Soal Penggunaan Panggilan Video, KPU Diminta Patuh pada Peraturan KPU
Teguran Bawaslu terhadap KPU terkait penggunaan panggilan video untuk verifikasi administrasi anggota parpol mesti jadi perhatian KPU. Meskipun hal itu diatur dalam Keputusan KPU, tetapi tak sesuai dengan Peraturan KPU.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Salah satu kelompok petugas KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum harus konsisten menerapkan norma aturan penyelenggaraan pemilu. Teguran Badan Pengawas Pemilu terhadap KPU di sejumlah kabupaten/kota yang menggunakan panggilan video untuk verifikasi administrasi terkait anggota parpol mesti menjadi momentum untuk memastikan kepatuhan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan KPU.
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (8/10/2022), mengatakan, prinsip kehati-hatian, ketaatan, dan kepastian hukum harus dijaga oleh penyelenggara pemilu. ”Oleh sebab itu, seluruh prosedur, mekanisme, dan tata cara dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu semestinya sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)," ucapnya.
Sebelumnya, pada 8 September, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 436 Tahun 2022 yang antara lain mengatur bahwa KPU kabupaten/kota dapat menggunakan panggilan video atau konferensi video untuk melakukan verifikasi administrasi anggota parpol. Saat melakukan verifikasi, KPU kabupaten/kota pun diminta untuk mendokumentasikannya dalam bentuk foto dan video.
Keputusan baru itu, menurut Fritz, berbeda dengan PKPU. Hal itu justru bisa menimbulkan inkonsistensi di lapangan yang berujung pada pelanggaran administrasi. Sebab, hal-hal substantif seharusnya mengacu pada PKPU seperti halnya pelanggaran administrasi penggunaan panggilan video oleh sejumlah KPU kabupaten/kota dalam verifikasi administrasi.
Jika akan menggunakan teknologi panggilan video, semestinya hal itu diatur dalam PKPU, bukan membuat aturan baru melalui Keputusan KPU. ”Perbaikan norma dari PKPU tidak bisa dilakukan melalui Keputusan KPU. Semua hal-hal substantif seharusnya mengacu pada PKPU,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Muhammad (ketiga dari kanan), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua dari kanan), dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari (kanan) meninjau aktivitas para petugas KPU yang ditugaskan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Bertentangan dengan PKPU
Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan, 10 putusan Bawaslu sejumlah provinsi menyatakan KPU kabupaten/kota melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Pelanggaran itu terkait dengan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota parpol yang diragukan keanggotaannya melalui panggilan video pada 5-7 September lalu.
Tindakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum. Sebab, kegiatan tersebut bertentangan dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu. Meski demikian, tindakan itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 346/2022.
”Atas tindakan KPU kabupaten/kota tersebut, majelis pemeriksa Bawaslu provinsi memberikan sanksi teguran tertulis. Ini adalah bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tidak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural dan bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Sanksi perbaikan administrasi tidak mungkin dijatuhkan karena perbuatan tersebut sudah dilakukan dan demi kelancaran tahapan pemilu.
Teguran tertulis tersebut, lanjut Puadi, diharapkan menjadikan KPU lebih berhati-hati dalam bertindak melaksanakan tahapan pemilu. Sanksi perbaikan administrasi tidak mungkin dijatuhkan karena perbuatan tersebut sudah dilakukan dan demi kelancaran tahapan pemilu.
”Kesalahan administrasi dari KPU memang ada, tetapi tidak sampai menimbulkan kerugian kepada pemenuhan hak konstitusional warga negara,” katanya.
Aktivitas petugas KPU yang ditugaskan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, KPU menghormati putusan Bawaslu. Pihaknya memastikan akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. ”KPU akan meningkatkan koordinasi dengan Bawaslu sehingga terbentuk pemahaman bersama atas implementasi tahapan yang diatur dalam perundang-undangan,” ucapnya.