Di persidangan nanti, diperlukan kejelian jaksa untuk menggali kebenaran materiil pada perkara pembunuhan Yosua. Apalagi, salah satu saksi kunci dalam pemicu peristiwa itu, yaitu Putri, juga ikut menjadi tersangka.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
DIAN DEWI PURNAMASARI
Poster acara bincang-bincang Satu Meja The Forum bertajuk “Drama Sambo di Meja Hijau” yang ditayangkan di Kompas TV, Rabu (12/10/2022) malam. Acara itu dipandu oleh Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo.
Tiga bulan lamanya pengusutan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat bergulir. Publik menanti jaksa dapat menggali kebenaran pada peristiwa tersebut di persidangan. Untuk itu, jaksa dan majelis hakim yang mengadili harus jeli untuk mengantisipasi rekayasa baru pada perkara tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perkara dugaan pembunuhan berencana ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Sidang itu akan digelar dengan menghadirkan lima tersangka pembunuhan tersebut, yakni bekas pejabat tinggi Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Adapun tersangka lain adalah Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Ricky Rizal yang sebelumnya bertugas sebagai ajudan Sambo di kepolisian, serta Kuat Ma’ruf yang bekerja di rumah Sambo.
Dalam petikan surat dakwaan terhadap Sambo disebutkan bahwa penembakan terhadap Yosua di rumah dinas Polri yang ditempati Sambo di Duren Tiga, Jakarta, dipicu oleh kejadian di Magelang, Jawa Tengah. Kejadian itu disebut sebagai peristiwa yang membuat Sambo marah, sehingga pembunuhan terjadi. Namun, di dalam petikan dakwaan tersebut tak dipaparkan dengan jelas kejadian tersebut dan hanya disebut sebagai perbuatan kurang ajar. (Kompas.id, 13/10/2022).
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana dalam acara bincang-bincang Satu Meja The Forum bertajuk “Drama Sambo di Meja Hijau” yang ditayangkan di Kompas TV, Rabu (12/10) malam, berpandangan informasi yang disampaikan penyidik Polri kepada publik selama ini belum bisa memastikan apakah peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di Magelang benar-benar ada.
Jika pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi benar ada, reaksi yang dilakukan Sambo tetap tidak dibenarkan secara hukum. Sebab, Sambo tidak melihat sendiri peristiwa yang disebut sebagai tindakan kurang ajar itu. Kabar pelecehan seksual itu hanya diterima Sambo dari telepon istrinya. “Saat itu, Putri dan para ajudan masih di Magelang. Sambo sudah di Jakarta,” ucapnya.
Selain Ganjar, acara yang dipandu oleh Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo itu juga menghadirkan narasumber lain yaitu Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Eliezer, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Putri Candrawathi, serta Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana dalam acara bincang-bincang Satu Meja The Forum bertajuk “Drama Sambo di Meja Hijau” yang ditayangkan di Kompas TV, Rabu (12/10/2022) malam.
Dalam hukum pidana, kata Ganjar, ada unsur penghapus tindakan pidana yaitu orang yang melakukan pembelaan diri, serta pembelaan diri yang melampaui batas. Dia berandai-andai, kabar pelecehan seksual terhadap istrinya itu mengguncang jiwa Sambo. Namun, hal itu harus dibuktikan untuk memenuhi syarat sebagai upaya pembelaan diri atau pembelaan diri yang melampaui batas.
Dengan konstruksi peristiwa yang seperti ini, lanjutnya, diperlukan kejelian jaksa untuk menggali kebenaran materiil di persidangan. Apalagi, salah satu saksi kunci dalam pemicu peristiwa itu yaitu Putri juga telah ditetapkan jadi tersangka. Kesaksiannya dikhawatirkan terpengaruh dengan upayanya membela diri. Padahal hanya dia dan almarhum Yosua yang mengetahui persis peristiwa pemicu penembakan di Duren Tiga.
