Kejaksaan Dalami Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Layang MBZ
Kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed terungkap setelah penyidik kejaksaan mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait PT Waskita Karya.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Jalan Tol Layang MBZ di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/5/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan korupsi yang terjadi dalam pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau yang kini disebut Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed. Dalam kasus yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut, diduga terjadi persekongkolan untuk mengatur pemenang lelang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (14/3/2023), mengatakan, penyidik telah mengembangkan kasus terkait PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan dalam proses pendalaman, muncul perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II tahun 2016. Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status perkara tersebut ke penyidikan umum.
Menurut Ketut, kontrak pembangunan jalan tol tersebut sekitar Rp 13,5 triliun. Namun, ketika ditanya mengenai detail lelang yang dimaksud terkait lelang pengusahaan jalan tol atau lelang konstruksi jalan tol, Ketut belum bisa memberikan penjelasan.
Ia menekankan, hingga saat ini belum ada pihak yang dijadikan tersangka. Terkait 15 saksi yang telah diminta keterangan, Ketut menampik bahwa sebagian dari mereka merupakan kalangan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saksi yang akan dipanggil masih akan terus bertambah. ”Masih penyidikan umum dan semua masih didalami,” kata Ketut.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)
Pengendara dari arah Karawang, Jawa Barat, melintas di Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (16/7/2021).
Ketut mengatakan, di dalam pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II tersebut diduga terjadi persekongkolan dalam pengaturan pemenang lelang dan diduga menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Jalan tol layang itu memiliki panjang sekitar 38 kilometer. Jalan tol tersebut dibangun dengan konstruksi layang di atas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, mulai dari Simpang Susun Cikunir hingga Karawang Barat. Kontraktor pembangunan jalan tol yang dibangun mulai 2017-2019 itu adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk.
Dikutip dari keterangan pers di laman resmi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, dalam rangka bersih-bersih BUMN, pihaknya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Menurut Erick, kerja sama kedua belah pihak tidak hanya sekadar mengangkat kasus, tetapi juga menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.
Secara terpisah, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, ketika sebuah kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, berarti penyidik sudah menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana ketika kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Kemudian, dalam tahap penyidikan, penyidik mencari dan memeriksa alat bukti, yakni saksi, ahli, sehingga peristiwa pidana tersebut menjadi terang.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)
Saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/8/2019).
Demikian pula terkait dengan penyidikan umum kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II, menurut Fickar, kemungkinan besar penyidik sudah menemukan adanya unsur pidana. Namun, penyidik masih harus menambah alat bukti dan mencari pihak yang paling bertanggung jawab untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
”Jadi, penyidikan umum itu baru mengumpulkan alat bukti. Bisa jadi tindak pidananya terang, tetapi pelakunya belum,” kata Fickar.
Menurut Fickar, di tahap penyidikan umum, penyidik akan memanggil dan memeriksa banyak saksi dan mencari alat bukti berupa surat atau dokumen yang terkait dengan peristiwa pidananya. Jika dalam proses penyidikan itu penyidik sudah menemukan pihak yang dianggap bertanggung jawab, penyidik akan menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka. Namun, proses penyidikan umum tersebut tidak dibatasi waktu, termasuk bisa pula karena alasan tertentu, kasus tersebut dihentikan.