Untuk pemberian efek jera terhadap koruptor, aparat penegak hukum perlu bersepakat menentukan proporsi bobot dan kriteria indikator penuntutan yang relevan untuk profil koruptor tertentu.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·5 menit baca
KOMPAS
Terpidana Korupsi Pinangki dan Atut Bebas Bersyarat
JAKARTA, KOMPAS — Aparat penegak hukum diharapkan memberikan sanksi tambahan terhadap pelaku tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana korupsi mempertimbangkan perbuatan para koruptor yang merugikan rakyat.
Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menegaskan, untuk pemberian efek jera terhadap koruptor setelah dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung, aparat penegak hukum perlu bersepakat menentukan proporsi bobot dan krititeria indikator penuntutan yang relevan untuk profil koruptor tertentu.
”Karena ini mandat atau semangatnya sejalan dengan konvensi antikorupsi yang memang secara jelas memberitahukan atau mengamanatkan bahwa bobot suatu perkara itu perlu dijadikan pertimbangan dalam pemberian remisi,” kata Alvin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Menurut Alvin, penting untuk memosisikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu, perlu mempertimbangkan bobot tuntutannya. Ia menegaskan, tuntutan yang relevan untuk kasus korupsi adalah pemberian sanksi tambahan.
Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola
Jaksa dalam dakwaan dan tuntutannya perlu menghilangkan pertimbangan pemberian remisi.
Alvin mengungkapkan, di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Australia, jaksa penuntut umum sudah biasa mencantumkan tuntutan seperti itu. Sanksi tambahan lain yang perlu diberikan pada kasus korupsi adalah pengembalian kerugian negara.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemberian remisi atau pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana. Namun, hak itu bisa dicabut. Pencabutan hak tersebut hanya bisa dilakukan oleh hakim.
”Atas apa? Atas tuntutan dari JPU (jaksa penuntut umum). Mungkin, ke depan, kalau ada terdakwa yang tidak kooperatif, tertib, dan lain-lain, dalam tuntutan mungkin akan kami tambahkan,” kata Alexander.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, KPK memahami bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana. Namun, ia menegaskan, pemasyarakatan adalah subsistem dari proses peradilan pidana.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberi keterangan seusai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Kamis (30/6/2022), di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.
”Jadi, tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan). KPK ingin dan berharap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu juga harus mengapresiasi dan memperhatikan bagaimana perilaku pada saat penyelidikan, penyidikan, bahkan di sidang,” kata Ghufron.
Menurut dia, tidak logis apabila pemberian remisi hanya dalam perspektif masa pembinaan di lapas. Misalnya, dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, pandai membatik, dan lain-lain. Sebab, perbuatan korupsi yang dilakukan narapidana terjadi sebelumnya pada saat proses peradilan pidana, penyelidikan, dan penyidikan. Para koruptor tersebut telah merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak.
Ghufron mengungkapkan, pemberian remisi berdasarkan Pasal 10 UU Pemasyarakatan harus proporsional, yakni seimbang antara perbuatan yang mencederai dan merugikan publik dengan proses pembinaan yang kadang hanya empat tahun. ”Apakah kemudian itu terevaluasi pembinaannya benar telah kemudian membuat perilaku yang asosial, tidak bermasyarakat, kemudian di dalam sudah bermasyarakat?” ujarnya.
Selain proporsional, ia juga berharap ada proses keterbukaan dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Sebab, proses peradilan pidana dilakukan secara terbuka. KPK menghormati dan taat bahwa narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi serta pembebasan bersyarat. Meskipun demikian, kata Ghufron, hal itu harus taat juga pada prinsip-prinsip pemasyarakatan, yaitu proporsional. Artinya, seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu juga menyangkut keterbukaan.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat hendak membacakan sambutan pada acara Kick Off Diskusi Publik RKUHP di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Kompas sudah meminta tanggapan kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej serta Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti terkait permintaan Ghufron, tetapi tidak direspons.
Ketika pemerintah memberikan hak bersyarat kepada koruptor, kasus korupsi pun terus terjadi. Pada Jumat, KPK menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedang melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. ”Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi. Tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti,” kata Ali.
Ia menambahkan, sebagai bukti permulaan, diduga Terbit menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah. KPK akan terus mengembangkannya pada proses penyidikan.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Juru Bicara KPK Ali Fikri
KPK mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan memberi keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik. Pengembangan perkara ini merupakan komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya. Pada proses penyidikan dan penuntutan, sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK tak segan menetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka.
Terbit sebelumnya sudah didakwa menerima suap Rp 572 juta sebagai bayaran (fee) atas pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pendidikan Langkat.
Terkait dengantindak pidana korupsi penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Jawa Barat, Ghufron menegaskan, KPK dalam penyelidikan dan penentuan pelakunya tidak akan membatasi pada jabatan tertentu. KPK terbuka terhadap informasi dalam penyaluran kredit atau pembiayaan dari LPBD-KUMKM.
Adapun KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini dan menahannya sejak Kamis (15/9/2022). Mereka adalah Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017 Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi, serta Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman (kanan) pada Jumat (24/7/2020) di Jakarta.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan laporan dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan/atau manipulasi pengapalan dan penjualan ilegal batubara untuk ekspor oleh sebuah perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 9,3 triliun.
MAKI meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melaporkan kasus ini kepada Presiden Joko Widodo serta menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk segera diusut.