KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Material Kapal Angkut Tank
KPK akan segera mengumumkan tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan dalam dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank setelah perkembangan pengumpulan alat bukti dianggap cukup.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, EDNA CAROLINE PATTISINA
·3 menit baca
EDNA CAROLINE PATTISINA
TNI AL menerima dua kapal angkut tank buatan dalam negeri, Rabu (3/3).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank TNI Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan. Kasus ini diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Jakarta, Kamis (19/1/2023), mengatakan, dari hasil penyelidikan, KPK menemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan tahun 2012-2018.
”KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik, kami anggap cukup,” kata Ali.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi KPK. Setelah dilakukan pengayaan informasi, ada dugaan peristiwa pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK untuk mendalaminya. Ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan pada proses penyidikan.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Ali berharap, pihak yang dipanggil sebagai saksi agar kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan tim penyidik. KPK mempersilakan masyarakat untuk mengawasi serta mengawal penyidikan perkara ini. Dia memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai mekanisme aturan hukum.
Pada Kamis, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh saksi. Mereka adalah Marketing Representative PT Bumiloka Tegar Perkasa 2007-2013 Denny S Dilaga, Kasubdiv Pemasaran I Pembangunan Kapal Baru PT DKB periode tahun 2008-2013 Dwi Siswadi, Kasubdiv Proyek Divisi Logum di PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) tahun 2008–2013 Erry Wibowo, serta Pimpro Kapal AT2 tahun 2016-2020 Eviral Ishar.
Selain itu, KPK juga memanggil pensiunan Divisi Engineering PT DKB HY Sugiyono; Kasubdiv Pemasaran Kapal Niaga/Business Development and Customer Service AVP tahun 2011-2016/Kasubdiv Project Monitoring, Evaluasi dan Customer Relationship tahun 2020 PT DKB Ina Riesiana Vidyanti; serta Manajer Keuangan Senior PT DKB Kawijan.
Ali mengatakan, saksi yang relevan dalam kasus ini akan dipanggil untuk melengkapi alat bukti. KPK telah memiliki dua alat bukti permulaan yang terus dilengkapi dan dikembangkan. Dalam kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum sehingga ada dugaan kerugian negara.
EDNA CAROLINE PATTISINA
Dua kapal angkut tank.
”Jadi bukan pasal suap, tetapi Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Tentu ini butuh waktu yang panjang. Ini harus dipahami juga karena nanti pada gilirannya harus memenuhi seluruh unsurnya dapat merugikan negara dan lain-lain,” kata Ali.
Ia menjelaskan, KPK masih perlu berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara. Sementara ini, hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan KPK mencapai puluhan miliar rupiah.
Terkait dengan penyidikan perkara ini, Kementerian Pertahanan masih akan mempelajarinya. ”Kami akan pelajari lagi soal ini,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan Taufiq Shobri.