KIB dan Koalisi Gerindra-PKB Gencarkan Sosialisasi
Partai politik terus bergerak ke daerah untuk menyosialisasikan program, termasuk sosok yang berpotensi maju di Pilpres 2024.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Selain Partai Nasdem, Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga sudah melakukan konsolidasi ke daerah. Mereka menjaring aspirasi konstituen terkait permasalahan yang dihadapi lima tahun ke depan serta pemimpin yang dinilai berkapasitas menyelesaikannya. Mesin partai di tingkat ranting kecamatan hingga desa juga telah dipanaskan.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (5/11/202), mengatakan, Golkar telah menetapkan Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai calon presiden sejak Maret 2021. Airlangga ditetapkan sebagai capres Golkar berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Golkar. Sejak saat itu, jajaran parpol di seluruh tingkatan melakukan sosialisasi terus menerus.
Di daerah, Golkar juga terus menyampaikan visi dan misi, serta meminta umpan balik dari masyarakat. Narasi yang dibangun adalah harapan Indonesia untuk lima tahun ke depan seperti apa. “Besok (Minggu), kami akan ke Makassar (Sulawesi Selatan), dan sebelumnya kami juga sudah ke Surabaya. Itu yang sudah dilakukan oleh Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB),” kata Doli.
Dia juga mengatakan, visi dan misi KIB harus terus menerus disosialisasikan ke masyarakat dengan meminta respons dari masyarakat. Masukan dari masyarakat itu dinilai akan mematangkan visi yang telah dibuat oleh koalisi.
Adapun, terkait dengan calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung oleh KIB, menurut Doli, sudah disepakati untuk tidak terburu-buru. Masyarakat juga tidak tergesa-gesa menanti kapan capres dan cawapres itu akan ditetapkan. Menurutnya, KIB fokus berbicara pada persoalan Indonesia ke depan. Masa depan seperti apa yang akan dibangun lebih penting didiskusikan kepada masyarakat. Adapun, keputusan terkait dengan capres dan cawapres nantinya akan disepakati oleh tiga pimpinan parpol dari KIB.
Sementara itu, politikus PKB Yanuar Prihatin mengatakan, konsolidasi antara PKB dan Gerindra terus dilakukan. Menurutnya, hal itu juga terlihat dengan jelas dari kekompakan figur yang diusung yaitu Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto. Menurutnya, PKB termasuk parpol yang solid soal nama capres sejak awal. PKB telah memutuskan bahwa calon presiden yang akan diusung adalah Ketua Umum Muhaimin Iskandar.
“Sementara parpol lain cenderung terlihat harus menyelesaikan masalah di internal. Padahal, kalau dari sudut pandang kami, di internal PKB sudah selesai dan sekarang kami sedang tahap konsolidasi lebih lanjut,” kata Yanuar.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar
Saat ditanya lebih lanjut soal penetapan capres dan cawapres dari koalisi PKB-Gerindra, Yanuar menyebut waktu deklarasi kemungkinan masih lama. Sebab, kedua parpol sudah sepakat bahwa koordinasi dan komunikasi diserahkan kepada ketum masing-masing. Pertimbangan untuk deklarasi capres dan cawapres dinilai masih lama, karena harus mempertimbangkan banyak hal baik popularitas, elektabilitas, dan sebagainya. Seluruh kader PKB, lanjutnya, akan ikut mengamini apa yang diputuskan oleh ketum masing-masing.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, parpol peserta pemilu baru akan ditetapkan pada medio Desember 2022, tetapi masa kampanye baru akan dimulai pada November 2023. Dengan perhitungan itu, dia menilai tidak mungkin partai peserta pemilu tidak mempromosikan partainya.
“Walaupun capres, cawapres, maupun calon legislatif belum ada, tetapi pasti sudah sosialisasi. Apalagi di media sosial. Seharusnya, ketentuan terkait sosialisasi atau kampanye itu segera dibahas oleh KPU maupun Bawaslu. Supaya ada kejelasan,” katanya.
Dia menyebut, kasus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, memberikan minyak goreng bersubsidi dengan imbauan agar memilih anaknya, sudah termasuk kampanye karena berisi ajakan memilih. Namun, pelanggaran itu tak bisa ditindak karena di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, belum ada pasal yang bisa dikenakan ke para bakal calon.
“Seharusnya, Bawaslu bisa memanggil, walaupun tidak memberikan sanksi. Setidaknya disampaikan bahwa belum masuk masa kampanye,” terangnya.
Dia berharap, pembahasan aturan sosialisasi dan kampanye antara KPU dan Bawaslu segera dilakukan, supaya ada kejelasan aturan. Sebab, masa kampanye yang pendek yaitu 75 hari bisa berpotensi celah untuk memanfaatkan masa kampanye di luar jadwal. Jika hal itu dibiarkan, situasi yang terjadi bisa semakin tidak terkendali.