Oleh karena itu, menurutnya, tim jaksa dari Kejaksaan Agung harus menggali kesaksian Putri. Hal itu dapat dilakukan saat Putri dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena ia akan berikrar di bawah sumpah, sehingga ia harus memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya.
Dalam hal ini, jaksa dan majelis hakim harus jeli guna mengantisipasi rekayasa baru pada perkara ini. Hal ini mengingat, pembunuhan ini baru terungkap setelah rekayasa yang dilakukan Sambo untuk menutup-nutupi kasus ini pada akhirnya diungkap oleh kepolisian.
“Asumsi paling ekstrem adalah jangan-jangan para terdakwa ini masih bisa berkomunikasi. Entah secara langsung atau melalui perantara. Ini bisa memunculkan konstruksi baru yang bisa membuat kacau dakwaan,” ungkapnya.
Strategi Eliezer
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, keterangan dari Eliezer sejauh ini terus konsisten. Eliezer mengungkapkan bahwa sebagai ajudan pribadi keluarga Sambo, dia hanya mengikuti perintah Sambo menembak rekannya, Yosua. “Kami sudah punya strategi. Jika hakim tidak yakin dengan keterangan klien kami, kami akan meminta sidang di tempat (kejadian perkara). Menurut keterangan klien kami, Ferdy Sambo tak hanya memerintahkan untuk menembak. Setelah Richard menembak, selanjutnya (penembakan) diteruskan oleh saudara FS (Ferdy Sambo),” terang Ronny.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, memastikan akan meneruskan proses hukum yang tengah dijalani kliennya dalam kasus penembakan Brigadir J. Penunjukannya sebagai pengacara Bharada E menggantikan Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin, sejak 10 Agustus, tidak akan mengubah posisi hukum apapun.
Ronny menyampaikan, sejauh ini keterangan yang disampaikan Eliezer terutama rangkaian peristiwa yang diceritakan selalu sama. Statusnya sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kejahatan (justice collaborator) juga mengharuskan Eliezer berkata jujur.
Dia juga menyebut bahwa ada harapan dari Eliezer untuk mendapatkan pengampunan atau keringanan hukuman dengan bersikap kooperatif selama persidangan. “Untuk strategi pembelaan, kami menyiapkan ahli psikologi yang akan jelaskan kondisi kejiwaan dia saat menerima perintah penembakan itu,” terangnya.
Febri Diansyah, kuasa hukum Putri, menuturkan, pembuktian unsur-unsur dugaan pembunuhan berencana harus dilihat dalam proses persidangan. Dalam hal ini, kejujuran Eliezer di persidangan akan benar-benar diuji dan tidak bisa berdiri sendiri. Keterangannya akan diuji dengan keterangan saksi-saksi lainnya yang melihat dan mendengar peristiwa tersebut.
Dia juga menyebut bahwa ada tiga fase dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga. Fase pertama adalah peristiwa pada tanggal 4 dan 7 Juli di Magelang, diikuti kejadian di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, dan penembakan di Duren Tiga. Pada fase kedua, ada skenario di mana terjadi tindak pidana lain yaitu perintangan penyidikan dan penghilangan sejumlah barang bukti. Fase ketiga, adalah fase penegakan hukum. Fase kedua dan ketiga ini disebut sebagai fase kegelapan atau kebohongan.
“Mana fakta dan mana yang rekayasa akan diuji secara hukum,” katanya.
Barita mengungkapkan Komisi Kejaksaan telah membentuk tim untuk hadir, melihat, dan mendengar persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana ini. Karena kasus ini termasuk kasus profil tinggi (high profile case), dia meminta agar tim jaksa ditempatkan di rumah aman. Ini untuk alasan keamanan jaksa, selain itu juga untuk menghindari intervensi dari pihak lain.
Barita juga berpesan agar jaksa menjaga akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas. “Ketiga aspek itu jadi perwujudan integritas jaksa di sidang pemeriksaan kasus Sambo,” ucapnya.