Tak Bisa Penuhi Syarat Dukungan, Bakal Calon Anggota DPD Gagal Ikuti Pemilu
Kendati sudah dua kali diberi kesempatan untuk perbaikan, sejumlah bakal calon anggota DPD dari sejumlah provinsi tidak berhasil memenuhi syarat dukungan minimal untuk mencalonkan diri sebagai "senator".
Oleh
IQBAL BASYARI
·4 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan (kedua, kiri) menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI perwakilan Provinsi Bali kepada kandidat anggota DPD Provinsi Bali serangkaian acara "Bimbingan Teknis Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD Provinsi Bali" di Kuta, Badung, Jumat (3/2/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dipastikan tidak bisa mendaftar karena tak mampu memenuhi syarat dukungan minimal dari masyarakat. Persepsi publik terhadap peran DPD yang dianggap kurang signifikan menjadi salah satu kendala para bakal calon ”senator” itu memperoleh dukungan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di Jakarta, Selasa (14/3/2023) mengungkapkan, ada sejumlah bakal calon anggota DPD di beberapa provinsi yang tidak bisa memenuhi kekurangan syarat dukungan minimal. Padahal, mereka telah dua kali diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan dukungan. ”Bahkan, ada yang mengundurkan diri dari proses pencalonan karena tidak bisa mengumpulkan syarat dukungan minimal,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Baca Berita Seputar Pilkada 2024
Pahami informasi seputar Pilkada 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
Hingga Sabtu (11/3/2023) atau akhir masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih pada perbaikan kedua, sejumlah bakal calon anggota DPD tidak mampu menyerahkan syarat dukungan minimal. Syarat tersebut jumlahnya bervariasi, yakni dari 1.000 dukungan untuk provinsi dengan 1 juta pemilih hingga 5.000 dukungan untuk provinsi yang memiliki pemilih di atas 15 juta jiwa.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim AsyÕari (tengah) didampingi anggota KPU August Mellaz (kiri) dan anggota KPU Idham Holik (kanan) dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 kepada LSM, pegiat pemilu, komunitas dan lembaga survei di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (27/7/2022).
KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan berupa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang diserahkan para bakal calon DPD pada 16-29 Desember 2022 lalu. Bagi bakal calon anggota DPD yang syaratnya masih kurang, KPU memberikan kesempatan perbaikan pertama. Jika dalam verifikasi adminitrasi atas perbaikan pertama persyaratan belum juga terpenuhi, KPU kembali memberikan kesempatan untuk perbaikan kedua pada 2-11 Maret 2023.
Idham mengungkapkan, dari 771 bakal calon anggota DPD di 28 provinsi, sebanyak 332 di antaranya telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual pertama. Sementara 428 orang belum memenuhi syarat verifikasi faktual pertama sehingga harus melakukan perbaikan di tahap kedua. Adapun empat orang mengundurkan diri dan tujuh orang melaksanakan tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu. Namun, ia belum bisa memastikan jumlah calon anggota DPD yang menyerahkan syarat dukungan minimal karena datanya berjenjang dan saat ini masih berada di KPU provinsi.
KPU, lanjutnya, telah meminta KPU daerah untuk selalu mengingatkan kekurangan syarat dukungan kepada bakal calon anggota DPD. KPU juga mengingatkan agar syarat dukungan memperhatikan ketersebaran wilayah. ”Jika ada yang menyerahkan dokumen dukungan pemilih melebihi batas waktu, jumlahnya kurang, atau tidak bisa memenuhi sebaran, akan dikembalikan,” tuturnya.
Ada sejumlah bakal calon anggota DPD di beberapa provinsi yang tidak bisa memenuhi kekurangan syarat dukungan minimal. Padahal, mereka telah dua kali diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan dukungan
Anggota KPU DKI Jakarta, Nurdin, mengungkapkan, ada 28 bakal calon anggota DPD yang menyerahkan dukungan. Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya memenuhi syarat, sedangkan sembilan sisanya harus melakukan perbaikan. Namun, hingga batas akhir masa perbaikan, satu di antaranya tidak datang menyerahkan kekurangan dukungan sehingga dipastikan tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi perbaikan kedua.
”Satu bakal calon anggota DPD yang syaratnya kurang itu mengirimkan kekurangan melebihi waktu yang diatur sehingga tidak bisa kami terima. Kekurangannya ada sekitar 1.000 dukungan KTP el,” katanya.
Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok juga mengungkapkan, ada satu bakal calon anggota DPD di Jabar yang tidak bisa melengkapi syarat dukungan minimal. Bakal calon tersebut bahkan menyatakan mundur dari pencalonan anggota DPD karena tidak bisa mengumpulkan 5.000 KTP-el yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Jabar. Padahal, kekurangan syarat dari bakal calon tersebut bukanlah yang terbanyak di antara 36 bakal calon anggota DPD Jabar yang syaratnya masih kurang.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
KPU Provinsi Bali menggelar acara "Bimbingan Teknis Persiapan Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon DPD Provinsi Bali" di Kuta, Badung, Jumat (3/2/2023)
”Yang tidak bisa memenuhi syarat itu kekurangannya hampir 2.000, tetapi bukan yang terbanyak karena ada yang kurangnya sekitar 3.000 dukungan,” ucapnya.
Sementara di Jawa Tengah dan Jawa Timur, seluruh bakal calon anggota DPD bisa memenuhi syarat dukungan minimal. Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro mengatakan, dari 11 bakal calon anggota DPD, sebanyak empat di antaranya harus melengkapi syarat dukungan minimal. Semuanya mampu memenuhinya sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan.
Adapun di Jatim, menurut Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, ada 20 bakal calon anggota DPD yang menyerahkan syarat dukungan minimal. Dari jumlah tersebut, ada 14 orang yang harus melengkapi kekurangan persyaratan. Seluruhnya bisa memenuhi persyaratan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai, sulitnya mendapatkan dukungan warga dalam pencalonan anggota DPD disebabkan rakyat tidak melihat manfaat yang signifikan dari lembaga tersebut. Keberadaan DPD akhirnya tidak populer sehingga pencalonannya tidak mendapatkan respons dan dukungan yang besar.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti
”Kondisi ini juga dipengaruhi dengan jumlah bakal calon anggota DPD di suatu provinsi cukup banyak, tetapi masyarakat yang mau memberikan dukungan sedikit sehingga mereka kesulitan berebut dukungan syarat,” katanya.
Selain itu, menurut Ray, sulitnya mendapatkan dukungan berupa KTP-el dipengaruhi pendataan penduduk yang semakin baik. Calon peserta dan penyelenggara pemilu tidak bisa bersekongkol memanipulasi dukungan karena mudah dilacak oleh publik. Terlebih, KPU saat ini sedang disorot akibat dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual parpol yang kasusnya telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).