Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara hingga Rp 86,5 Triliun
Tak hanya merugikan negara hingga Rp 86,5 triliun, perbuatan Surya Darmadi juga dinilai telah menimbulkan kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F08%2F64f3ea21-ca3b-4c77-87ac-3f7615929431_jpg.jpg)
Terdakwa Surya Darmadi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/9/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 86,5 triliun. Bukan hanya itu, perbuatan Surya juga ditengarai telah menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Bima Suprayoga dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/9/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Surya hadir di persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya, Juniver Girsang. Sementara itu, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru. Dakwaan terhadap keduanya disampaikan secara terpisah.
Bima merinci, perbuatan Surya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS atau setara Rp 117 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, sebagaimana laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 25 Agustus 2022.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F08%2Fe0f24c59-d416-4906-9de1-e146b4a22d0b_jpg.jpg)
Majelis hakim berkonsultasi dengan jaksa penuntut umum saat sidang perdana Surya Darmadi, terdakwa kasus dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Perbuatan yang diduga dilakukan Surya juga dinilai telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun. Penghitungan tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022. Jaksa penuntut umum juga mendakwa Surya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebesar Rp 7,5 triliun dan 7,8 juta dollar AS yang setara dengan Rp 117 miliar jika dihitung dengan kurs saat ini.
”Terdakwa Surya Darmadi pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2022 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode tahun 1999 sampai dengan tahun 2008 secara melawan hukum,” kata Bima.
Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Surya Darmadi Segera Diadili
Ia menjelaskan, Surya beberapa kali bertemu dengan Raja Thamsir untuk meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukan di area kawasan hutan di Indragiri Hulu dapat disetujui oleh Raja Thamsir. Surya melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut di lahan yang berada dalam kawasan hutan. Meskipun tidak memiliki izin prinsip, Surya diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh Surya juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup, dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Namun, perusahaan tersebut diberikan izin usaha perkebunan kelapa sawit oleh Raja Thamsir.
Surya beberapa kali bertemu dengan Raja Thamsir untuk meminta agar pembukaan lahan yang telah dilakukan di area kawasan hutan di Indragiri Hulu dapat disetujui oleh Raja Thamsir.
Surya dalam melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan juga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan sehingga negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan sewa penggunaan kawasan hutan.
PT Banyu Bening Utama yang dimiliki Surya tidak dilengkapi izin usaha perkebunan budidaya dan izin usaha perkebunan pengolahan melaksanakan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 1.551 hektar serta mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit seluas 9 hektar.
”Terdakwa selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari secara tanpa hak telah melaksanakan usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan,” kata Bima.
Ia menambahkan, Surya tidak mengikutsertakan masyarakat petani perkebunan sesuai dengan keputusan menteri pertanian dan tidak membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan sesuai peraturan menteri pertanian sehingga menimbulkan konflik sosial dalam masyarakat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F08%2F1d784254-acbb-44c1-a43a-30fba68cd475_jpg.jpg)
Terdakwa Surya Darmadi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Bima mengungkapkan, dalam kurun waktu tahun 2004 sampai 2022, perusahaan-perusahaan yang dimiliki Surya telah melakukan kegiatan penanaman dan produksi kelapa sawit yang mendapatkan nilai jual tandan buah segar sebesar Rp 11,4 triliun.
”Perbuatan terdakwa yang melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan telah menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, senilai Rp 73,9 triliun,” kata Bima. Kerugian tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan untuk mengaktifkan fungsi ekologi yang hilang.
Baca juga : Kejaksaan Fokus Kejar Aset Tersangka Korupsi Surya Darmadi
Ia menambahkan, perbuatan terdakwa juga menyebabkan terjadinya penurunan pendapatan rumah tangga di sekitar kawasan perkebunan karena tidak menerapkan sawit rakyat. Hilangnya pendapatan rumah tangga dari program sawit rakyat merupakan bagian dari keuntungan ilegal yang diperoleh perusahaan. Hasil perhitungan menunjukkan kerugian sebesar Rp 556 miliar akibat tidak diimplementasikannya ketentuan terkait sawit rakyat.

Helikopter yang diduga terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Surya Darmadi. Helikopter itu disita penyidik.
Usaha perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan milik Surya dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2020 juga telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,2 triliun.
Atas perbuatannya, Surya diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 2 Ayat (1) itu, antara lain, mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tongkang Royal Palma 4 dan kapal tunda Royal Palma 21 milik Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (1/9/2022).
Selain melakukan korupsi, Surya Darmadi juga didakwa dengan sengaja membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain.
”Melakukan pembelian tanah dan bangunan atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dari usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” kata Bima.
Ia mengungkapkan, Surya diduga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk pembelian dan penyertaan modal yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan mengatasnamakan Surya Darmadi, pihak lain, dan perusahaan milik Surya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F09%2F08%2Fc6be5437-a54e-4ba0-8c24-ab99d86ea731_jpg.jpg)
Terdakwa Surya Darmadi berkonsultasi dengan penasihat hukumnya seusai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi perizinan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Surya diduga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk kepemilikan beberapa perusahaan. Selain itu, digunakan untuk pembelian sejumlah aset, tanah dan bangunan di dalam dan luar negeri, penempatan dana di bank, penyetoran modal, transaksi saham, pembelian kapal, serta pengalihan dana ke perusahaan terdakwa di luar negeri.
Atas perbuatannya tersebut, Surya diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf c UU No 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003. Surya juga diancam pidana dalam Pasal 3 subsider Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketika menjawab pertanyaan Hakim Fahzal Hendri seusai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, Surya mengaku tidak mengerti sebagian dakwaan yang dibacakan jaksa. Adapun Juniver akan mengajukan eksepsi.