Enam anak buah Ferdy Sambo tak kuasa menolak perintah untuk merekayasa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo diduga memanipulasi mereka.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, Stephanus Aranditio
·5 menit baca
IVAN DWI KURNIA PUTRA
Terdakwa kasus perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan, memberikan salam kepada kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Enam anak buah bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo tak kuasa menolak perintah Sambo mengambil, merusak, dan menghilangkan rekaman kamera pemantau atau CCTV terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain disebabkan jabatan Sambo, hal ini juga karena Sambo diduga memanipulasi mereka agar memercayai skenario rekayasa penembakan Nofriansyah.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan enam terdakwa kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Tim Jaksa penuntut umum yang dipimpin Syahnan Tanjung bergantian membacakan dakwaan.
Sidang terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Adapun sidang terhadap Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto dipimpin majelis yang diketuai Afrizal Hadi, dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Hendra, Agus, Arif, Baiquni, dan Chuck merupakan bekas anak buah Sambo di Divisi Propam Polri, sedangkan Irfan ketika peristiwa itu terjadi bertugas di Bareskrim Polri. Mereka didakwa turut membantu Sambo mengaburkan peristiwa penembakan Nofriansyah di rumah dinas kompleks Polri, Duren Tiga.
Jaksa menyebut Hendra Kurniawan dihubungi Sambo sesaat setelah Nofriansyah terbunuh. Bawahan Sambo di Divisi Propam Polri itu kemudian menuju ke tempat kejadian perkara di Duren Tiga. Di rumah itu, dia bertemu Sambo, yang kemudian menceritakan rekayasa tentang pelecehan seksual istri Sambo, yakni Putri Candrawathi. Putri disebut dilecehkan Nofriansyah saat beristirahat di kamar. Setelah itu, terjadi tembak-menembak antara Nofriansyah dan ajudan yang lain, yakni Richard Eliezer, yang menewaskan Nofriansyah.
IVAN DWI KURNIA PUTRA
Terdakwa kasus perintangan penyidikan terhadap perkara pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), sekaligus mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Sambo lalu memerintahkan Hendra melakukan sejumlah hal. Mulai dari penanganan kasus, pengambilan rekaman CCTV di sekitar kompleks Polri Duren Tiga, mengganti dekoder CCTV, hingga merusak rekaman CCTV. Dalam proses tindakan perintangan penyidikan itu, Hendra kemudian melibatkan terdakwa lain.
Hendra menghubungi sejumlah pihak, mulai dari Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Chuck berperan menjembatani perintah Sambo ke Irfan dan Baiquni. Irfan berperan menyita tiga unit DVR (digital video recorder) dari rumah dan pos satpam rumah dinas Sambo di Duren Tiga tanpa surat perintah penyitaan barang bukti. Adapun Arif Rachman didakwa merusak alat bukti karena mematahkan laptop yang berisi data rekaman CCTV. Baiquni didakwa menghilangkan alat bukti dengan memindahkan dan menggandakan data CCTV dari alat perekam CCTV atau DVR.
Dalam dakwaan disebutkan, di ruangan Kadiv Propam, Sambo memanggil Chuck Putranto untuk menanyakan keberadaan rekaman CCTV. CCTV di sekitar rumah dinasnya ternyata telah diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan sebagai barang bukti. Namun, hal itu tidak sesuai keinginan Sambo.
Sambo lalu meminta Chuck mengambil rekaman CCTV, menyalin rekaman itu, dan melihat isinya. Dia juga mengucapkan kata-kata dengan nada marah kepada Chuck. ”Lakukan, jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa, saya tanggung jawab,” ucap Sambo seperti ditirukan jaksa. Perintah itu pun dijawab Chuck dengan kata-kata, ”Siap Jenderal.”
IVAN DWI KURNIA PUTRA
Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin memasuki ruang utama persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Di dakwaan disebut, beberapa anggota polisi yang diminta mengambil dan menghilangkan rekaman CCTV itu juga sempat melihat isi rekaman yang diambil dari pukul 16.00 hingga 18.00 atau rentang waktu penembakan Nofriansyah pada 8 Juli. Mereka kaget melihat Nofriansyah masih hidup dalam potongan rekaman CCTV tersebut. Mereka kemudian meragukan keterangan Sambo yang menyebut ketika ia datang ke lokasi kejadian, Nofriansyah sudah tewas.
Arif melaporkan temuan tersebut pada atasannya, Hendra. Setelah itu berlangsung pertemuan Arief dan Hendra dengan Sambo pada 13 Juli 2022. Arif dua kali menjelaskan perbedaan keterangan Sambo dengan rekaman kamera pengawas. Namun, menurut jaksa, Sambo tidak percaya dan menyatakan hal itu keliru. Namun, keduanya tak berdaya ketika Sambo memaksa mengikuti skenarionya dengan mengungkit kisah pelecehan yang disebutnya dilakukan Nofriansyah kepada istrinya, Putri Candrawathi.
”Sudah Rif, kita percaya saya,” kata Hendra. Setelah itu mereka melanjutkan skenario Sambo untuk menghilangkan rekaman CCTV.
Selanjutnya, Arif menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dan menyampaikan permintaan Sambo. Seluruh file rekaman kamera pengawas pun dihapus. Arif bahkan mematahkan laptop tempat file itu pernah disimpan.
Jaksa penuntut umum mempertanyakan tindakan anak buah Sambo tersebut. Menurut jaksa, Arif yang telah melihat isi rekaman CCTV dan mengetahui keadaan sebenarnya atas meninggalnya Nofriansyah bukan karena tembak-menembak seharusnya membuatnya tidak perlu menindaklanjuti dan menerima arahan dari siapa pun. Jaksa menilai Arif juga tak perlu menyuruh menghapus file rekaman video CCTV di dekoder maupun flashdisk di laptop.
”Tindakan itu justru bertentangan dengan hukum. Semestinya terdakwa Arif Rachman mengamankan CCTV tersebut dan bukan menghapus isinya, merusak, atau menghancurkannya,” ucap jaksa.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Terdakwa sekaligus bekas Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri AKBP Baiquni Wibowo menjelang mengikuti sidang terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Eksepsi
Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang eksepsi ketiganya dijadwalkan berlangsung pekan depan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto, tidak mengajukan eksepsi.
Ketiganya menerima dan membenarkan dakwaan jaksa. Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Hendra, Agus, dan Irfan, menilai dakwaan sudah lengkap dan sesuai perbuatan yang didakwakan sehingga bisa langsung ke pemeriksaan saksi.
”Persidangan ini menggunakan asas cepat, murah, dan sederhana. Kami tetapkan untuk sidang pembacaan eksepsi pekan depan. Silakan pergunakan sebaiknya untuk menyusun eksepsi,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.