Putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, terdakwa kasus kejahatan seksual dituntut hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·2 menit baca
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Warga di Jalan Raya Ploso-Lamongan berada di depan pintu masuk Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk melihat proses penangkapan tersangka kekerasan seksual pada santri di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Polisi melakukan aksi jemput paksa untuk menangkap DPO pencabulan MSA (42), putra pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah. MSA telah menjadi DPO selama 6 bulan. Setelah melalui proses yang panjang MSA menyerahkan diri pada pukul 23.30 WIB.
SURABAYA, KOMPAS — Moch Subchi Azal Tzani, terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santri Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, dituntut hukuman 16 tahun penjara. Tuntutan diajukan tim jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/10/2022).
Subchi, putra pengasuh pondok pesantren, melanggar pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa mendakwa Subchi melanggar Pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto Pasal 65. Selain itu, pelanggaran Pasal 294 dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 295 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pasal 65 Ayat 2 menyatakan, maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Tuntutan hukuman 16 tahun penjara diambil dari pelanggaran Pasal 285 dengan ancaman 12 tahun penjara ditambah satu pertiga ancaman hukuman tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timuyr Mia Amiati selaku pemimpin Tim JPU, pengajuan tuntutan hukuman maksimal terutama karena tiada hal yang meringankan terdakwa selama persidangan.
Pelanggaran berlapis
Tuntutan hukuman maksimal telah sesuai dengan pelanggaran berlapis oleh terdakwa. Jaksa juga telah membuktikan seluruh dakwaan selama persidangan.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Pintu masuk Pondok Pesantren Shiddiqiyyah saat proses penangkapan tersangka kekerasan seksual pada santri di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Polisi melakukan aksi jemput paksa untuk menangkap DPO pencabulan MSA (42), putra pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah. MSA telah menjadi DPO selama 6 bulan. Polisi menyebut upaya ini menjadi langkah terakhir penangkapan Bechi. Hingga pukul 19.00 proses penangkapan masih alot.
”Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengupayakan pelaksanaan tuntutan ini sesuai hati nurani dan atas nama undang-undang,” kata Mia seusai sidang tertutup di Ruang Cakra itu. Dokumen dakwaan yang dibacakan dalam sidang itu sebanyak 152 halaman.
Dalam persidangan, terdakwa diketahui mengenakan kemeja biru dan rompi merah tahanan. Terdakwa hanya memberi pernyataan singkat kepada media massa. ”Nanti saja ke pengacara saya,” katanya.