidik Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latief, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, peneliti Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.