ICW: Kinerja Penindakan KPK di Semester I-2022 Buruk
Pada Januari-Juni 2022, KPK hanya menangani 15 kasus korupsi. Jumlah itu hanya seperempat dari target pada awal 2022, yaitu 60 kasus. KPK akan menjadikan hasil evaluasi ICW sebagai bahan perbaikan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Bendera Merah Putih berkibar berlatar pantulan kaca Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2022).
JAKARTA,KOMPAS — Kinerja penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi sepanjang semester I tahun 2022 mendapatkan nilai buruk dari Indonesia Corruption Watch. Kasus yang ditangani KPK hanya seperempat dari target pada awal 2022. KPK pun dinilai tak bisa mengoptimalkan fungsi supervisi pemberantasan korupsi.
Hal itu terekam dalam laporan ”Tren Penindakan Korupsi Semester I Tahun 2022” yang diluncurkan oleh ICW, Minggu (20/11/2022). ICW mengolah data penindakan kasus korupsi dari tiga institusi yaitu Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan KPK.
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya, memaparkan, kinerja penindakan KPK selama semester I-2022 stagnan baik dari sisi kasus yang ditangani, jumlah tersangka, maupun nilai kerugian negara yang dialami. Pada Januari-Juni 2022, KPK tercatat hanya menangani 15 kasus korupsi. Jumlah itu hanya seperempat dari target pada awal 2022, yaitu 60 kasus. Ini membuat penilaian terhadap KPK jeblok dan masuk dalam kategori kinerja buruk.
”Jumlah kasus korupsi yang ditangani pada semester I-2021 sebanyak 12 kasus. Memang ada peningkatan dari sisi kuantitas perkara, tetapi tidak signifikan karena hanya meningkat tiga kasus menjadi 15 kasus,” kata Diky.
Tren penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada semester I-2022 dalam kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) dan diluncurkan pada Minggu (20/11/2022).
Dari 15 kasus yang ditangani KPK itu, aktor utama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala daerah yaitu 10 orang, pegawai pemerintah daerah 17 orang, swasta 13 orang, pejabat BUMN 3 orang, dan pegawai BUMN 3 orang. Tidak ada korporasi atau perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Diky, kinerja yang buruk ini salah satunya dipengaruhi oleh profesionalisme KPK yang mengendur. KPK juga tak bisa mengoptimalkan fungsi supervisi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020. Dengan beleid itu, KPK sebenarnya bisa melakukan supervisi, bahkan mengambil alih penyidikan perkara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Namun, seperti dalam kasus peninjauan kembali (PK) cessie Bank Bali, KPK tidak melakukan supervisi itu walaupun sudah didesak oleh publik.
”KPK terlihat hanya fokus pada upaya pencegahan kasus korupsi. Dalam hal supervisi perkara korupsi, mereka lebih pasif. Terutama setelah revisi UU KPK dan sejumlah kasus kontroversial yang membelit pimpinan KPK,” ujarnya.
Tren penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada semester I-2022
Kinerja KPK ini lebih buruk dari Kejaksaan Agung yang mampu menyidik kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Sebut saja kasus suap ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) senilai Rp 18 triliun, kasus korupsi Garuda untuk pengadaan pesawat Bombardier dan ATR dengan nilai korupsi Rp 8,8 triliun, serta sejumlah kasus lainnya. Nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani Kejagung di periode yang sama mencapai Rp 30,7 triliun dengan dari 183 kasus. Adapun sebanyak 413 orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Kejagung.
”Dengan capaian penindakan kasus itu, Kejagung mendapatkan nilai cukup,” katanya.
Capaian gemilang ini dipengaruhi oleh banyaknya kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, yaitu 536 kantor dengan nilai anggaran mencapai Rp 138,9 miliar. setiap satuan kerja itu berhasil menangani kasus korupsi pada semester I-2022. Bahkan, 26 satuan kejaksaan berhasil menangani sebanyak dua kasus atau lebih.
Adapun total kasus korupsi yang ditangani kejaksaan, Polri, dan KPK sepanjang semester I-2022, menurut catatan ICW, ada 252 kasus korupsi. Jumlah itu masih jauh dari target yang ditetapkan di awal tahun. Capaian aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi hanya mencapai 18 persen dari target sebanyak 1.387 kasus sehingga mendapatkan rapor sangat buruk. Tiga sektor yang banyak diungkap dalam perkara korupsi itu di antaranya sektor desa, utilitas, dan pemerintahan.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Kejaksaan menunjukkan uang sebesar Rp 253,35 miliar yang merupakan bagian dari pidana uang pengganti dalam perkara korupsi PT Indosat Mega Media, Jumat (1/4/2022). Uang tersebut kemudian disetorkan ke kas negara.
Kualitas penanganan perkara
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada ICW yang mengevaluasi kinerja KPK. Bahan evaluasi akan dijadikan sebagai bahan perbaikan KPK.
Namun, dia menekankan bahwa kinerja pemberantasan korupsi bukan sekadar pada angka kuantitas penegakan hukum. Lebih jauh, kinerja penegakan hukum juga terkait kualitasnya. Menurut dia, pada semester I-2022 ini, KPK telah berbuat banyak memberantas korupsi pada area yang selama ini tak tersentuh, misalnya pemberantasan korupsi di daerah otonomi khusus Papua hingga ke peradilan tertinggi di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung.
”Ini semua tidak bisa dinilai hanya berdasarkan angka-angka saja. Masyarakat juga memahami bahwa KPK kini telah berbuat banyak untuk memberantas korupsi pada area yang selama ini tak tersentuh,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kinerja pencegahan korupsi yang sebenarnya hasilnya sangat besar juga jarang dipotret oleh ICW sebagai kinerja pemberantasan korupsi, misalnya penggunaan pasal korupsi untuk mengembalikan aset yang hilang dalam kasus korupsi. Selain itu, juga upaya pencegahan dengan sosialisasi kepada penyelenggara pemerintahan agar kewenangan tidak disalahgunakan dan keuangan negara tidak dikorupsi. KPK ingin mencegah korupsi, sebelum melakukan penindakan hukum.
”KPK ingin mendahulukan agar kewenangan tidak disalahgunakan dan keuangan negara tidak dikorupsi,” tegasnya.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).
ICW juga merekomendasikan agar penindakan kasus korupsi lebih baik, kinerja yang dilakukan oleh setiap aparat penegak hukum harus dilakukan dengan prinsip transparan dan akuntabel. Informasi penindakan kasus korupsi harus disampaikan secara terbuka dan berkala dalam sistem informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus lebih aktif untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan cara menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang.
”APH (aparat penegak hukum) juga harus lebih aktif mengusut perkara yang menyangkut keterlibatan korporasi sebagai terduga pelaku korupsi dengan memaksimalkan instrumen Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi,” kata Diky.
Selain itu, APH juga perlu melakukan evaluasi dan peningkatan kapasitas secara berkala bagi para penyidik agar penindakan kasus korupsi bisa berjalan dengan efektif.