Diduga Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditahan KPK
KPK menyebut penahanan Bupati Mimika periode 2014-2024, Eltinus Omaleng, dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Sebab, selama penyidikan perkara ini berjalan, tersangka Eltinus dinilai tidak kooperatif.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2024 Eltinus Omaleng berjalan meninggalkan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Eltinus ditahan KPK karena diduga melakukan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang merugikan negara sebesar Rp 21,6 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 Eltinus Omaleng ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/9/2022), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi penangkapan Eltinus. ”Rabu (7/9/2022), tim penyidik KPK mendatangi tersangka EO (Eltinus) yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jayapura. Tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka EO,” kata Firli.
Firli menegaskan, penangkapan terhadap Eltinus dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Sebab, selama penyidikan perkara ini berjalan, tersangka Eltinus tidak kooperatif. Eltinus bersama kuasa hukumnya dibawa dan diamankan di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Papua untuk diperiksa sebagai tersangka. Dia juga kemudian ditahan. Pada Kamis (8/9/200), Eltinus dibawa ke Jakarta menuju ke Gedung Merah Putih KPK.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Eltinus selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Selain Eltinus, KPK juga telah menetapkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Jayapura pada Rabu (7/9/2022).
”Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari proyek ini, EO (Eltinus) diduga turut menerima uang sekitar Rp 4,4 miliar,” kata Firli.
Dia mengungkapkan, sekitar tahun 2013, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya ingin membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.
Pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014 sampai dengan 2019. Ia mengeluarkan kebijakan, salah satunya menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2014. Eltinus yang masih menjadi komisaris PT Nemang Kawi Jaya membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) dalam konferensi pers penahanan Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 Eltinus Omaleng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Eltinus ditahan KPK karena diduga melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang merugikan negara sebesar Rp 21,6 miliar.
Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek. Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen. Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal, ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya PT Kuala Persada Papua Nusantara tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika. Hal ini diketahui Eltinus. PT Kuala Persada Papua Nusantara kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT Nemang Kawi Jaya, di mana Eltinus masih tetap menjabat sebagai komisaris.
Fili mengatakan, dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Seluruh perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.