Rugikan Negara Rp 100,7 Miliar, Petinggi Antam Ditahan KPK
Korupsi proyek kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dan mitranya diduga telah membuat negara merugi hingga Rp 100,7 miliar.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Juru bicara KPK Ali Fikri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (dari kanan ke kiri) saat mengekspos Dodi Martimbang menjadi tersangka baru dan menyandang status tahanan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/1/2023).
JAKARTA, KOMPAS — General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk Dodi Martimbang, Selasa (17/1/2023), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena disangka korupsi dalam proyek kerja sama pengolahan anoda logam. Kasus rasuah ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 100,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, korupsi diduga terjadi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado tahun 2017. Saat itu, unit bisnis pengolahan dan pemurnian (UBPP) logam mulia Antam membuat kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang tersebut.
”Ketika kontrak karya akan dilaksanakan, tersangka DM (Dodi Martimbang) diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah menandatangani kontrak karya tanpa ada alasan mendesak yang mendukung,” kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), mendampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat mengekspos Dodi Martimbang menjadi tersangka baru dan menyandang status tahanan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dodi diduga langsung menetapkan PT Loco Montrado yang dipimpin Siman Bahar sebagai direktur sebagai mitra proyek pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor kepada pihak Direksi Antam. Ia juga diduga tidak menggunakan kajian hasil kunjungan lokasi yang dibuat Antam.
Dalam kajian itu disebutkan, PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman ataupun kemampuan teknis yang sama dengan Antam dalam pengolahan anoda logam. Perusahaan tersebut juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan asosiasi pedagang logam mulia, London Bullion Market Association (LBMA).
Kontrak kerja sama antara Antam dan Loco Montrado itu juga tak mencantumkan secara spesifik besaran anoda logam yang dikirim ataupun diterima. Kontrak juga tak dilengkapi dengan kajian awal dan dibuat tanggal mundur atau back date.
Akibat perbuatan tersangka DM (Dodi Martimbang) keuangan negara rugi hingga Rp 100,7 miliar.
Diduga, Dodi menggunakan Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal aturannya, anoda logam emas kadar rendah tidak boleh diekspor.
Saat audit internal Antam barulah diketahui ada kekurangan pengembalian emas dari Loco Montrado kepada Antam. Dari asil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terungkap, kerugian negara akibat praktik curang itu mencapai Rp 100,7 miliar.
”Akibat perbuatan tersangka DM keuangan negara rugi hingga Rp 100,7 miliar,” kata Alexander.
Ia menegaskan, korupsi pada kerja sama pengolahan anoda tambang menjadi salah satu dari lima fokus area pemberantasan korupsi di sektor energi dan sumber daya alam. Sebab, penyelewengan pengelolaan sumber daya alam berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak sekaligus pada kelestarian lingkungan.
Dodi Martimbang digiring menuju mobil tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka baru oleh KPK di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Sementara seusai ditetapkan sebagai tersangka, Dodi mengaku tidak ada sama sekali menerima aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut ke rekening pribadinya. Ia berjanji akan membuktikannya di persidangan.