Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diminta Menyerahkan Diri
KPK menetapkan 10 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Salah satu tersangkanya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) di Kantor KPK, Jakarta, memberi keterangan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan dugaan pemberian suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) pagi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dengan satu diantaranya adalah hakim agung.
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Agung pada Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. KPK meminta Sudrajad dan tiga tersangka lain yang belum ditangkap untuk kooperatif menyerahkan diri dengan mendatangi KPK.
Sementara itu, Sudradjad saat dihubungi menyatakan menunggu panggilan KPK. Dia mengaku berada di Jakarta.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari mengungkapkan, perkara ini diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya Yosep Parera dan Eko Suparno.
Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT (Heryanto) dan ES (Eko) belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (Firli Bahuri).
“Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT (Heryanto) dan ES (Eko) belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut, sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Firli.
Pada tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya. Dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep dan Eko bertemu serta berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep dan Eko.
Enam tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang terkena operasi tangkap tangan KPK kembali ke ruang pemeriksaan setelah diperlihatkan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (23/9/2022) pagi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dengan satu diantaranya adalah hakim agung.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko, yaitu PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dengan adanya pemberian sejumlah uang. Desy selanjutnya mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
Desy dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA. Adapun, sumber dana yang diberikan Yosep dan Eko pada majelis hakim berasal dari Heryanto dan Ivan. Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sekitar 202.000 dolar Singapura atau senilai Rp 2,2 miliar.
Uang tersebut dibagi oleh Desy. Ia menerima sekitar Rp 250 juta, Muhajir Rp 850 juta, Elly Rp 100 juta, dan Sudrajad Rp 800 juta yang penerimaannya melalui Elly. “Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP (Yosep) dan ES (Eko) pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID (Koperasi Simpan Pinjam Intidana) pailit,” kata Firli.
Firli mengungkapkan, ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari Desy ditemukan dan diamankan uang sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari PNS Mahkamah Agung Albasri sekitar Rp 50 juta. KPK menduga Desy dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Petugas KPK di Kantor KPK, Jakarta menunjukkan bukti berupa uang senilai 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta kepada wartawan saat konferensi pers operasi tangkap tangan dugaan pemberian suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) pagi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dengan satu diantaranya adalah hakim agung.
Selain Sudrajad, KPK juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya, yaitu Elly, Desy, Muhajir, PNS Mahkamah Agung Redi, Albasri, Yosep, Eko, Heryanto, dan Ivan. Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan dan Heryanto belum ditangkap.
Firli berharap, keempatnya hadir menyerahkan diri ke KPK. Apabila tidak hadir, KPK akan mencari dan menangkap mereka.
Kalau dipanggil ya hadir. Saya di Jakarta. Saya ngga tahu apa-apa. Dan saya kan tidak lari. Saya ada di rumah (Sudradjad Dimyati).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yosep memohon maaf untuk semua pengacara di Indonesia. Menurut Yosep, sistem di Indonesia dari setiap aspek harus mengeluarkan uang. Ia mengaku menjadi korban.
“Maka, saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tetapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan. Intinya kami akan buka semua. Kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami,” kata Yosep.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Enam tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang terkena operasi tangkap tangan KPK kembali ke ruang pemeriksaan setelah diperlihatkan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (23/9/2022) pagi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka dengan satu diantaranya adalah hakim agung.
Sebagai penegak hukum, Yosep merasa moralitasnya sangat rendah. Ia bersedia dihukum yang seberat-beratnya. Ia berharap pada semua pengacara agar tidak mengulangi perbuatan yang dilakukannya. Yosep mengakui ada permintaan uang, tetapi tidak mengenal Desy maupun Sudrajat.
Dihubungi secara terpisah, Sudrajat baru mengetahui bahwa dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia menunggu panggilan KPK. “Kalau dipanggil ya hadir. Saya di Jakarta. Saya ngga tahu apa-apa. Dan saya kan tidak lari. Saya ada di rumah,” ujarnya.