Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Sambo dan Istrinya
Jaksa penuntut umum tidak menanggapi dalil eksepsi Sambo dan Putri yang masuk pada materi pokok perkara. Mereka akan mengungkapkan fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
KOMPAS
Ferdy Sambo
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta agar majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Mereka menilai surat dakwaan yang disusung sudah diuraikan secara jelas, sistematis, dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas, dan lengkap.
Tanggapan jaksa penuntut umum tersebut dibacakan secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Kedua sidang dilakukan secara terpisah dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa. Ferdy dan Putri hadir di ruang sidang dengan didampingi oleh masing-masing penasihat hukum.
Sidang Putri dilaksanakan terlebih dahulu. Ia mengenakan baju dan celana serba hitam. Setelah sidang Putri usai, langsung dilanjutkan sidang Sambo. Sambo yang mengenakan batik coklat terlihat tenang dan memperhatikan pembacaan tanggapan dari jaksa dengan seksama.
Adapun eksepsi atau nota keberatan Ferdy dan Putri telah disampaikan pada Senin (17/10). Dalam nota keberatannya, kuasa hukum Sambo menyebut jaksa menghilangkan sejumlah fakta kejadian, khususnya peristiwa pemicu penembakan Nofriansyah di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta.
Terdakwa bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Putri, menyebut dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum mengesampingkan fakta yang krusial. Fakta yang dikesampingkan itu dinilai dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah terhadap Putri di rumah di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam sidang, Kamis, jaksa penuntut umum meminta agar hakim menolak seluruh eksepsi dari Sambo dan Putri, menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil, menyatakan pemeriksaan terhadap Sambo dan Putri tetap dilanjutkan, serta kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Jaksa Ahmad Aron Muhtaram membacakan tanggapan penuntut umum terhadap nota keberatan dari penasihat hukum Sambo. “Pada surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas, sistematis, dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata Ahmad.
Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum telah membagi menjadi tiga fase peristiwa di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Fase di rumah Saguling yakni peristiwa tanggal 8 Juli 2022; Sambo emosional mendengar laporan kejadian kekerasan seksual di Magelang yang dilakukan Nofriansyah kepada Putri sebagaimana disampaikan oleh Putri kepada Sambo di lantai 3; dan Sambo memanggil bekas ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer, secara terpisah serta bergantian ke lantai 3.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Adapun fase di rumah dinas di Duren Tiga, yakni Putri isolasi mandiri di kamar lantai 1, Sambo secara tiba-tiba menyuruh sopir atas nama Prayogi untuk mundur sesaat setelah melewati Rumah Duren Tiga, dan Sambo mengatakan “hajar Chard” tetapi Eliezer menembak Nofriansyah.
Ahmad mengatakan, terkait dalil eksepsi yang merupakan materi pokok perkara, jaksa tidak menanggapi. Sebab, materi tersebut untuk pembuktian pokok perkara.
Sementara itu, Jaksa Erna Normawati membacakan tanggapan penuntut umum terhadap nota keberatan dari penasihat hukum Putri. Mengenai kronologis peristiwa yang disusun berdasarkan informasi dari pokok perkara, penasihat hukum Putri menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Karena itu, jaksa penuntut umum tidak perlu menanggapinya, tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan.
Terkait alasan eksepsi Putri mengenai ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh atau terdapat peristiwa yang hilang yang terjadi di rumah Magelang pada 4-7 Juli 2022, jaksa penuntut umum juga akan mengungkapkan fakta-fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.
FAKHRI FADLURROHMAN
Terdakwa Putri Candrawathi memberi salam kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Erna menegaskan, surat dakwaan Putri telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas. Pada awal surat dakwaan sudah menyebutkan waktu kejadian, yaitu Jumat, 8 Juli 2022 Pukul 15.28 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Tempat tindak pidana, yaitu rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum melakukan pemisahan berkas perkara karena Putri tidak termasuk perkara yang harus digabungkan. Sebab, beberapa terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut mempunyai peranan yang berdiri sendiri.
Ia juga menegaskan, surat dakwaan penuntut umum tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas, sistematis, dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Putri. Menurut Erna, penasihat hukum Putri tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan.
“Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara,” kata Erna.