Tim Ahli KPU untuk Penataan Dapil DPR akan kembali bertemu pada Senin. Muncul usulan dapil Jawa dan luar Jawa dibagi masing-masing 290 kursi.
Oleh
IQBAL BASYARI, REBIYYAH SALASAH
·5 menit baca
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) menyampaikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU akan melibatkan ahli untuk menindaklanjuti putusan MK terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah anggota tim ahli penataan daerah pemilihan akan mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mengalokasikan jumlah kursi yang sama masing-masing 290 kursi untuk daerah pemilihan di Pulau Jawa dan luar Jawa. Rumusan ini diperlukan untuk memastikan kesetaraan nilai suara sekaligus memberikan keseimbangan keterwakilan penduduk di Jawa dengan luar Jawa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/12/2022), mengatakan, KPU sudah menyerahkan simulasi daerah pemilihan (dapil) DPR kepada tim ahli penyusunan dapil. Mereka dijadwalkan membahas pendapilan, termasuk masukan atas simulasi yang diberikan KPU, Senin (26/12/2022) siang. ”Dapil untuk DPRD provinsi sementara ini simulasinya dibuat KPU provinsi. Usulannya akan dikaji KPU bersama tim ahli,” katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/12/2022), telah mengembalikan kewenangan penyusunan dapil dan penentuan alokasi kursi untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD provinsi kepada KPU. Sebelumnya, alokasi kursi dan dapil DPR dan DPRD provinsi sudah tertera di lampiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS
Ketua Dewan Pembina Perludem Didik Supriyanto
Terkait penataan dapil DPR, anggota tim ahli KPU dalam penyusunan dapil, Didik Supriyanto, mengatakan, perlu ada keseimbangan perwakilan di kursi parlemen antara penduduk di Pulau Jawa dan luar Jawa. Karena itu, alokasi 580 kursi DPR harus dibagi rata ke dapil di Jawa dan luar Jawa masing-masing 290 kursi.
Pembagian ini juga selaras dengan ketentuan Pasal 6A Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD disebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapat suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
”Selaras dengan konstitusi, jumlah kursi antara Jawa dan luar Jawa harus dibagi rata, apalagi jumlah penduduk di Jawa mencapai sekitar 55 persen dari keseluruhan penduduk Indonesia,” ujarnya.
Di UU No 7/2017 tentang Pemilu dan Perppu No 1/2022 tentang Pemilu disebutkan, jumlah kursi DPR 580 kursi. Adapun saat ini ada 38 provinsi dengan tambahan empat provinsi baru di Tanah Papua.
Di Pemilu 2019, jumlah kursi DPR yang diatur dalam Lampiran III UU Pemilu disebutkan, jumlah kursi untuk enam provinsi di Jawa mencapai 306 kursi, sedangkan kursi untuk 28 provinsi di luar Jawa 269 kursi. Jika usulan pembagian kursi antara Jawa dan luar Jawa diterapkan, kursi untuk dapil di Jawa akan berkurang 16 kursi.
Didik mengatakan, standar deviasi atau simpangan baku antara dapil di Jawa dan luar Jawa kemungkinan cukup tinggi. Namun, hal itu bisa dijelaskan secara ilmiah karena setiap provinsi yang jumlah penduduknya kurang dari 1 juta dijamin mendapat minimal tiga kursi. Namun, di sisi lain, pembagian ini mampu menjamin kesetaraan perwakilan penduduk antara di Jawa dan luar Jawa yang lebih seimbang.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti
Keadilan wilayah
Anggota tim ahli KPU dalam penyusunan dapil, Ramlan Surbakti, mengatakan, dalam mengalokasikan kursi tidak bisa hanya memperhatikan jumlah penduduk. Sebab, ada ketimpangan jumlah penduduk di Jawa dengan luar Jawa. Wilayah di Jawa yang terdiri dari enam provinsi memiliki jumlah penduduk hingga 55 persen atau lebih besar dibanding 32 provinsi lain di luar Jawa.
Jika pembagian awal dibagi rata antara Jawa dan luar Jawa, bisa dipastikan kesetaraan nilai suara di Jawa karena 290 kursi dibagi ke enam provinsi berdasarkan jumlah penduduknya. Sementara itu, untuk memastikan kesetaraan nilai suara di luar pulau di luar Jawa, semua provinsi mesti mendapatkan tiga kursi di awal dan sisanya dibagi rata berdasarkan jumlah penduduk.
”Meskipun nilai satu kursi untuk Pulau Jawa akan lebih besar dibandingkan dengan satu kursi di luar Pulau Jawa, keadilan antarwilayah bisa terjamin,” kata Ramlan.
Adapun dua anggota tim ahli KPU, Ahsanul Minan dan Sidik Pramono, belum mau berkomentar. Mereka akan memberi masukan ke KPU pada rapat tim ahli dengan jajaran KPU.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)
Peneliti Perludem, Heroik M Pratama
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Heroik M Pratama, mengatakan, selama ini banyak dapil yang tidak ideal. Ada provinsi yang kursinya berlebih, seperti di Sumatera Barat, tetapi ada juga yang jumlah kursinya kurang, seperti di Jawa Barat. Padahal, alokasi kursi mestinya berimbang dengan jumlah penduduk di provinsi itu. Di sisi lain, wilayah dapil masih ditemukan yang tidak memenuhi prinsip integralitas wilayah.
”Perludem mengusulkan KPU melakukan langkah progresif dengan menata ulang seluruh dapil. Sebab, sejak putusan MK pekan lalu, lampiran III dan IV Undang-Undang Pemilu sudah tak berlaku lagi sehingga dapil harus diatur ulang untuk memastikan kesetaraan nilai suara,” kata Heroik.
Penataan ulang ke semua dapil, lanjutnya, justru akan menguntungkan semua partai politik (parpol) peserta pemilu. Sebab, dapil yang problematik dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyusunan dapil cenderung menguntungkan parpol tertentu saja. Jika dapil lebih berimbang, justru mayoritas parpol yang lebih diuntungkan.
Sejumlah parpol melihat pelibatan parpol penting dalam penyusunan dapil. Anggota Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Saan Mustopa, Sabtu (24/12/2022), mengatakan, KPU sudah diberi kewenangan penuh menata dapil. Nasdem berkomitmen menghormati kewenangan tersebut. Namun, kata Saan, akan lebih baik apabila KPU meminta saran parpol. Terlebih, parpol merupakan pihak yang akan terkena dampak keputusan KPU nantinya.
KOMPAS/PRADIPTA PANDU
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto
Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya akan menunggu keputusan KPU terkait penyusunan dapil. Strategi PDI-P tetap tidak akan berubah kendati penyusunan dapil kini beralih ke KPU.
Sementara itu, salah satu partai baru yang menjadi peserta Pemilu 2024, Partai Buruh, melihat pelibatan parpol merupakan keniscayaan. Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengutarakan, KPU wajib menghadirkan parpol peserta pemilu untuk dimintai pandangannya dan didengar pandangannya.
Said menilai, putusan MK soal dapil merupakan langkah awal untuk menciptakan rasa keadilan dalam penataan dapil. Pelibatan parpol merupakan langkah selanjutnya dalam rangka menghasilkan keputusan yang adil. Ia berharap independensi KPU tetap terjaga dalam prosesnya.